Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Petunjuk Teknis (JUKNIS) Asesmen Bakat Minat SMP/MTs Tahun 2024.

Salam Pendidikan ! Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang pelaksanaan Asesmen Bakat Minat yang akan di laksanakan di Tahun 2024 ini.

 


Untuk mengetahui bagaimana alur dan prosedur mekanisme pelaksanaan Asesmen Bakat Minat (ABM) , alur pendaftaran serta jadwal pelaksanaannya maka tentunya anda harus memahami semuanya dengan baik. Saat ini telah di terbitkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Asesmen Bakat Minat yang dapat menjadi dasar bagi sekolah yang akan mengikuti kegiatan Asesmen Bakat Minat (ABM) tersebut.

 

Berikut ini penjelasan seputar Asesmen Bakat Minat (ABM) sesuai dengan JUKNIS yang ada.

 

A. Latar Belakang

Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Asesmen Minat.

 

Salah satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan pendidikan untuk mengetahui gABMaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM. Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis komputer (Computerized Based Test - CBT) secara daring.

 

B. Tujuan Pelayanan

ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.

 

C. Ruang Lingkup

Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.

 

PELAKSANAAN ASESMEN BAKAT DAN MINAT PUSMENDIK

A. Mekanisme Pelayanan ABM

1. Keikutsertaan satuan pendidikan dalam pelayanan ABM tidak bersifat wajib, sehingga satuan pendidikan yang berminat harus mendaftarkan satuan pendidikannya.

2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun. Biaya penyelenggaraan disatuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.

3. Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan moda online, dan mandiri serta tidak dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.

4. Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan, yaitu:

  • ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;
  • komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;
  • komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;
  • komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);
  • koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan
  • penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian.

 

B. Waktu dan Tempat Pelayanan

ABM dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada tanggal 19 - 23 Februari 2024 dan 26 Februari - 1 Maret 2024.

 

C. Jadwal Pelayanan ABM

 

 


D. Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm dengan langkah sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan password default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).

2. Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:

a. mengisi form kesiapan mengikuti ABM;

b. mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;

3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:

a. mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA https://pd.data.kemdikbud.go.id;

b. memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM;

 

E. Mekanisme Pelaksanaan

1.     Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit.

2.     Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.

3.     Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.

4.     Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.

5.     Satuan pendidikan dapat menggunakan tABMahan laptop pribadi milik guru atau siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang akan mengikuti ABM.

 

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai mekanisme pelaksanaan Asesmen Bakat Minat (ABM) maka silahkan anda lihat dan baca pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Asesmen Bakat Minat yang telah admin kherysuryawan bagikan filenya di bawah ini :

 

  • Juknis ABM SMP/MTs Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Juknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2024 yang akan diikuti oleh satuan pendidikan khususnya jenjang SMP/MTs di Tahun 2024 ini. Semoga informasi ini dapat menjadi acuan dan dasar yang baik dalam memahami tentang mekanisme pelaksanaan Asesmen Bakat Minat (ABM).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel