Rangkuman PPKN Kelas 10 Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama

Kherysuryawan.id – Ringkasan/Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA/SMK Bagian 2 Unit 4 “Membuat Kesepakatan Bersama” yang akan di pelajari pada semester 1 Kurikulum Merdeka.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah ringkasan dan rangkuman materi untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akan di pelajari di kelas X SMA/SMK Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” pada pembelajaran Kurikulum Merdeka.

 

Adapun materi yang akan di Bahas dan disajikan pada artikel ini yakni materi PPKN kelas 10 Unit 4 dengan judul “Membuat Kesepakatan Bersama”. Materi ini nantinya akan dipelajari pada Bagian 2 semester 1.

 

Perlu untuk di ketahui bahwa materi PPKN yang akan di pelajari di Bagian 2yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” semester 1 terdiri atas 4 unit yaitu :

  • Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
  • Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
  • Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
  • Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
  • Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan
  • Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan

 

Apabila disekolah anda telah menerapkan pembelajaran kurikulum merdeka dan anda membutuhkan sajian materi PPKN untuk kelas 10 SMA/SMK maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan akan memberikan secara lengkap sajian ringkasan materi PPKN kelas 10 SMA/SMK khususnya materi yang ada di Unit 4 tentang “Membuat Kesepakatan Bersama”. Materi ini merupakan materi yang ada pada Bagian 2 semester 1 dan akan di pelajari pada kurikulum merdeka.

 

Admin kherysuryawan sengaja membuat rangkuman materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 4 “Membuat Kesepakatan Bersama” ini dengan harapan dapat memudahkan bagi para pelajar dalam mempelajari materi PPKN dikelas 10. Perlu juga untuk di ketahui bahwa seluruh hasil ringkasan/rangkuman yang telah admin buat ini semuanya bersumber dari buku teks pelajaran PPKN Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.

 

Adapun tujuan pembelajaran yang di harapkan dapat tercapai pada pembelajaran di Unit 4 “Membuat Kesepakatan Bersama” yaitu sebagai berikut : 

Tujuan Pembelajaran

Peserta didik dapat menganalisis dan mempraktikkan bagaimana membuat sebuah kesepakatan bersama dalam sebuah pertemuan.


Baiklah untuk anda yang ingin melihat sajian rangkuman materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 4 dengan judul “Membuat Kesepakatan Bersama” yang akan di pelajari di semester 1 ini maka silahkan lihat selengkapnya di bawah ini:

 

Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama


Membuat Kesepakatan Bersama

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.

 

Jika ditelusuri lebih lanjut, kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai: 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

 

Kesepakatan Bersama bisa terjadi hanya antara dua orang atau lebih. Hubungan antara 2 orang, apalagi dalam sebuah perjalanan bersama, tentu memerlukan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama juga bisa dilakukan dalam kesatuan sosial terkecil, yakni keluarga. Antara Orang tua dan anak bisa dibangun kesepakatan bersama agar keluarga menjadi lebih asyik, lebih dinamis, dan saling mendukung.

 

Kesepakatan bersama diambil karena sebuah kepemimpinan. Kepemimpinan dari level terkecil, seperti antara 2 orang atau pihak, sampai terbesar di tingkat negara dan dunia. Sebuah kepemimpinan yang mengarah kepada tujuan bersama, di sana dibutuhkan kesepakatan bersama. Tidak lain agar terjadi proses mencapai tujuan secara bersama-sama, saling menghargai, saling mendukung, dan pada akhirnya semua diharapkan akan merasakan hal yang sama ketika tujuan tercapai.

 

Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam kehidupan di masyarakat, termasuk dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis, ditempel, dan dapat dibaca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antarteman sejawat sering kali tidak tertulis, setiap orang mengandalkan ingatan masing-masing.

 

Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan kesepakatan bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula kesepakatan bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial.

 

INTI MATERI :

  1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.
  2. Kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
  3. Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrari sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan isik maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk Asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).
  4. Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Kesepakatan Bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula Kesepakatan Bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial.
  5. Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidikan, selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif.

 

Jika anda ingin melihat rangkuman/ringkasan materi lainnya yang terdapat pada mata pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka, maka silahkan anda dapatkan informasinya melalui judul di bawah ini :

 

  • MATERI PPKN KELAS 10 SMA/SMK KURIKULUM MERDEKA LENGKAP SEMUA UNIT (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai rangkuman/ringkasan materi pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 4 “Membuat Kesepakatan Bersama” yang bisa admin kherysuryawan bagikan di kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat dan dapat menjadi bahan belajar yang dapat di gunakan oleh guru maupun oleh siswa dalam melakukan pembelajaran di kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel