Rangkuman PPKN Kelas 10 Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
Kherysuryawan.id – Ringkasan/Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA/SMK Bagian 2 Unit 5 “Produk dan Hierarki Perundang-undangan” yang akan di pelajari pada semester 1 Kurikulum Merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah ringkasan dan rangkuman materi
untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akan
di pelajari di kelas X SMA/SMK Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” pada pembelajaran Kurikulum Merdeka.
Adapun materi yang akan di Bahas dan disajikan pada artikel
ini yakni materi PPKN kelas 10 Unit 5 dengan judul “Produk dan Hierarki
Perundang-undangan”. Materi ini nantinya akan dipelajari pada Bagian 2 semester
1.
Perlu untuk di ketahui bahwa materi PPKN yang akan di
pelajari di Bagian 2yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” semester 1 terdiri atas 4 unit yaitu :
- Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
- Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
- Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
- Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
- Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
- Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan
- Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan
Apabila disekolah anda telah menerapkan pembelajaran
kurikulum merdeka dan anda membutuhkan sajian materi PPKN untuk kelas 10
SMA/SMK maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan akan memberikan
secara lengkap sajian ringkasan materi PPKN kelas 10 SMA/SMK khususnya materi
yang ada di Unit 5 tentang “Produk dan Hierarki Perundang-undangan”. Materi ini
merupakan materi yang ada pada Bagian 2 semester 1 dan akan di pelajari pada
kurikulum merdeka.
Admin kherysuryawan sengaja membuat rangkuman materi PPKN
kelas 10 SMA/SMK Unit 5 “Produk dan Hierarki Perundang-undangan” ini dengan
harapan dapat memudahkan bagi para pelajar dalam mempelajari materi PPKN
dikelas 10. Perlu juga untuk di ketahui bahwa seluruh hasil ringkasan/rangkuman
yang telah admin buat ini semuanya bersumber dari buku teks pelajaran PPKN
Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.
Adapun tujuan pembelajaran yang di harapkan dapat
tercapai pada pembelajaran di Unit 5 “Produk dan Hierarki Perundang-undangan”
yaitu sebagai berikut :
Tujuan Pembelajaran
Baiklah untuk anda yang ingin melihat sajian rangkuman
materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 5 dengan judul “Produk dan Hierarki
Perundang-undangan” yang akan di pelajari di semester 1 ini maka silahkan lihat
selengkapnya di bawah ini:
Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa
pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Untuk
mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan
pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan
b. Untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik,
perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi;
dan
g. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas,
Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain,
yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang
atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita
menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas.
Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah,
Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut
dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.
Jika anda ingin melihat rangkuman/ringkasan materi
lainnya yang terdapat pada mata pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Kurikulum
Merdeka, maka silahkan anda dapatkan informasinya melalui judul di bawah ini :
- MATERI PPKN KELAS 10 SMA/SMK KURIKULUM MERDEKA LENGKAP SEMUA UNIT (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai rangkuman/ringkasan materi
pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 5 “Produk dan Hierarki Perundang-undangan”
yang bisa admin kherysuryawan bagikan di kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat
dan dapat menjadi bahan belajar yang dapat di gunakan oleh guru maupun oleh
siswa dalam melakukan pembelajaran di kurikulum merdeka.