Cara Unggah/Upload SK TPPK di Dapodik
Kherysuryawan.id – Cara Upload SK TPPK di Portal PPKSP agar data di dapodik menjadi Valid.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan membahas tentang salah satu tugas operator
sekolah dalam melakukan pemutakhiran data di aplikasi dapodik. Seperti kita
ketahui bahwa saat ini sekolah di wajibkan untuk membuat Surat Keputusan (SK)
tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Nantinya sekolah harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (TPPK) yang selanjutnya di tuangkan kedalam Surat Keputusan SK) lalu
dari SK tersebut nantinya data-datanya di imput kedalam aplikasi dapodik. Selain
diinput format SK TPPK tersebut juga harus di unggah atau di upload ke portal
PPKSP agar seluruh tahapan dapat terselesaikan dan data yang terinput di
aplikasi dapodik tidak invalid melainkan dapat menjadi valid.
Lantas bagaimana mekanisme untuk melakukan input data
yang ada pada SK TPPK kedalam aplikasii dapodik serta bagaimana tahapan untuk
melakukan unggah SK TPPK kedalam portal PPKSP ???
Melalui postingan ini admin kherysuryawan akan memberikan
penjelasannnya secara lengkap.
Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan
1. Mengisi
nama anggota TPPK di Dapodik
2. Mengunggah
dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP
3. Melihat
rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP
Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:
1. Tidak
pernah terbukti melakukan kekerasan
2. Tidak
pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih
yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
3. Tidak
pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang
maupun berat
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa
keanggotaannya apabila:
1. masa
tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat
tahun bagi satgas
2. meninggal
dunia
3. mengundurkan
diri
4. tidak
lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
5. terbukti
melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan
Satuan Tugas
6. menjadi
tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
7. berhalangan
tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
8. pindah
tugas atau mutasi
Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan
Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani
kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2
unsur utama, yaitu:
a. Pendidik
(guru), dan
b. Komite
Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)
Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
a. Disahkan
melalui SK Kepala Sekolah, dan
b. Tidak
menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK
Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan
dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan. Penginputan tim
dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan. Untuk
menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih
dahulu.
CARA INPUT TIM DAN ANGGOTA TPPK DI APLIKASI DAPODIK
1. Masuk
ke aplikasi dapodik
2. Pilih
menu “Sekolah
3. Pada
data rinci sekolah pilih “Kepanitiaan Sekolah”
4. Selanjutnya
klik “Tambah”
5. Pilih
referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas.
Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
6. Lengkapi
kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK
Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang
papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan. Jika semua telah diisi
klik “Simpan”
7. Selanjutnya
pilih nama satuan tugas TPPK yang telah dibuat kemudian klik “Anggota
Kepantiaan” untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
8. Penginputan
keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran,
nama anggota, dan nomor kontak. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite
sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.
CARA UNGGAH/UPLOAD SURAT KEPUTUSAN (SK) TPPK DI PORTAL PPKSP
Setelah melakukan penginputan data TPPK di dapodik maka
silahkan lakukan sinkron dapodik lalu tunggu 1x24 jam untuk dapat melihat
pembaharuan di portal PPKSP.
Untuk menggunggah SK TPPK maka silahkan lakukan langkah2
di bawah ini:
1. Silahkan
kunjungi/klik tautan berikut ini: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk
2. Pilih
Masuk
3. Login
menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
4. Setelah
berhasil login, pilih Anggota pada profil.
5. Unggah
dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF
6. Selesai.
Demikianlah informasi mengenai cara melakukan penginputan
data Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di dalam aplikasi dapodik
serta penjelasan mengenai tahapan melakukan pengunggahan SK TPPK ke dalam
portal PPKSP. Semoga postingan ini dapat membantu rekan-rekan operator dapodik
sekolah yang menangani masalah ini sehingga semua tugas OPS dapat terselesaikan
dengan baik.
Sekian dan Terimakasih, Semoga Bermanfaat.