Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman Materi PAI Kelas XI Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” Semester 1 Kurikulum Merdeka.

Halo sahabat kherysuryawan, berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan pembahasan seputar materi pelajaran yang ada pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI & BP) Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.

 


Disini admin kherysuryawan akan memberikan ringkasan materi pelajaran PAI kelas 11 kurikulum merdeka khususnya materi yang ada pada Bab 3 yang berjudul Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba. Materi ini akan dipelajari pada pembelajaran di semester 1 kurikulum merdeka pada kelas 11 SMA/SMK.

 

Untuk memudahkan siswa dalam belajar maka di butuhkan sebuah ringkasan materi, maka olehnya itu disini admin kherysuryawan telah membuat dan menyiapkan ringkasan materi PAI kelas 11 Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” yang tentunya akan sangat memudahkan siswa dalam belajar.

 

Hasil ringkasan materi PAI kelas 11 Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” semester 1 kurikulum merdeka ini bersumber dari buku teks pelajaran PAI kelas 11 kurikulum merdeka. Apabila anda yang membaca artikel ini juga memerlukan materi lengkapnya yang terdapat pada buku teks pelajarna PAI kelas 11 kurikulum merdeka maka tenang saja sebab disini admin juga akan membagikan file buku guru dan buku siswa PAI kelas 11 Kurikulum merdeka.

 

Sebagai informasi bahwa pada materi PAI kelas 11 Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” yang akan dipelajari ini ada beberapa tujuan yang ingin dan diharapkan untuk di capai, diantaranya yaitu sebagai berikut :

 

Setelah mempelajari materi ini, Peserta didik dapat:

  1. Memecahkan masalah perkelahian antarpelajar, minuman keras (miras), narkoba dalam perspektif Islam.
  2. Membuat konten tentang cara mengatasi masalah perkelahian antarpelajar, miras dan narkoba, serta diposting di media sosial,
  3. Meyakini bahwa agama melarang melakukan perkelahian antarpelajar, dan melakukan perusakan fasilitas umum, minuman keras, dan narkoba.
  4. Membiasakan sikap taat pada aturan, peduli sosial, tanggung jawab dan cinta damai.

 

Baiklah bagi anda yang ingin melihat ringkasan/rangkuman materi pelajaran PAI Kelas 11 Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” kurikulum merdeka, maka silahkan lihat sajian materinya di bawah ini :

 

BAB 3: Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

1. Perkelahian Antarpelajar

a. Pelajar yang dicari Islam

Di dunia pendidikan, khususnya para pelajar, sudah banyak tinta emas ditorehkan oleh para pelajar muslim dengan segenap prestasi yang diraihnya. Kenapa mereka bisa begitu? Jawabannya karena Islam mengilhami dan menginspirasi seluruh tatanan hidupnya, agar hidup itu bermanfaat sebanyak-banyaknya untuk orang lain.

 

Prestasi itu tidak hanya berupa capaian yang memiliki level dunia, nasional, provinsi atau kabupaten kota, tetapi hidup dengan benar berlandaskan ajaran Islam bagi diri dan lingkungan terkecil, termasuk di sekolah juga, merupakan prestasi yang membanggakan.

 

b. Definisi Perkelahian dan Tawuran Pelajar

Perkelahian antarpelajar atau remaja adalah suatu bentuk tindakan kekerasan atau agresi yang dilakukan oleh suatu kelompok pelajar dengan kelompok pelajar lain yang berusaha untuk menyingkirkan pihak lawan dengan menghancurkan atau membuat pihak mereka tidak berdaya.

 

Sementara makna dari tawuran pelajar adalah perkelahian yang melibatkan banyak pelajar, atau perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang berstatus sebagai pelajar. Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile delinquency).

 

Kenakalan remaja, termasuk perkelahian pelajar, dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1.     Delikuensi Situasional, yakni perkelahian terjadi karena adanya situasi yang mengharuskan mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya dipicu adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara tepat.

2.     Delikuensi Sistematik, yakni: para pelajar yang terlibat dalam perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng yang memiliki aturan dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti oleh anggotanya, termasuk berkelahi, melukai, mencuri dan tindak pidana yang lain.

 

c. Faktor Penting Adanya Perkelahian Pelajar.

faktor penting adanya perkelahian pelajar, antara lain:

  1. Rational Choice, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor individu, motivasi, pilihan dan kemauannya sendiri.
  2. Social Disorganization, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor lingkungan.
  3. Strain, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor tekanan yang besar dari masyarakat, misalnya kemiskinan di satu sisi, sementara di pihak lain orang kaya yang sering mempertontonkan kekayaannya.
  4. Differential Association, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor salah pergaulan.
  5. Labbeling, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor terbiasa dicap sebagai pelajar yang nakal.
  6. Male Phenomenon, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor jenis kelamin, bahwa anak laki-laki lebih nakal dibanding anak perempuan.

 

d. Ikhtiar Mencegah Perilaku Menyimpang

Berikut ini beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Beri kesempatan yang banyak agar pelajar dapat mengembangkan segala minat, bakat dan potensinya, sehingga optimal menemukan jati dirinya dan orientasi hidup yang dituju, serta wujudkan kondisi sekitar yang sehat, aman dan tenteram.
  2. Wujudkan kehidupan keluarga yang harmonis. Hubungan antar keluarga berjalan baik.
  3. Setiap anak itu unik, bahkan yang lahir kembar sekalipun. Karena itu, jangan membiasakan menyamaratakan potensi anak, meski dengan saudaranya sendiri, justru itu menjadi pemicu iri hati.
  4. Di samping faktor keluarga, pengembangan pribadi yang optimal melalui pendidikan di sekolah, memiliki pengaruh yang besar. Melalui pendidikan yang baik, anak akan mampu mengontrol gejolak jiwanya, sehingga tidak melampiaskan ke hal-hal yang tidak perlu.
  5. Bentuk perkembangan pelajar di lingkungan sekolah dengan baik. Sebab, sekolah berfungsi sebagai sarana pendidikan, bimbingan dan sebagai tempat perlindungan, jika ada problema yang muncul.
  6. Pentingnya membentuk banyak organisasi atau lembaga yang mewadahi aktivitas pelajar atau anak, baik di lingkup sekolah (misalnya OSIS dengan segala sub-unitnya) maupun di lingkungan tempat tinggal sang pelajar, seperti: Karang Taruna, Majelis Ta’lim Remaja, Kelompok Belajar dan semacamnya.
  7. Melakukan usaha untuk meningkatkan kemampuan pelajar atau remaja di bidang tertentu sesuai minat dan bakat masing-masing, sehingga semakin tumbuh kepercayaan dirinya, karena di mata teman-temannya dia memiliki skill dan keterampilan yang memadai.

 

e. Penanganan Pelajar yang Menyimpang

Minimal ada 5 penanganan terhadap pelajar yang menyimpang, yaitu:

1. Kepercayaan.

2. Kemurnian Hati.

3. Kemampuan mengerti dan menghayati (empathy) perasaan pelajar atau remaja.

4. Kejujuran.

5. Mengutamakan persepsi pelajar sendiri.

 

2. Minuman Keras (Miras)

a. Pengertian

Khamr adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lainnya adalah segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Berlandaskan pengertian tersebut, segala jenis narkoba termasuk makna dari khamr.

 

Termasuk jenis khamr adalah alkohol yang merupakan zat kimia yang dipergunakan untuk beragam keperluan di dunia medis, antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar, dan sebagai campuran zat kimia lainnya.

 

Begitu besarnya kerugian akibat khamr, antara lain: menjadi sumber penyakit, merusak saraf dan mental, bersifat racun/meracuni, merusak liver, merusak akhlak dan sumber segala kerusakan.

 

b. Khamr Berdasarkan Telaah Q.S. al-Māidah/5: 90-91.

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung. (Q.S. al-Māidah/5: 90)

 

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?. (Q.S. al-Māidah/5: 91)

 

c. Kandungan Isi

Isi dan kandungan ayat-ayat ini, antara lain:

1.     Ayat ini merupakan ayat terakhir yang membincang tentang keharaman khamr dan judi. Melalui ayat ini nyata, jelas, dan tegas tentang keharamannya, sudah tidak ada toleransi lagi. Seperti telah dikemukakan terdahulu (pahami kembali Q.S. al-Baqarah/ 2: 219).

2.     Allah Swt. tidak serta merta mengharamkan sesuatu, tetapi terlebih dahulu mengajak pola pikir dan jiwa manusia untuk bersama-sama menilai kenapa sesuatu itu menjadi wajib atau diharamkan. Hal ini menjadi bagian pendidikan bagi umat/manusia, agar muncul kesadaran diri sendiri tentang pentingnya ajaran agama itu dilaksanakan atau dijauhi.

