Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvesional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Guru, Pengawas,Pamong dan Penilik

Kherysuryawan.id - Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik.

Halo sahabat kherysuryawan, izinkan admin di kesempatan kali ini untuk bisa berbagi informasi mengenai salah satu hal penting yang harus di pahami oleh seorang ASN dalam melakukan penyesuaian angka kredit untuk proses kenaikan pangkat.

 


Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan berbagi informasi seputar pedoman penyesuaian angka kredit untuk proses kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik. Disini admin juga akan berbagi file tentang Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik.

 

Sebagai informasi bahwa Pedoman ini disusun dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023. Pejabat fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik dapat melakukan penilaian angka kredit konversi apabila angka kredit konvensionalnya telah disesuaikan ke angka kredit integrasi.

 

Pedoman ini berisi tahapan dalam penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi mulai dari persiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Proses pengintegrasian ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi online.

 

Tujuan Pedoman ini adalah untuk menjadi acuan bagi Tim Penilai dan Pejabat Penetap AK Integrasi agar memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik di instansi pusat dan daerah.

 

MEKANISME PENYESUAIAN ANGKA KREDIT

1.     Mekanisme penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah Sekolah ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a sebagai berikut:

a.     Persyaratan dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi yang harus yaitu penetapan AK (PAK) terakhir yang telah dilegalisir.

b.     Penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN.

c.     Tata cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan aplikasi DISPAKATI dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

d.     Kendala terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dapat menghubungi Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya.

2.     Mekanisme penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik sebagai berikut:

a.     Persyaratan dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi yang harus yaitu:

1)    penetapan AK (PAK)/Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (SHPAK) terakhir yang telah dilegalisir; dan

2)    pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pejabat fungsional yang bersangkutan dengan menggunakan Format 1 sebagaimana terlampir.

b.     Penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

c.     Tata cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan aplikasi SIM-PAKIn dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

d.     Kendala terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui kanal aduan pada Aplikasi SIM-PAKIn.

 

Untuk lebih jelasnya, maka silahkan anda lihat informasi selengkapnya mengenai Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik melalui file yang telah admin bagikan dibawah ini :

 

  • File Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, Dan Pejabat Fungsional Penilik. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel