Rangkuman PPKN Kelas 10 Unit 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa Tentang Dasar Negara
Kherysuryawan.id – Ringkasan/Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA/SMK Bagian 1 Unit 1 “Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara” yang akan di pelajari pada semester 1 Kurikulum Merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah ringkasan dan rangkuman materi
untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akan
di pelajari di kelas X SMA/SMK Kurikulum Merdeka.
Adapun materi yang akan di Bahas dan disajikan pada artikel
ini yakni materi PPKN kelas 10 unit 1 dengan judul “Menggali Ide Pendiri Bangsa
tentang Dasar Negara”. Materi ini nantinya akan dipelajari pada bagian 1
semester 1. Perlu untuk di ketahui bahwa materi PPKN yang akan di pelajari di
bagian 1 semester 1 terdiri atas 4 unit yaitu :
- Unit 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara
- Unit 2 Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa
- Unit 3 Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila
- Unit 4 Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan
Apabila disekolah anda telah menerapkan pembelajaran
kurikulum merdeka dan anda membutuhkan sajian materi PPKN untuk kelas 10
SMA/SMK maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan akan memberikan
secara lengkap sajian ringkasan materi PPKN kelas 10 SMA/SMK khususnya materi
yang ada di unit 1 tentang “Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara”.
Materi ini merupakan materi yang ada pada Bagian 1 semester 1 dan akan di
pelajari pada kurikulum merdeka.
Admin kherysuryawan sengaja membuat rangkuman materi PPKN
kelas 10 SMA/SMK Unit 1 “Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara” ini
dengan harapan dapat memudahkan bagi para pelajar dalam mempelajari materi PPKN
dikelas 10. Perlu juga untuk di ketahui bahwa seluruh hasil ringkasan/rangkuman
yang telah admin buat ini semuanya bersumber dari buku teks pelajaran PPKN
Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.
Adapun tujuan pembelajaran yang di harapkan dapat
tercapai pada pembelajaran di Unit 1 “Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar
Negara” yaitu sebagai berikut :
Tujuan Pembelajaran
Baiklah untuk anda yang ingin melihat sajian rangkuman
materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 1 dengan judul “Menggali Ide Pendiri Bangsa
tentang Dasar Negara” yang akan di pelajari di semester 1 ini maka silahkan
lihat selengkapnya di bawah ini:
Unit 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara
Ide-Ide Pendiri Bangsa tentang Negara Merdeka
Perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari penjajahan
melewati fase panjang. Dalam catatan sejarah disebutkan bahwa kekalahan Belanda
atas Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia terlepas
dari penjajahan Belanda menuju ke penjajahan Jepang. Jepang dapat menguasai
wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada
8 Maret 1942.
Pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret
1945, Jepang mengumumkan rencananya untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK).
BPUPK sendiri diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat
dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini
melaksanakan 2 kali sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar
Negara, 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan sejumlah naskah, ada sejumlah tokoh yang
turut menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK, 29 Mei-1 Juni 1945.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pada sidang pertama BPUPK selama empat hari,
terdapat 32 anggota BPUPK yang menyampaikan pidato, yaitu: 11 orang pada 29
Mei, 10 orang pada 30 Mei, 6 orang pada 31 Mei, serta 5 orang pada 1 Juni 1945.
Mohammad Yamin
Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang
pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato
pada 29 Mei, sekitar 20 menit. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin
menyampaikan pidato tentang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara
merdeka, yaitu:
I.
I Peri Kebangsaan;
II.
II Peri Kemanusiaan;
III.
III Peri Ketuhanan;
IV.
IV Peri Kerakyatan (poin empat ini memiliki anak
poin lagi yaitu, permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan);
V.
V Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep
tertulis tentang Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi pidatonya.
Dalam konsep tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia
merdeka, yaitu:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. Kebangsaan persatuan Indonesia;
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan;
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato di
BPUPK. Soepomo berbicara mengenai struktur sosial bangsa Indonesia yang
ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan
lahir batin masyarakat, yang senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya demi
menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat. Nugroho Notosutanto menafsirkan
bahwa Soepomo menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu:
(1) Persatuan,
(2) Kekeluargaan,
(3) Keseimbangan lahir dan batin,
(4) Musyawarah,
(5) Keadilan rakyat.
Soekarno
Soekarno mengawali pidatonya tanpa teks pada 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya, ia memberikan catatan kritis terhadap para anggota BPUPK yang
telah menyampaikan pidato di forum itu. Soekarno menilai bahwa isi pidato
mereka tidak menjawab pertanyaan pokok yang diajukan oleh Radjiman
Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK
Secara tersirat, Soekarno memberikan respons terhadap
pidato-pidato sebelumnya, khususnya yang disampaikan oleh Soepomo tentang hukum
internasional, tentang syarat negara merdeka, yaitu bumi (tanah air), rakyat
dan pemerintah.
Kemudian, Soekarno memaparkan betapa pentingnya philosophische
grondslag atau weltanschauung bagi berdirinya sebuah negara. Istilah Pancasila
philosophische grondslag berasal dari bahasa Belanda, sebuah terminologi yang
sudah dipahami oleh anggota BPUPK. Kata philosophische bermakna ilsafat,
sementara grondslag berarti norma (lag), dasar (grands).
Soekarno kemudian menyampaikan bahwa dasar negara
Indonesia Merdeka yang pertama adalah Kebangsaan Indonesia.
Panitia Sembilan dan Mukadimah
Dasar Negara Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah
anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang
kemudian terbentuk dua panitia kecil. Panitia kesatu beranggotakan delapan
orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian
dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan
orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.
Dari kepanitiaan di atas, terdapat 5 orang yang merangkap
dalam dua kepanitiaan sekaligus, yaitu Soekarno, Moh. Yamin, KH. Wachid Hasjim,
Moh. Hatta, dan Maramis.
Panitia delapan berhasil membuat sembilan pokok pikiran
yang diusulkan para anggota BPUPK, yaitu:
a. Usulan yang meminta Indonesia merdeka
selekas-lekasnya;
b. Usulan yang meminta mengenai dasar negara;
c. Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau
federasi;
d. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala
negara;
e. Usulan yang meminta mengenai warga negara;
f. Usulan yang meminta mengenai daerah;
g. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara;
h. Usulan yang meminta mengenai pembelaan;
i. Usulan yang meminta mengenai keuangan.
Piagam Jakarta dan Upaya Kompromi
Pokok-pokok pikiran yang muncul dalam sidang BPUPK itu
kemudian dikaji secara mendalam oleh Panitia Sembilan. Salah satu topik dari
sembilan pokok bahasan yang sangat alot pembahasannya adalah soal hubungan
agama dan negara. Lobi-lobi di antara anggota Panitia Sembilan dilakukan.
Usulan sejumlah anggota untuk menjadikan Islam sebagai
dasar negara mendapat sanggahan dari anggota lainnya. Dengan mengacu kepada
seluruh masukan para anggota BPUPK, terutama pidato Soekarno yang secara
gamblang menjelaskan dasar negara, akhirnya disepakatinya rancangan asas atau
dasar Indonesia Merdeka, yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh.
Yamin menyebutnya sebagai Piagam Jakarta. Isinya sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
INTI MATERI
- Ada banyak tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK. Beberapa di antaranya: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema, Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris. Kemudian ada Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman, Soewandi, A. Rachim, Soekiman, dan Soetardjo, Abdul Kadir, Soepomo, Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian, Moenandar, Dahler, Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Boentaran, Baswedan, Mudzakkir, dan Otto Iskandardinata.
- Dalam Naskah Persiapan yang ditulis Moh. Yamin disebutkan bahwa Moh. Yamin menyampaikan pidato dalam sidang BPUPK 29 Mei 1945, berisi tentang: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.
- Sementara dalam Koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin berbeda isinya dengan Naskah Persiapan karya Moh. Yamin sendiri. Dalam koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin tidak menyinggung tentang dasar negara. Karena itulah ia diinterupsi oleh anggota sidang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa isi pidato Moh. Yamin yang ada dalam Naskah Persiapan diragukan kebenarannya.
- Soepomo menyampaikan pidato pada 31 Mei 1945. Ia berbicara mengenai struktur sosial bangsa Indonesia yang ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat. Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee) Indonesia nantinya, yaitu negara yang integralistik.
- Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Peri kemanusiaan atau internasionalisme, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Terhadap kelima dasar tersebut, Soekarno mengusulkan nama Pancasila.
- Setelah sidang BPUPK, dibentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan. Panitia Delapan bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota. Sementara Panitia Sembilan bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.
- Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu: (1) Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, (2) Usulan yang meminta mengenai dasar negara, (3) Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau federasi, (4) Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara, (5) Usulan yang meminta mengenai warga negara, (6) Usulan yang meminta mengenai daerah, (7) Usulan yang meminta mengenai agama dan negara, (8) Usulan yang meminta mengenai pembelaan, dan (9) Usulan yang meminta mengenai keuangan.
- Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara.
- Piagam Jakarta adalah kesepakatan Panitia Sembilan, yang di dalamnya terdapat tujuh kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
Jika anda ingin melihat secara lengkap materi yang ada di
unit 1 “Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara” maka anda bisa
mengeceknya pada buku teks pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
yang telah admin bagikan di bawah ini :
- BUKU SISWA & GURU PPKN KELAS 10 SMA/SMK KURIKULUM MERDEKA (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai rangkuman/ringkasan materi
pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 1 “Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang
Dasar Negara” yang bisa admin kherysuryawan bagikan di kesempatan kali ini,
semoga bisa bermanfaat dan dapat menjadi bahan belajar yang dapat di gunakan
oleh guru maupun oleh siswa dalam melakukan pembelajaran di kurikulum merdeka.