Cara Input Anggota TPPK ke Aplikasi Dapodik
Kherysuryawan.id – Langkah-Langkah Menginput Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di dalam aplikasi Dapodik.
Halo sahabat kherysuryawan, pada kesempatan kali ini
kembali admin akan memberikan informasi mengenai salah satu aktivitas yang
harus di kerjakan oleh seorang operator dapodik sekolah.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Operator Sekolah (OPS)
memiliki peranan yang sangat besar dalam memvalidkan data –data sekolah yang
meliputi data GTK, data Siswa, data Sarpras dan lain sebagainya. Saat ini
sekolah juga di wajibkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
(TPPK) di sekolah. Selanjutnya hasil dari pembentukan TPPK tersebut dituangkan
kedalam SK dan kemudian di input data keanggotannya kedalam aplikasi dapodik.
Nah, untuk melakukan penginputan data anggota TPPK
kedalam aplikasi dapodik maka tentunya sebagai OPS kita harus bisa memahami
tahapan yang harus di kerjakan agar nantinya apa yang kita kerjakan dapat
terselesaikan dengan baik dan tuntas.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami
mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk
membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3
(tiga);
b. keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:
1.
pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala
satuan pendidikan;
2.
komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,
c. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan
tenaga kependidikan;
d. dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada
satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan
sebagai kepala satuan pendidikan;
e. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud
dipersyaratkan:
1.
tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
2.
tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana
dengan ancamanpidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum
tetap; dan/atau
3.
tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani
hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat,
f. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e,
dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
(contoh format terlampir);
g. dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak
dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan
wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan h. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
2. Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah
ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan
penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp)
Lantas bagaimana cara melakukan pengisian data anggota
TPPK kedalam aplikasi dapodik ???
Pada postingan ini admin kherysuryawan akan memberikan
penjelasan tentang cara mudah melakukan penginputan data anggota TPPK kedalam
aplikasi dapodik. Berkut ini penjelasannya :
CARA INPUT TIM DAN ANGGOTA TPPK DI APLIKASI DAPODIK
1. Masuk ke aplikasi dapodik
2. Pilih menu “Sekolah
3. Pada data rinci sekolah pilih “Kepanitiaan Sekolah”
4. Selanjutnya klik “Tambah”
5. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
6. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan. Jika semua telah diisi klik “Simpan”
7. Selanjutnya pilih nama satuan tugas TPPK yang telah dibuat kemudian klik “Anggota Kepantiaan” untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
8. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.
Demikianlah cara mudah untuk melakukan input data anggota
TPPK kedalam aplikasi dapodik, semoga informasi ini bermanfaat dan bisa
membantu rekan operator dapodik dalam melakukan tugas khususnya menginput data TPPK
ke dalam aplikasi dapodik.