Rangkuman PPKN Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 11 SMA Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Semester 1 Kurikulum Merdeka.

Halo sahabat kherysuryawan, pada postingan kali ini admin akan memberikan ringkasan atau rangkuman materi pelajaran PPKN kelas 11 Bab 2 semester 1 kurikulum merdeka.

 


Materi PPKN kelas 11 Bab 2 dengan judul “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” terdiri atas 4 unit materi yang nantinya akan di pelajari didalamnya, diantaranya yaitu sebagai berikut :

Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

Unit 2 Hubungan Antarregulasi

Unit 3 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan

Unit 4 Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi

 

Nah, melalui kesempatan ini disini admin akan memberikan uraian materi yang akan di sajikan dalam sebuah rangkuman dengan tujuan agar lebih memudahkan para siswa yang akan belajar khususnya pada mata pelajaran PPKN kelas 11 Bab 2 kurikulum merdeka. Admin sengaja membuat rangkuman materi ini dengan harapan bisa membantu para siswa dalam menggunakannya sebagai bahan belajar.

 

Baiklah bagi anda yang ingin melihat rangkuman/ringkasan materi yang ada pada mata pelajaran PPKN Kelas 11 SMA Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang terdiri atas 4 unit pembelajaran di semester 1 kurikulum merdeka, maka silahkan lihat sajian ringkasannya secara lengkap di bawah ini :

 

Bagian 2: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

Sejarah Konstitusi Indonesia

Apa itu konstitusi?

Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

 

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

1.       Konstitusi tertulis

2.       Konstitusi tidak tertulis

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

 

Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

 

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.

 

Unit 2 Hubungan Antarregulasi

Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.

 

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

 

Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tumpang tindih antarperaturan.

 

Unit 3 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan

Konsekuensi Kesepakatan Norma

Sekolah Kesepakatan atau disebut juga pemufakatan diartikan sebagai sikap yang menyepakati akan satu atau beberapa hal oleh satu pihak dengan pihak lain, di mana kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Kesepakatan memiliki prinsip-prinsip yang adil, tidak memberatkan hanya salah satu pihak, bertanggung jawab, dan memiliki konsekuensi hukum atau sanksi jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan atas kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

Kesepakatan juga berkorelasi dengan norma. Sebab, norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari mana pun: dari ajaran agama, adat, atau budaya. Usia norma dapat panjang, dapat pula pendek. Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang rigid (kaku), terkadang sangat fleksibel.

 

Antara Norma dan Kesepakatan

Lalu, apa perbedaan norma dengan kesepakatan?

Norma adalah sebuah kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat. Norma dibuat sebagai aturan bersama, sebagai cara hidup bersama, dan sekaligus menjadi pemandu untuk mencapai tujuan bersama. Kesepakatan dibuat melalui beberapa cara, melewati beberapa pertemuan dan diskusi yang mendalam, dan melibatkan banyak orang dengan segala kepentingannya.

 

Sebagai sebuah kesepakatan, norma dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dilanggar. Siapa pun anggota masyarakat yang tercakup dalam wilayah geografis ataupun non-geografis norma, harus melaksanakan kesepakatan yang dirumuskan dalam bentuk norma, baik tertulis maupun tidak tertulis.

 

Unit 4 Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi

Norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut.

 

Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat sebagaimana yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia maupun kelak setelah dia meninggal dunia.

 

Seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

 

Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 11 SMA Bab 2 yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang bisa admin kherysuryawan sajikan pada artikel ini, dan bagi anda yang membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 11 SMA kurikulum merdeka maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 11  Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga apa yang telah admin sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa membantu para guru dan siswa dalam memperoleh bahan pembelajaran khususnya untuk mapel PPKN jenjang SMA kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel