Cara Unggah/Upload SK TPPK di Dapodik

Kherysuryawan.id – Cara Upload SK TPPK di Portal PPKSP agar data di dapodik menjadi Valid.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang salah satu tugas operator sekolah dalam melakukan pemutakhiran data di aplikasi dapodik. Seperti kita ketahui bahwa saat ini sekolah di wajibkan untuk membuat Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

 

Nantinya sekolah harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang selanjutnya di tuangkan kedalam Surat Keputusan SK) lalu dari SK tersebut nantinya data-datanya di imput kedalam aplikasi dapodik. Selain diinput format SK TPPK tersebut juga harus di unggah atau di upload ke portal PPKSP agar seluruh tahapan dapat terselesaikan dan data yang terinput di aplikasi dapodik tidak invalid melainkan dapat menjadi valid.

 

Lantas bagaimana mekanisme untuk melakukan input data yang ada pada SK TPPK kedalam aplikasii dapodik serta bagaimana tahapan untuk melakukan unggah SK TPPK kedalam portal PPKSP ???

Melalui postingan ini admin kherysuryawan akan memberikan penjelasannnya secara lengkap.

 

Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan

1.       Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik

2.       Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP

3.       Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP

 

Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:

1.     Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan

2.     Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau

3.     Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

 

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

1.      masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas

2.     meninggal dunia

3.     mengundurkan diri

4.     tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya

5.     terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas

6.     menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan

7.     berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas

8.     pindah tugas atau mutasi

 

Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

a.       Pendidik (guru), dan

b.       Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

a.       Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan

b.       Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

 

Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.

 

CARA INPUT TIM DAN ANGGOTA TPPK DI APLIKASI DAPODIK

1.     Masuk ke aplikasi dapodik

2.     Pilih menu “Sekolah

3.     Pada data rinci sekolah pilih “Kepanitiaan Sekolah”

4.     Selanjutnya klik “Tambah”

5.     Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.

6.     Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan. Jika semua telah diisi klik “Simpan”

7.     Selanjutnya pilih nama satuan tugas TPPK yang telah dibuat kemudian klik “Anggota Kepantiaan” untuk menambahkan anggota kepanitiaan.

8.     Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.

 

CARA UNGGAH/UPLOAD SURAT KEPUTUSAN (SK) TPPK DI PORTAL PPKSP

Setelah melakukan penginputan data TPPK di dapodik maka silahkan lakukan sinkron dapodik lalu tunggu 1x24 jam untuk dapat melihat pembaharuan di portal PPKSP.

Untuk menggunggah SK TPPK maka silahkan lakukan langkah2 di bawah ini:

1.       Silahkan kunjungi/klik tautan berikut ini: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk

2.       Pilih Masuk

3.       Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id

4.       Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.

5.       Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF

6.       Selesai.

 

Demikianlah informasi mengenai cara melakukan penginputan data Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di dalam aplikasi dapodik serta penjelasan mengenai tahapan melakukan pengunggahan SK TPPK ke dalam portal PPKSP. Semoga postingan ini dapat membantu rekan-rekan operator dapodik sekolah yang menangani masalah ini sehingga semua tugas OPS dapat terselesaikan dengan baik.

Sekian dan Terimakasih, Semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel