4 SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Kherysuryawan.id – SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.
Halo sahabat kherysuryawan, selamat dating di website
pendidikan. Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan membahas salah
satu hal penting yang harus di terapkan di sekolah khususnya untuk menjaga
keamanan dalam proses pembelajaran.
Seperti kita ketahui saat ini dimana banyak kejadian
dilingkungan pendidikan sering terjadi perkelahian antar siswa, pembulian
bahkan perilaku kekerasan diantara warga sekolah. Nah untuk menghindari dan
menjaga keamanan sekolah maka di perlukan sebuah pengawasan yang ketat oleh
pihak sekolah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di
lingkungan sekolah.
Berbicara mengenai pencegahan tindak kekerasan di sekolah
maka telah di keluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan
Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dengan di terbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor
46 Tahun 2023 tersebut, maka Sebagai upaya untuk mendapatkan pelindungan dari
kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal ini di sekolah
PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, maka sekolah di harapkan agar dapat membentuk Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hal ini di
buat dengan tujuan agar tidak terjadi kekerasan di lingkungan sekolah.
Apa itu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan disekolah?
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya
disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan
upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
Saat ini di aplikasi dapodik juga telah muncul notifikasi
untuk sekolah wajib membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan
pendidikan. Olehnya itu pihak sekolah memang harus dapat menetapkan dan membuat
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah. Apabila pihak sekolah telah
membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan maka
nantinya Sk tersebut di upload di laman yang telah di tentukan dan juga di
inputkan pada aplikasi dapodik.
Maksud dan Tujuan
Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
a. Melindungi
Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan
Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
b. Mencegah
Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan
Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
c. Melindungi
dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan
pendidikan;
d. Mengatur
mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan; dan
e. Membangun
lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari
tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan bertujuan agar:
- Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
- Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;
- Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh;
- Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
- Satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Adapun yang menjadi Sasaran dalam upaya Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:
a. Peserta Didik;
b. Pendidik;
c. Tenaga Kependidikan;
d. orang tua/wali;
e. Komite Sekolah; dan
f. Masyarakat.
Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk bisa mencegak
terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah ? langkah utama yang harus
dilakukan oleh pihak sekolah ialah sebagai berikut :
a. Satuan
pendidikan membentuk TPPK.
b. TPPK
sebagaimana dimaksud diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
c. Dalam
hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan
sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh
beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan.
Bagi anda yang di sekolahnya belum memiliki atau belum
membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan dan baru
ingin membuatnya, maka anda harus bisa membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di satuan pendidikan.
Anda yang saat ini di tugaskan untuk membuat SK Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan dan masih kebingungan
dalam membuat SK tersebut, maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan
telah menyiapkan beberapa contoh pembuatan Sk Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di satuan pendidikan.
Disini admin kherysuryawan akan membagikan 4 file contoh
SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang bisa di
gunakan oleh sekolah Paud, sekolah SD, sekolah SMP, sekolah SMA dan SMK dalam
membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. File yang
akan admin bagikan ini bisa menjadi contoh dan referensi bagi satuan pendidikan
yang akan membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
Sebagai informasi bahwa file SK Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang akan admin kherysuryawan bagikan
ini filenya telah dibuat dalam format word dan juga format PDF sehingga akan
sangat mudah untuk di gunakan dan apabila anda ingin melakukan pengeditan maka
anda bisa mengeditnya sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing.
Baiklah bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan file
SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan maka di bawah
ini admin kherysuryawan telah menyiapkan 4 buah contoh file SK Tim Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan, silahkan anda dapatkan filenya
di bawah ini :
- SK TPPK Model 1 ( DISINI )
- SK TPPK Model 2 ( DISINI )
- SK TPPK Model 3 ( DISINI )
- SK TPPK Model 4 ( DISINI )
- PermendikbudRistek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai SK Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang dapat admin kherysuryawan
bagikan pada kesempatan ini semoga tulisan dan postingan ini bisa bermanfaat
dan menjadi bahan referensi yang baik bagi satuan pendidikan yang ingin membuat
Sk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.