Rangkuman PPKN Kelas 11 Bab 4 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 11 SMA Bagian 4 “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” Semester 2 Kurikulum Merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan, pada
postingan kali ini admin akan memberikan ringkasan atau rangkuman materi
pelajaran PPKN kelas 11 Bab 4 Semester 2 kurikulum merdeka.
Materi PPKN kelas 11 Bab 4 dengan judul “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” terdiri atas 3 unit materi yang nantinya akan di pelajari didalamnya, diantaranya yaitu sebagai berikut :
Unit 1 Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia
Unit 2 Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Unit 3 Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat
Nah, melalui kesempatan ini disini admin
akan memberikan uraian materi yang akan di sajikan dalam sebuah rangkuman
dengan tujuan agar lebih memudahkan para siswa yang akan belajar khususnya pada
mata pelajaran PPKN kelas 11 Bab 4 kurikulum merdeka. Admin sengaja membuat
rangkuman materi ini dengan harapan bisa membantu para siswa dalam
menggunakannya sebagai bahan belajar.
Baiklah bagi anda yang ingin melihat
rangkuman/ringkasan materi yang ada pada mata pelajaran PPKN Kelas 11 SMA Bagian
4 “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” yang terdiri atas 3 unit
pembelajaran di Semester 2 kurikulum merdeka, maka silahkan lihat sajian
ringkasannya secara lengkap di bawah ini :
Bagian 4: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Unit 1 Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia
Sengketa batas wilayah Blok Ambalat
antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969,
Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Kemudian, pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.
Tahun 1979, secara sepihak, Malaysia
memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan,
Malaysia menuai protes tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari
negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan
Vietnam.
Berdasarkan data yang terkumpul hingga
tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia,
baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut:
(a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran,
(b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran,
(c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran,
(d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran,
(e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran,
(f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran,
(g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran,
(h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.
Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok
Ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (International Court
of Justice), No. 102 tahun 2002, yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pula Ligitan
menjadi hak milik Malaysia. Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak
sebagai negara kepulauan yang telah memiliki hak legal terhadap pengelolaan
kedua pulau tersebut.
Indonesia tetap berpegang teguh pada
UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut
dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57). Selain itu, Indonesia
telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui
Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS.
Pilihan damai dan mengakhiri konflik
dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui
Presiden SBY, memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, kedekatan kultur atau
budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya.
Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga,
hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.
Unit 2 Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Penyelesaian secara damai dalam sengketa
antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau
gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada
konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.
Langkah-langkah penyelesaian damai dapat
ditempuh dengan cara negosiasi, me diasi dan jasa-jasa baik (mediation and good
offices), konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian
di bawah naungan organisasi PBB.
UNCLOS merupakan singkatan dari United
Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak
tahun 1982. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun
1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian
atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982
terkait aturan hukum laut.
Konvensi itu memiliki peran penting bagi
Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena Indonesia yang dikenal sebagai
negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan
melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Unit 3 Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat
Sengketa batas wilayah kasus Blok
Ambalat antara Indonesia dan Malaysia merefleksikan tentang bagaimana cara
menyelesaikan konflik ini. Jika mengacu pada aturan hukum internasional dan
mempertimbangkan kedekatan kedua negara tersebut, upaya penyelesaian konflik
dapat ditempuh setidaknya empat langkah: perundingan bilateral, penetapan
wilayah status quo, penyelesaian oleh ASEAN, dan pengadilan Mahkamah
Internasional.
Pemerintah Indonesia berupaya keras
menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut dengan menerbitkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Undang-undang tersebut mengatur
pembentukan badan keamanan laut (Bakamla) yang diberi kewenangan untuk
melaksanan penegakan hukum di laut. Selain pembentukan Bakamla, juga mengatur
pembelian kapal beserta perlengkapan senjata, jika memang dibutuhkannya.
Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas
11 SMA Bab 4 yang berjudul “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” yang
bisa admin kherysuryawan sajikan pada artikel ini, dan bagi anda yang
membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 11 SMA kurikulum merdeka maka
silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
- Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai
Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 11
Bagian 4 “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” yang nantinya akan
dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga apa yang telah admin
sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa membantu para guru dan siswa dalam
memperoleh bahan pembelajaran khususnya untuk mapel PPKN jenjang SMA kurikulum
merdeka.