UU Tentang ASN Nomor 20 Tahun 2023

Kherysuryawan.id - Beberapa hal baru yang perlu diketahui dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halo sahabat ASN dimanapun berada, kita ketahui bersama bahwa baru-baru ini telah Rilis informasi terbaru tentang Undang-Undang ASN ynag dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

 


Pada postingan kali ini admin kherysuryawan akan membahas mengenai UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Perlu di ketahui bahwa dengan terbitnya Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka secara otomatis akan menggantikan undang-undang lama tentang ASN yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

 

Nah, melalui kesempatan ini admin akan memberikan penjelasan singkat tentang isi yang ada di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN sekaligus disini admin juga akan membagikan file UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang di sajikan dalam format PDF sehingga dapat menjadi bahan bacaan yang bermanfaat bagi para ASN.

 

Berikut ini penjelasan singkat seputar isi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

 

Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS; dan

b. PPPK.

 

Pegawai ASN berfungsi sebagai:

a. pelaksana kebijakan publik;

b. pelayan publik; dan

c. perekat dan pemersatu bangsa.

Pegawai ASN bertugas:

a.       melaksanakan kebijakan publik yang dibuat olehPejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.       memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c.       mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Jabatan ASN terdiri atas:

a. Jabatan Manajerial; dan

b. Jabatan Nonmanajerial.

Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya;

c. jabatan pimpinan tinggi pratama;

d. jabatan administrator; dan

e. jabatan pengawas.

 

Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. jabatan fungsional; dan

b. jabatan pelaksana.

 

TENTANG HAK ASN (Pasal 21)

(1)  Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2)  Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.       penghasilan;

b.       penghargaan yang bersifat motivasi;

c.       tunjangan dan fasilitas;

d.       jaminan sosial;

e.       lingkungan kerja;

f.        pengembangan diri; dan

g.       bantuan hukum.

(3)    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a.       gaji; atau

b.       upah.

(4)    Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a.       finansial; dan/atau

b.       nonfinansial.

(5)    Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a.       tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b.       tunjangan dan fasilitas individu.

(6)    Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a.       jaminan kesehatan;

b.       jaminan kecelakaan kerja;

c.       jaminan kematian;

d.       jaminan pensiun; dan

e.       jaminan hari tua.

(7)    Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a.       fisik; dan/atau

b.       nonfisik.

(8)    Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a.       pengembangan talenta dan karier; dan/atau

b.       pengembangan kompetensi.

(9)    Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a.       litigasi; dan/atau

b.       nonlitigasi.

(10)Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Pasal22

(1)  Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2)  Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3)  Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pension dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

(4)  Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pension dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 24

(1)  Pegawai ASN wajib:

a.     setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, danpemerintahan yang sah;

b.     menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.     melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

d.     menjaga netralitas; dan

e.     bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(2)  Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

(3)  Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

 

Pasal 55

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:

a.       Jabatan Manajerial:

1.     6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

2.     58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;

b.       Jabatan Nonmanajerial:

1.     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2.     58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.


LARANGAN

Pasal 65

(1)  Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

(2)  Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3)  Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Beberapa hal baru yang perlu diketahui dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

1.     UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK

Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, lengsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK;

2.     Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah

UU ASN 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 Pasal. Pada saat UU ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. Jadi tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.

3.     Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Demikian juga sebaliknya.

a.        Pasal 19 menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b.        Pasal 20 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

4.     Hak Pegawai ASN

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas:

a.        Penghasilan (gaji dan upah);

b.        Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);

c.         Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);

d.        Jaminan sosial, jaminan  kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

e.        Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);

f.          Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan

g.        Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

 

5.     Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

 

6.     Tidak diperkenankan mengangkat honorer

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

a.        Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

b.        Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;

c.         Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.     Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan

Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, INstansi Pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

 

Bagi anda yang ingin melihat informasi yang lebih lengkap mengenai aturan Aparatus Sipil Negara (ASN) maka anda bisa melihat dan membacanya secara langsung pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana filenya telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai mengenai aturan ASN yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Semoga informasi ini dapat membantu para ASN di manapun berada dalam memperoleh dan mengetahui informasi terupdate seputar Aturan ASN yang merupakan versi terbaru di tahun 2023 ini.

Sekian dan semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel