Perpres Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS Terbaru
Kherysuryawan.id – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sahabat ASN dimanapun berada, bagaimana kabar anda hari
ini ? Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiat sehingga selalu
dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara.
Seperti telah di ketahui bersama bahwa Presiden Joko
Widodo (Jokowi) telah menyampaikan tentang kenaikan gaji ASN mulai awal Tahun
2024. Adapun yang akan dinaikkan gajinya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk
PNS, TNI dan Polri serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan
angka kenaikannya yaitu 8% dan akan mulai di rasakan dan dinikmati di tahun
2024.
Nah, berbicara mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8% di
Tahun 2024 maka pastinya para ASN/PNS mulai mencari tau berapa kisaran besaran
gaji yang akan di terima nantinya di Tahun 2024 ini. Olehnya itu dikesempatan
ini admin kherysuryawan akan mencoba untuk bisa menyampaikan daftar gaji PNS
sesuai golongan dan juga daftar gaji PPPK sesuai golongan setelah adanya
kenaikan gaji sebesar 8 %.
Informasi kenaikan Gaji PNS yang akan admin sampaikan pada postingan ini tentunya merupakan informasi yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini isi dari Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS :
MENIMBANG :
a. bahwa
dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu
menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa
besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan
pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu
diubah;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Kesembilan Belas atas
Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri
Sipil;
MENGINGAT :
1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2O23 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O23 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
43);
MENETAPKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS
PERATURAN PEMERTNTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
Pasal I
1. Mengubah
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor
13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor
15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor
51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor
15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor
6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f.
Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g. Nomor
11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor
66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i.
Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);
j.
Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor
8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
l.
Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
n. Nomor
15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o. Nomor
22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
p. Nomor
34 Tahun 2O014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
q. Nomor
30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); dan
r.
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43),
Sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024.
Pasal II
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Baiklah di bawah ini disajikan besaran gaji yang akan di
terima oleh PNS sesuai golongan yang mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.
1. Daftar Gaji PNS Golongan I Terbaru Tahun 2024
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
2. Daftar Gaji PNS Golongan II Terbaru Tahun 2024
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900- Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
3. Daftar Gaji PNS Golongan III Terbaru Tahun 2024
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
4. Daftar Gaji PNS Golongan IV Terbaru Tahun 2024
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
- PERPRES Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS (DISINI)
Demikianlah informasi
mengenai Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS terbaru di tahun 2024. Semoga dengan adanya
kenaikan gaji ini maka para ASN/PNS akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih
baik lagi serta dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik pula.
Sekian dan Semoga
Bermanfaat.