Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvesional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Guru, Pengawas,Pamong dan Penilik
Kherysuryawan.id - Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik.
Halo sahabat kherysuryawan, izinkan admin di kesempatan
kali ini untuk bisa berbagi informasi mengenai salah satu hal penting yang
harus di pahami oleh seorang ASN dalam melakukan penyesuaian angka kredit untuk
proses kenaikan pangkat.
Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan berbagi
informasi seputar pedoman penyesuaian angka kredit untuk proses kenaikan
pangkat bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah,
Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik. Disini admin
juga akan berbagi file tentang Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke
Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional
Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional
Penilik.
Sebagai informasi bahwa Pedoman ini disusun dalam rangka
penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa
pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang
telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing,
disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan Menteri ini
paling lambat 31 Desember 2023. Pejabat fungsional Guru, Pejabat Fungsional
Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional
Penilik dapat melakukan penilaian angka kredit konversi apabila angka kredit
konvensionalnya telah disesuaikan ke angka kredit integrasi.
Pedoman ini berisi tahapan dalam penyesuaian angka kredit
konvensional ke angka kredit integrasi mulai dari persiapan, pelaksanaan, serta
pemantauan dan evaluasi. Proses pengintegrasian ini dilaksanakan dengan
menggunakan aplikasi online.
Tujuan Pedoman ini adalah untuk menjadi acuan bagi Tim
Penilai dan Pejabat Penetap AK Integrasi agar memiliki pemahaman yang sama
dalam pelaksanaan penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat
fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong
belajar, dan pejabat fungsional penilik di instansi pusat dan daerah.
MEKANISME
PENYESUAIAN ANGKA KREDIT
1. Mekanisme
penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan
pejabat fungsional pengawas sekolah Sekolah ahli pertama, pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat
pembina golongan ruang IV/a sebagai berikut:
a. Persyaratan
dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi yang harus yaitu penetapan
AK (PAK) terakhir yang telah dilegalisir.
b. Penyesuaian
AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Digitalisasi Sistem
Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan
oleh BKN.
c. Tata
cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan aplikasi DISPAKATI
dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id
d. Kendala
terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dapat menghubungi
Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya.
2. Mekanisme
penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru dan
Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I
golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat
pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah,
serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik
sebagai berikut:
a. Persyaratan
dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi yang harus yaitu:
1) penetapan
AK (PAK)/Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (SHPAK) terakhir yang telah
dilegalisir; dan
2) pakta
integritas yang telah ditandatangani oleh pejabat fungsional yang bersangkutan
dengan menggunakan Format 1 sebagaimana terlampir.
b. Penyesuaian
AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi
Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh
Kemendikbudristek.
c. Tata
cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan aplikasi SIM-PAKIn
dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
d. Kendala
terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui
kanal aduan pada Aplikasi SIM-PAKIn.
Untuk lebih jelasnya, maka silahkan anda lihat informasi
selengkapnya mengenai Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka
Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas
Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik
melalui file yang telah admin bagikan dibawah ini :
- File Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Pedoman Penyesuaian Angka
Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru,
Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan
Pejabat Fungsional Penilik. Semoga bermanfaat.