Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Kherysuryawan.id - Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru mengenai masa
periode kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya.
Jika anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka
pastinya anda telah mengetahui tentang kenaikan pangkat seorang PNS. Kita ketahui
bersama bahwa untuk bisa melakukan kenaikan pangkat bagi PNS maka harus dapat
menyesuiakan dengan sayarat yang telah di tentukan dan salah satunya dengan
mengacu pada jumlah angka kredit yang telah di miliki oleh seorang pegawai.
Baru-baru ini telah di rilis surat edaran terbaru yang di
keluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang aturan terbaru mengenai
periodisasi kenaikan pangkat PNS. Informasi penjelasannya telah tertuang dalam Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan
Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini penjelasan sesuai Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil:
1. Latar Belakang
Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, perlu diterbitkan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan Atas
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2. Maksud dan Tujuan
a. maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman
bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi
pegawai negeri sipil.
b. tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini untuk
memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan
kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memberikan penjelasan mengenai kenaikan
pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:
a. periodisasi kenaikan pangkat.
b. jenis dan persyaratan kenaikan pangkat:
1) kenaikan pangkat reguler;
dan
2) kenaikan pangkat pilihan.
c. tata cara pengusulan kenaikan pangkat.
4. Isi Surat Edaran
a. Periodisasi
kenaikan pangkat
Periodisasi kenaikan pangkat terdiri dari 1 Februari, 1
April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
b. Jenis dan
persyaratan kenaikan pangkat
1) kenaikan pangkat reguler
a) kenaikan
pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
pelaksana;
b) kenaikan
pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan juga kepada pegawai negeri
sipil, dengan ketentuan: (1) melaksanakan tugas belajar; (2) ditugaskan di luar
instansi pemerintah; (3) kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan
dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV
harus mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan
pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4) kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sebagaimana dimaksud pada
angka (3) diberikan kepada PNS yang: (a) akan diberikan kenaikan pangkat karena
telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya; (b) akan diberikan
kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; (c)
diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena: 1. meninggal dunia; 2. mencapai
batas usia pensiun; dan 3. oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. (d) telah
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut: 1.
Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat I;
dan 2. Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas
Tingkat II. (e) telah memperoleh: 1. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk
ujian dinas Tingkat I; dan 2. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan
Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau
ujian dinas Tingkat II. (f) menduduki jabatan fungsional.
c) kenaikan
pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) memenuhi persyaratan
sebagai berikut: (1) paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir; dan (2) penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
2) kenaikan pangkat pilihan
kenaikan pangkat pilihan
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang: a) tidak menduduki jabatan
pelaksana; b) menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan
keputusan presiden; c) memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam
melaksanakan tugas jabatan; d) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi
negara; e) memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah; f) melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; dan g) telah
selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
c. Tata cara
pengusulan kenaikan pangkat
1) proses
penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
2) tahap
penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3) Pejabat
Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani
secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
4) Pejabat
Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan
selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5) Pejabat
Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian
Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
6) penilaian
kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan
aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
5. Lain-lain
a. Pejabat
fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil
konversi predikat kinerja;
b. Dalam
hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat
diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali
setelah memenuhi persyaratan:
1) memenuhi angka kredit
kumulatif;
2) lulus uji kompetensi;
3) tersedia peta jabatan;
4) kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan;
5) penilaian kinerja
sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6) telah 2 tahun dalam pangkat
terakhir; dan
7) memenuhi persyaratan
kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam
hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai
negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka
pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler
setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
d. Bagi
pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan
wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Untuk lebih jelas mengenai isi lengkap dari Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka silahkan and abaca pada
yang akan admiin kherysuryawan bagikan di bawah ini:
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil - (DISINI)
- Jadwal Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (DISINI)
Demikianlah informasi terbaru mengenai Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Semoga informasi ini bisa
menambah pemahaman bapak/ibu yang saat ini berstatus sebagai PNS sehingga dalam
melakukan proses kenaikan pangkat dapat mengacu sesuai isi surat edaran dari
BKN tersebut.