Cara Input Anggota TPPK ke Aplikasi Dapodik

Kherysuryawan.id – Langkah-Langkah Menginput Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di dalam aplikasi Dapodik.

Halo sahabat kherysuryawan, pada kesempatan kali ini kembali admin akan memberikan informasi mengenai salah satu aktivitas yang harus di kerjakan oleh seorang operator dapodik sekolah.

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa Operator Sekolah (OPS) memiliki peranan yang sangat besar dalam memvalidkan data –data sekolah yang meliputi data GTK, data Siswa, data Sarpras dan lain sebagainya. Saat ini sekolah juga di wajibkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Selanjutnya hasil dari pembentukan TPPK tersebut dituangkan kedalam SK dan kemudian di input data keanggotannya kedalam aplikasi dapodik.

 

Nah, untuk melakukan penginputan data anggota TPPK kedalam aplikasi dapodik maka tentunya sebagai OPS kita harus bisa memahami tahapan yang harus di kerjakan agar nantinya apa yang kita kerjakan dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas.

 

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.     Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga);

b.     keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:

1.       pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;

2.       komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,

c.     keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan;

d.     dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;

e.     keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:

1.       tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;

2.       tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancamanpidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau

3.       tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat,

f.      persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);

g.     dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan h. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2.     Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp

 

Lantas bagaimana cara melakukan pengisian data anggota TPPK kedalam aplikasi dapodik ???

Pada postingan ini admin kherysuryawan akan memberikan penjelasan tentang cara mudah melakukan penginputan data anggota TPPK kedalam aplikasi dapodik. Berkut ini penjelasannya :

 

CARA INPUT TIM DAN ANGGOTA TPPK DI APLIKASI DAPODIK

1.     Masuk ke aplikasi dapodik

2.     Pilih menu “Sekolah

3.     Pada data rinci sekolah pilih “Kepanitiaan Sekolah”

4.     Selanjutnya klik “Tambah”

5.     Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.

6.     Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan. Jika semua telah diisi klik “Simpan”

7.     Selanjutnya pilih nama satuan tugas TPPK yang telah dibuat kemudian klik “Anggota Kepantiaan” untuk menambahkan anggota kepanitiaan.

8.     Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.


Setelah semua data di input dan disimpan maka silahkan lakukan sinkronisasi dapodik. Tunggu hasilnya minimal 1x24 jam lalu silahkan upload file SK nya ke laman portal PPKSP.


Demikianlah cara mudah untuk melakukan input data anggota TPPK kedalam aplikasi dapodik, semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu rekan operator dapodik dalam melakukan tugas khususnya menginput data TPPK ke dalam aplikasi dapodik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel