Rangkuman PPKN Kelas 10 Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan
Kherysuryawan.id – Ringkasan/Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA/SMK Bagian 2 Unit 7 “Menganalisis Produk Perundang-undangan” yang akan di pelajari pada semester 1 Kurikulum Merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah ringkasan dan rangkuman materi
untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akan
di pelajari di kelas X SMA/SMK Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” pada pembelajaran Kurikulum Merdeka.
Adapun materi yang akan di Bahas dan disajikan pada artikel
ini yakni materi PPKN kelas 10 Unit 7 dengan judul “Menganalisis Produk
Perundang-undangan”. Materi ini nantinya akan dipelajari pada Bagian 2 semester
1.
Perlu untuk di ketahui bahwa materi PPKN yang akan di
pelajari di Bagian 2yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” semester 1 terdiri atas 4 unit yaitu :
- Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
- Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
- Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
- Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
- Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
- Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan
- Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan
Apabila disekolah anda telah menerapkan pembelajaran
kurikulum merdeka dan anda membutuhkan sajian materi PPKN untuk kelas 10
SMA/SMK maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan akan memberikan
secara lengkap sajian ringkasan materi PPKN kelas 10 SMA/SMK khususnya materi
yang ada di Unit 7 tentang “Menganalisis Produk Perundang-undangan”. Materi ini
merupakan materi yang ada pada Bagian 2 semester 1 dan akan di pelajari pada
kurikulum merdeka.
Admin kherysuryawan sengaja membuat rangkuman materi PPKN
kelas 10 SMA/SMK Unit 7 “Menganalisis Produk Perundang-undangan” ini dengan
harapan dapat memudahkan bagi para pelajar dalam mempelajari materi PPKN
dikelas 10. Perlu juga untuk di ketahui bahwa seluruh hasil ringkasan/rangkuman
yang telah admin buat ini semuanya bersumber dari buku teks pelajaran PPKN
Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.
Adapun tujuan pembelajaran yang di harapkan dapat
tercapai pada pembelajaran di Unit 7 “Menganalisis Produk Perundang-undangan”
yaitu sebagai berikut :
Tujuan Pembelajaran
Baiklah untuk anda yang ingin melihat sajian rangkuman
materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 7 dengan judul “Menganalisis Produk
Perundang-undangan” yang akan di pelajari di semester 1 ini maka silahkan lihat
selengkapnya di bawah ini:
Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan
Menganalisis Isi Produk Perundang-Undangan
Pancasila sebagai falsafah dan ideologi. UUD NRI Tahun
1945 menerjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang mendasar. Keduanya menjadi
pegangan dalam hidup bernegara: tujuan bernegara dan bagaimana menyelenggarakan
peme[1]rintahan agar
memenuhi tujuan bernegara.
Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus
merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan
apalagi bertentangan. Seperti halnya sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam
Pancasila, dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, keduanya
memberikan perlindungan kepada agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Maka, peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh
bertentangan terhadap keduanya. Undang-Undang sampai Peraturan Daerah; tidak
boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.
Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD
NRI Tahun 1945 juga harus merujuk pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun
1945. Hal demikian berlaku secara hierarikis dalam urutan perundang-undangan.
Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada
UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.
Hal ketiga, yang penting juga adalah isi peraturan
perundang-undangan itu sendiri. Selain isinya harus searah dan mendukung
terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada
harus dapat dilaksanakan. Istilah yang digunakan harus jelas dan tidak
menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Isi peraturan perundang-undangan
juga harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani
kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak
berpeluang digunakan untuk korupsi.
Analisis Undang-Undang Desa
Reformasi kebijakan tentang desa akan terlihat dengan
jelas apabila kita sudah memahami konten dari UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut,
dan akan tampak lebih jelas apabila kita bandingkan dengan peraturan tentang
desa sebelumnya. Aspek perubahan fundamental dalam UU Nomor 6 tahun 2014
tersebut akan jelas jika dibandingkan dengan kebijakan tentang desa yang
termuat dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Pada periode sebelum reformasi, perbedaan mencolok
mengenai kebijakan tentang desa tampak pada UU Nomor 5 tahun 1979, yaitu ada
upaya orde baru untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan
pemerintahan desa. Undang-Undang ini mengatur desa dari segi pemerintahannya
yang berbeda dengan pemerintahan desa/marga pada awal masa kolonial yang
mengatur pemerintahan menurut adat-istiadat yang sudah ada. Dalam UU Nomor 5
tahun 1979, pengakuan terhadap hak ulayat dan hak rekognisi (pengakuan)
terkurangi. Akibatnya hilangnya nilai-nilai keberagaman tentang desa di nusantara
berdasarkan asal-usulnya.
Selanjutnya, pemerintah desa diharapkan mampu
mengembangkan otonomi aslinya untuk membatasi pengaruh kekuasaan otonomi daerah
yang mengancam seluruh sendi kehidupan pemerintah dan masyarakat desa. Dengan
diakuinya otonomi asli desa, diharapkan pemerintah desa juga bisa lebih otonom
dan mandiri tidak menjadi alat birokrasi rezim pemerintah yang berkuasa saja.
Local Self Government (Kemandirian Pemerintah Desa) yang menjadi salah satu
pilar kemandirian desa yang hendak dicapai melalui UU Nomor 6 tahun 2014
diharapkan dapat terwujud. Peluang itu akan semakin besar dengan
diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 yang secara substansial megendung aspek
reformasi mengenai pengurusan tentang desa.
Ada banyak lagi hasil analisis yang bisa kita temukan
melalui dunia digital. Analisis dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari dosen
maupun mahasiswa, ada juga yang berasal dari lembaga pemerintah. Seperti yang
dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Salah satu yang dihasilkan dalam analisis BPHN adalah “Analisis
dan Evaluasi Hukum Mengenai Sistem Pendidikan Nasional”. Analisis ini tertuju
kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Analisis dilakukan mencakup setidaknya empat hal:
a. Analisis
dan evaluasi berdasarkan ketepatan jenis perundang-undangan;
b. Analisis
dan evaluasi berdasarkan kejelasan rumusan ketentuan;
c. Analisis
dan evaluasi berdasarkan potensi disharmoni dengan peraturan perundang-undangan
yang lain;
d. Analisis
dan evaluasi berdasarkan efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan.
MATERI INTI:
- Bagaimana hubungan seharusnya, antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang lain? Beberapa hal berikut dapat menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.
- Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan beragama. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.
- Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urutan perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.
- Ketiga, isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan, dan harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.
- Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundang-undangan dapat digugat. Apabila peraturan berbentuk Undang-Undang, maka dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selainnya, dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas, sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-undangan.
Jika anda ingin melihat rangkuman/ringkasan materi
lainnya yang terdapat pada mata pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Kurikulum
Merdeka, maka silahkan anda dapatkan informasinya melalui judul di bawah ini :
- MATERI PPKN KELAS 10 SMA/SMK KURIKULUM MERDEKA LENGKAP SEMUA UNIT (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai rangkuman/ringkasan materi
pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 7 “Menganalisis Produk Perundang-undangan”
yang bisa admin kherysuryawan bagikan di kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat
dan dapat menjadi bahan belajar yang dapat di gunakan oleh guru maupun oleh
siswa dalam melakukan pembelajaran di kurikulum merdeka.