UU Tentang ASN Nomor 20 Tahun 2023
Kherysuryawan.id - Beberapa hal baru yang perlu diketahui dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Halo sahabat ASN dimanapun berada, kita ketahui bersama
bahwa baru-baru ini telah Rilis informasi terbaru tentang Undang-Undang ASN
ynag dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada postingan kali ini admin kherysuryawan akan membahas
mengenai UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Perlu di ketahui bahwa dengan
terbitnya Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur
Sipil Negara, maka secara otomatis akan menggantikan undang-undang lama tentang
ASN yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Nah, melalui kesempatan ini admin akan memberikan
penjelasan singkat tentang isi yang ada di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
ASN sekaligus disini admin juga akan membagikan file UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang ASN yang di sajikan dalam format PDF sehingga dapat menjadi bahan
bacaan yang bermanfaat bagi para ASN.
Berikut ini penjelasan singkat seputar isi dari UU Nomor
20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa.
Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat olehPejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan
pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas.
Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
TENTANG HAK ASN
(Pasal 21)
(1) Pegawai
ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau
nonmateriel.
(2) Komponen
penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan
yang bersifat motivasi;
c. tunjangan
dan fasilitas;
d. jaminan
sosial;
e. lingkungan
kerja;
f.
pengembangan diri; dan
g. bantuan
hukum.
(3) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji;
atau
b. upah.
(4) Penghargaan
yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial;
dan/atau
b. nonfinansial.
(5) Tunjangan
dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan
dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan
dan fasilitas individu.
(6) Jaminan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan
kesehatan;
b. jaminan
kecelakaan kerja;
c. jaminan
kematian;
d. jaminan
pensiun; dan
e. jaminan
hari tua.
(7) Lingkungan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik;
dan/atau
b. nonfisik.
(8) Pengembangan
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan
talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan
kompetensi.
(9) Bantuan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi;
dan/atau
b. nonlitigasi.
(10)Presiden
dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal22
(1) Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf
d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
(2) Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan
sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
jaminan pension dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan
sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara
jaminan sosial.
(4) Sumber
pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang
bersangkutan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai jaminan pension dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Pegawai
ASN wajib:
a. setia
dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, danpemerintahan yang sah;
b. menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan
nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga
netralitas; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
(2) Pegawai
ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran
disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
(3) Instansi
Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta
melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Pasal 55
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan
Manajerial:
1. 6O
(enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58
(lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan
Nonmanajerial:
1. sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58
(lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
LARANGAN
Pasal 65
(1) Pejabat
Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan
ASN.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi
Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat
Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa hal baru
yang perlu diketahui dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN)
1. UU
ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK
Pada BAB VI UU No.20 Tahun
2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda
antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang
mengatur soal hak, lengsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK;
2. Tidak
ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah
UU ASN 2023 terdiri dari 14
bab dan 77 Pasal. Pada saat UU ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah
disebut sebagai Pegawai ASN. Jadi tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS
Daerah.
3. Jabatan
ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik
Indonesia. Demikian juga sebaliknya.
a. Pasal 19 menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 20 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dapat
menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
4. Hak
Pegawai ASN
Pegawai ASN berhak memperoleh
penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri
atas:
a. Penghasilan (gaji dan upah);
b. Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial
dan non finansial);
c. Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan
fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
d. Jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
e. Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);
f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan
karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
5. Pegawai
ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52
ayat 3 huruf f.
6. Tidak
diperkenankan mengangkat honorer
Hal ini tertuang dalam Bab
XIII Larangan Pasal 65 yaitu :
a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat
pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di
instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
c. Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain
yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak
ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan
Pegawai non ASN atau nama
lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak
Undang-undang ini mulai berlaku, INstansi Pemerintah dialarang mengangkat
pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Bagi anda yang ingin melihat informasi yang lebih lengkap
mengenai aturan Aparatus Sipil Negara (ASN) maka anda bisa melihat dan
membacanya secara langsung pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana filenya telah admin kherysuryawan
bagikan di bawah ini :
- UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai mengenai aturan ASN yang
tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara. Semoga informasi ini dapat membantu para ASN di manapun
berada dalam memperoleh dan mengetahui informasi terupdate seputar Aturan ASN
yang merupakan versi terbaru di tahun 2023 ini.
Sekian dan semoga Bermanfaat.