Rangkuman PPKN Kelas 10 Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
Kherysuryawan.id – Ringkasan/Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA/SMK Bagian 2 Unit 4 “Membuat Kesepakatan Bersama” yang akan di pelajari pada semester 1 Kurikulum Merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah ringkasan dan rangkuman materi
untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akan
di pelajari di kelas X SMA/SMK Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” pada pembelajaran Kurikulum Merdeka.
Adapun materi yang akan di Bahas dan disajikan pada artikel
ini yakni materi PPKN kelas 10 Unit 4 dengan judul “Membuat Kesepakatan Bersama”.
Materi ini nantinya akan dipelajari pada Bagian 2 semester 1.
Perlu untuk di ketahui bahwa materi PPKN yang akan di
pelajari di Bagian 2yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” semester 1 terdiri atas 4 unit yaitu :
- Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
- Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
- Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
- Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
- Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
- Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan
- Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan
Apabila disekolah anda telah menerapkan pembelajaran
kurikulum merdeka dan anda membutuhkan sajian materi PPKN untuk kelas 10
SMA/SMK maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan akan memberikan
secara lengkap sajian ringkasan materi PPKN kelas 10 SMA/SMK khususnya materi
yang ada di Unit 4 tentang “Membuat Kesepakatan Bersama”. Materi ini merupakan
materi yang ada pada Bagian 2 semester 1 dan akan di pelajari pada kurikulum
merdeka.
Admin kherysuryawan sengaja membuat rangkuman materi PPKN
kelas 10 SMA/SMK Unit 4 “Membuat Kesepakatan Bersama” ini dengan harapan dapat
memudahkan bagi para pelajar dalam mempelajari materi PPKN dikelas 10. Perlu
juga untuk di ketahui bahwa seluruh hasil ringkasan/rangkuman yang telah admin
buat ini semuanya bersumber dari buku teks pelajaran PPKN Kelas 10 SMA/SMK
Kurikulum Merdeka.
Adapun tujuan pembelajaran yang di harapkan dapat tercapai pada pembelajaran di Unit 4 “Membuat Kesepakatan Bersama” yaitu sebagai berikut :
Tujuan Pembelajaran
Baiklah untuk anda yang ingin melihat sajian rangkuman
materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 4 dengan judul “Membuat Kesepakatan Bersama”
yang akan di pelajari di semester 1 ini maka silahkan lihat selengkapnya di
bawah ini:
Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
Membuat Kesepakatan Bersama
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan
berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus
adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat,
pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.
Jika ditelusuri lebih lanjut, kesepakatan bersama juga
terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan
negosiasi sebagai: 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai
kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak
(kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara
damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
Kesepakatan Bersama bisa terjadi hanya antara dua orang
atau lebih. Hubungan antara 2 orang, apalagi dalam sebuah perjalanan bersama,
tentu memerlukan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama juga bisa dilakukan
dalam kesatuan sosial terkecil, yakni keluarga. Antara Orang tua dan anak bisa
dibangun kesepakatan bersama agar keluarga menjadi lebih asyik, lebih dinamis,
dan saling mendukung.
Kesepakatan bersama diambil karena sebuah kepemimpinan.
Kepemimpinan dari level terkecil, seperti antara 2 orang atau pihak, sampai
terbesar di tingkat negara dan dunia. Sebuah kepemimpinan yang mengarah kepada
tujuan bersama, di sana dibutuhkan kesepakatan bersama. Tidak lain agar terjadi
proses mencapai tujuan secara bersama-sama, saling menghargai, saling
mendukung, dan pada akhirnya semua diharapkan akan merasakan hal yang sama
ketika tujuan tercapai.
Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam
kehidupan di masyarakat, termasuk dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan
bersama yang diwujudkan dalam peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis,
ditempel, dan dapat dibaca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antarteman
sejawat sering kali tidak tertulis, setiap orang mengandalkan ingatan
masing-masing.
Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan kesepakatan
bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan
atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan
menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang
diharapkan bersama. Demikian pula kesepakatan bersama, tidak mengindahkan
aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan
menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial.
INTI MATERI :
- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.
- Kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
- Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrari sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan isik maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk Asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).
- Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Kesepakatan Bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula Kesepakatan Bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial.
- Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidikan, selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif.
Jika anda ingin melihat rangkuman/ringkasan materi
lainnya yang terdapat pada mata pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Kurikulum
Merdeka, maka silahkan anda dapatkan informasinya melalui judul di bawah ini :
- MATERI PPKN KELAS 10 SMA/SMK KURIKULUM MERDEKA LENGKAP SEMUA UNIT (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai rangkuman/ringkasan materi
pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 4 “Membuat Kesepakatan Bersama” yang bisa
admin kherysuryawan bagikan di kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat dan
dapat menjadi bahan belajar yang dapat di gunakan oleh guru maupun oleh siswa
dalam melakukan pembelajaran di kurikulum merdeka.