Rangkuman PPKN Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 11 SMA Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Semester 1 Kurikulum Merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan, pada
postingan kali ini admin akan memberikan ringkasan atau rangkuman materi
pelajaran PPKN kelas 11 Bab 2 semester 1 kurikulum merdeka.
Materi PPKN kelas 11 Bab 2 dengan judul
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” terdiri atas 4 unit
materi yang nantinya akan di pelajari didalamnya, diantaranya yaitu sebagai
berikut :
Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi
Unit 2 Hubungan Antarregulasi
Unit 3 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan
Unit 4 Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi
Nah, melalui kesempatan ini disini admin
akan memberikan uraian materi yang akan di sajikan dalam sebuah rangkuman
dengan tujuan agar lebih memudahkan para siswa yang akan belajar khususnya pada
mata pelajaran PPKN kelas 11 Bab 2 kurikulum merdeka. Admin sengaja membuat
rangkuman materi ini dengan harapan bisa membantu para siswa dalam
menggunakannya sebagai bahan belajar.
Baiklah bagi anda yang ingin melihat
rangkuman/ringkasan materi yang ada pada mata pelajaran PPKN Kelas 11 SMA Bagian
2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang terdiri atas
4 unit pembelajaran di semester 1 kurikulum merdeka, maka silahkan lihat sajian
ringkasannya secara lengkap di bawah ini :
Bagian 2: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi
Sejarah Konstitusi Indonesia
Apa itu konstitusi?
Istilah konstitusi dalam banyak bahasa
berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda
”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin
”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi,
konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai
penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja
(framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan
mengorganisir jalannya pemerintahan.
Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi
dua jenis, yaitu :
1.
Konstitusi tertulis
2.
Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara
yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi
tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul dalam sebuah negara.
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi
yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai
revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi
yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan
sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah UUD 1945 pertama kali
dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10
Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk
negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.
Unit 2 Hubungan Antarregulasi
Regulasi adalah seperangkat peraturan
untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan
dipatuhi semua anggotanya.
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, konstitusi merupakan hukum yang
paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan
adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling
bertentangan atau tumpang tindih antarperaturan.
Unit 3 Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan
Konsekuensi Kesepakatan Norma
Sekolah Kesepakatan atau disebut
juga pemufakatan diartikan sebagai sikap yang menyepakati akan satu
atau beberapa hal oleh satu pihak dengan pihak lain, di mana kesepakatan
tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Kesepakatan memiliki
prinsip-prinsip yang adil, tidak memberatkan hanya salah satu pihak,
bertanggung jawab, dan memiliki konsekuensi hukum atau sanksi jika terjadi
pelanggaran atau penyelewengan atas kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Kesepakatan juga berkorelasi dengan
norma. Sebab, norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat
bersumber dari mana pun: dari ajaran agama, adat, atau budaya. Usia norma dapat
panjang, dapat pula pendek. Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman.
Oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang
rigid (kaku), terkadang sangat fleksibel.
Antara Norma dan Kesepakatan
Lalu, apa perbedaan norma dengan
kesepakatan?
Norma adalah sebuah kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat. Norma dibuat
sebagai aturan bersama, sebagai cara hidup bersama, dan sekaligus menjadi
pemandu untuk mencapai tujuan bersama. Kesepakatan dibuat melalui beberapa
cara, melewati beberapa pertemuan dan diskusi yang mendalam, dan melibatkan
banyak orang dengan segala kepentingannya.
Sebagai sebuah kesepakatan, norma dibuat
untuk dijalankan, bukan untuk dilanggar. Siapa pun anggota masyarakat yang
tercakup dalam wilayah geografis ataupun non-geografis norma, harus
melaksanakan kesepakatan yang dirumuskan dalam bentuk norma, baik tertulis
maupun tidak tertulis.
Unit 4 Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi
Norma merupakan kesepakatan dari
berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita
bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan
tersebut.
Contoh, ketika seorang warga masyarakat
melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan
konsekuensi atau akibat sebagaimana yang diatur oleh ajaran agama tersebut,
baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia maupun kelak setelah dia
meninggal dunia.
Seseorang yang melakukan tindak
pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN
Kelas 11 SMA Bab 2 yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945” yang bisa admin kherysuryawan sajikan pada artikel ini, dan bagi
anda yang membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 11 SMA kurikulum merdeka
maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
- Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai
Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 11
Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang
nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga apa yang
telah admin sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa membantu para guru dan
siswa dalam memperoleh bahan pembelajaran khususnya untuk mapel PPKN jenjang SMA
kurikulum merdeka.