3.     Kedua ayat ini merupakan rangkaian aturan bagi umat, agar menjauhi khamr (miras), judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, semua itu adalah tradisi jahiliah yang sia-sia, dan termasuk rijs, yakni perbuatan keji, kotor, jijik dan bukti nyata kebobrokan akhlak/moral jika itu semua dilakukan.

4.     Larangan perbuatan yang berurutan (dimulai khamr (miras, narkoba) sampai mengundi nasib), menurut Imam al-Bukhari, ada hikmah dan maknanya, antara lain: khamr menjadi cara yang paling mudah menghabiskan harta; disusul dengan perjudian yang akan cepat membinasakan harta; lalu pengagungan sesuatu (berhala) yang semestinya bukan tuhan yang merupakan pembinasaan agama. Semua larangan ini dulu, kini, dan esok, dampak negatifnya sudah terbukti.

5.     Hikmah lainnya adalah siapa pun orang tua, guru, pendidik, ulama, atau mubalig, jika ingin memperbaiki individu atau kelompok masyarakat, materi pembinaan yang harus didahulukan adalah bidang yang ada hubungannya dengan akidah/ keimanan.

 

d. Sikap terhadap Khamr

Begitu berbahayanya khamr dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, termasuk kelangsungan bangsa dan negara, maka sikap tepat yang perlu dilakukan adalah:

  1. Tidak coba-coba memakai atau meminum khamr (miras), karena bahaya dan madharatnya sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Khamr, judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu adalah rijs, yakni sikap dan perbuatan yang amat sangat tercela, buruk, keji, jijik, kotor, bahkan bisa bermakna najis.
  3. Bagi pihak yang berperan dalam pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai yang ringan, sedang, dan berat;
  4. Mengedepankan pola hidup bersih lahir batin;

 

3. Narkoba

a. Narkoba Ditinjaui dari Islam

Istilah narkoba, di dalam Al-Qur’an memang tidak ditemukan padanannya. Meskipun begitu, tidak berarti Islam tidak menjelaskannya.

Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan membahayakan atau merugikan. Oleh karena itu, narkoba disamakan dengan khamr.

 

b. Narkoba

1. Pengertian

Narkoba adalah singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (misalnya alkohol, rokok, kopi, dan lain sebagainya).

 

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

 

Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus.

 

2. Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan narkoba di luar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 84, 85, dan 86 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

 

Penyalahgunaan Narkoba meliputi: taraf coba-coba, hiburan, penggunaan secara teratur, sampai taraf ketergantungan.

 

3. Berbagai Jenis Narkoba yang disalahgunakan

a. Jenis Narkotika Jenis ini, antara lain:

·         Morfin

·         Putaw

·         Ganja, Cimeng, Marijuana, atau Cannabis Sativa

·         Hasish

·         Kokain

·         Opium

 

b. Jenis Psikotropika

·         Jenis ini, antara lain:

·         Amphetamine dan ATS (Amphetamine Type Stimulant)

·         Shabu

·         Obat tidur atau obat penenang

·         Ice (baca ais)

·         Inhalansia

 

c. Jenis Zat Adiktif

·         Jenis ini, meliputi: 

·         Alkohol

·         Nicotin

 

👉 Soal & Jawaban Sumatif PAI Kelas 11 Bab 3 Kurikulum Merdeka - (DISINI)


Itulah ringkasan/rangkuman materi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 11 SMA/SMK Semester 1 Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” yang akan dipelajari pada kurikulum merdeka.

Bagi anda yang ingin mengetahui materi keseluruhan secara lengkap, maka anda bisa mendapatkannya pada buku teks pelajaran PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum merdeka, yang akan admin bagikan filenya pada judul di bawah ini :

 

  • Buku Guru & Siswa PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka – (DISINI)

 

Demikianlah informasi yang bisa admin kherysuryawan bagikan melalui artikel ini, semoga ringkasan/rangkuman materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Semester 1 Bab 3 dengan judul  “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” yang akan dipelajari pada kurikulum merdeka ini dapat menjadi bahan belajar yang bermanfaat bagi siswa maupun bagi guru yang membutuhkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel