Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2024
Kherysuryawan.id – Petunjuk Teknis (JUKNIS) Asesmen Bakat Minat SMP/MTs Tahun 2024.
Salam Pendidikan ! Halo sahabat kherysuryawan yang
berbahagia, selamat berjumpa kembali. Pada kesempatan kali ini admin akan
membahas tentang pelaksanaan Asesmen Bakat Minat yang akan di laksanakan di
Tahun 2024 ini.
Untuk mengetahui bagaimana alur dan prosedur mekanisme pelaksanaan
Asesmen Bakat Minat (ABM) , alur pendaftaran serta jadwal pelaksanaannya maka
tentunya anda harus memahami semuanya dengan baik. Saat ini telah di terbitkan Petunjuk
Teknis (JUKNIS) Asesmen Bakat Minat yang dapat menjadi dasar bagi sekolah yang
akan mengikuti kegiatan Asesmen Bakat Minat (ABM) tersebut.
Berikut ini penjelasan seputar Asesmen Bakat Minat (ABM)
sesuai dengan JUKNIS yang ada.
A. Latar Belakang
Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen
yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan
seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan
ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. ABM
diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian yang tepat sehingga
menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran. Aspek yang diukur
dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran,
spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan
Asesmen Minat.
Salah satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam
membantu satuan pendidikan untuk mengetahui gABMaran bakat dan minat siswa
adalah melalui pelayanan ABM. Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan
pendidikan jenjang SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen
berbasis komputer (Computerized Based Test - CBT) secara daring.
B. Tujuan Pelayanan
ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan
informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus
berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.
C. Ruang Lingkup
Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs, SMPK,
SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.
PELAKSANAAN ASESMEN BAKAT DAN MINAT PUSMENDIK
A. Mekanisme Pelayanan ABM
1. Keikutsertaan satuan pendidikan dalam pelayanan ABM
tidak bersifat wajib, sehingga satuan pendidikan yang berminat harus
mendaftarkan satuan pendidikannya.
2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun.
Biaya penyelenggaraan disatuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan
pendidikan.
3. Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan moda online,
dan mandiri serta tidak dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.
4. Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan, yaitu:
- ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;
- komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;
- komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;
- komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);
- koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan
- penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian.
B. Waktu dan Tempat Pelayanan
ABM dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada
tanggal 19 - 23 Februari 2024 dan 26 Februari - 1 Maret 2024.
C. Jadwal Pelayanan ABM
D. Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM
https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm dengan langkah sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan
username ANBK dan password default. Password default adalah username ANBK +
tanda bintang (*).
2. Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran
dengan cara:
a. mengisi form kesiapan
mengikuti ABM;
b. mencetak, menandatangani,
dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;
3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data
peserta dengan cara:
a. mengimport data siswa yang
berasal dari laman PD DATA https://pd.data.kemdikbud.go.id;
b. memberi tanda “Ya” atau
“Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM;
E. Mekanisme Pelaksanaan
1. Pelaksanaan
ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30
menit.
2. Satuan
pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang
ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari
sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.
3. Asesmen
dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang
difungsikan sebagai ruang asesmen.
4. Asesmen
dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.
5. Satuan
pendidikan dapat menggunakan tABMahan laptop pribadi milik guru atau siswa
apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang akan
mengikuti ABM.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai mekanisme
pelaksanaan Asesmen Bakat Minat (ABM) maka silahkan anda lihat dan baca pada Petunjuk
Teknis (JUKNIS) Asesmen Bakat Minat yang telah admin kherysuryawan bagikan
filenya di bawah ini :
- Juknis ABM SMP/MTs Tahun 2024 (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Juknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2024 yang akan diikuti oleh satuan pendidikan khususnya jenjang SMP/MTs di Tahun 2024 ini. Semoga informasi ini dapat menjadi acuan dan dasar yang baik dalam memahami tentang mekanisme pelaksanaan Asesmen Bakat Minat (ABM).