Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman Materi PAI Kelas XI Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” Semester 1 Kurikulum Merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan, berjumpa
kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan
pembahasan seputar materi pelajaran yang ada pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI & BP) Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.
Disini admin kherysuryawan akan
memberikan ringkasan materi pelajaran PAI kelas 11 kurikulum merdeka khususnya
materi yang ada pada Bab 3 yang berjudul Menghindari Perkelahian Pelajar,
Minuman Keras, dan Narkoba. Materi ini akan dipelajari pada pembelajaran di
semester 1 kurikulum merdeka pada kelas 11 SMA/SMK.
Untuk memudahkan siswa dalam belajar maka
di butuhkan sebuah ringkasan materi, maka olehnya itu disini admin
kherysuryawan telah membuat dan menyiapkan ringkasan materi PAI kelas 11 Bab 3
“Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” yang tentunya
akan sangat memudahkan siswa dalam belajar.
Hasil ringkasan materi PAI kelas 11 Bab
3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” semester 1
kurikulum merdeka ini bersumber dari buku teks pelajaran PAI kelas 11 kurikulum
merdeka. Apabila anda yang membaca artikel ini juga memerlukan materi
lengkapnya yang terdapat pada buku teks pelajarna PAI kelas 11 kurikulum
merdeka maka tenang saja sebab disini admin juga akan membagikan file buku guru
dan buku siswa PAI kelas 11 Kurikulum merdeka.
Sebagai informasi bahwa pada materi PAI
kelas 11 Bab 3 “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba”
yang akan dipelajari ini ada beberapa tujuan yang ingin dan diharapkan untuk di
capai, diantaranya yaitu sebagai berikut :
Setelah mempelajari materi ini, Peserta
didik dapat:
- Memecahkan masalah perkelahian antarpelajar, minuman keras (miras), narkoba dalam perspektif Islam.
- Membuat konten tentang cara mengatasi masalah perkelahian antarpelajar, miras dan narkoba, serta diposting di media sosial,
- Meyakini bahwa agama melarang melakukan perkelahian antarpelajar, dan melakukan perusakan fasilitas umum, minuman keras, dan narkoba.
- Membiasakan sikap taat pada aturan, peduli sosial, tanggung jawab dan cinta damai.
Baiklah bagi anda yang ingin melihat
ringkasan/rangkuman materi pelajaran PAI Kelas 11 Bab 3 “Menghindari
Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” kurikulum merdeka, maka
silahkan lihat sajian materinya di bawah ini :
BAB 3: Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba
1. Perkelahian Antarpelajar
a.
Pelajar yang dicari Islam
Di dunia pendidikan, khususnya para
pelajar, sudah banyak tinta emas ditorehkan oleh para pelajar muslim dengan
segenap prestasi yang diraihnya. Kenapa mereka bisa begitu? Jawabannya karena
Islam mengilhami dan menginspirasi seluruh tatanan hidupnya, agar hidup itu
bermanfaat sebanyak-banyaknya untuk orang lain.
Prestasi itu tidak hanya berupa capaian
yang memiliki level dunia, nasional, provinsi atau kabupaten kota, tetapi hidup
dengan benar berlandaskan ajaran Islam bagi diri dan lingkungan terkecil,
termasuk di sekolah juga, merupakan prestasi yang membanggakan.
b.
Definisi Perkelahian dan Tawuran Pelajar
Perkelahian antarpelajar atau remaja
adalah suatu bentuk tindakan kekerasan atau agresi yang dilakukan oleh suatu
kelompok pelajar dengan kelompok pelajar lain yang berusaha untuk menyingkirkan
pihak lawan dengan menghancurkan atau membuat pihak mereka tidak berdaya.
Sementara makna dari tawuran pelajar
adalah perkelahian yang melibatkan banyak pelajar, atau perkelahian yang
dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh
orang yang sedang berstatus sebagai pelajar. Secara psikologis, perkelahian
yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk
kenakalan remaja (juvenile delinquency).
Kenakalan remaja, termasuk perkelahian
pelajar, dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Delikuensi Situasional, yakni
perkelahian terjadi karena adanya situasi yang mengharuskan mereka untuk
berkelahi. Keharusan itu biasanya dipicu adanya kebutuhan untuk memecahkan
masalah secara tepat.
2. Delikuensi Sistematik, yakni:
para pelajar yang terlibat dalam perkelahian itu berada di dalam suatu
organisasi tertentu atau geng yang memiliki aturan dan kebiasaan tertentu yang
harus diikuti oleh anggotanya, termasuk berkelahi, melukai, mencuri dan tindak
pidana yang lain.
c.
Faktor Penting Adanya Perkelahian Pelajar.
faktor penting adanya perkelahian
pelajar, antara lain:
- Rational Choice, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor individu, motivasi, pilihan dan kemauannya sendiri.
- Social Disorganization, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor lingkungan.
- Strain, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor tekanan yang besar dari masyarakat, misalnya kemiskinan di satu sisi, sementara di pihak lain orang kaya yang sering mempertontonkan kekayaannya.
- Differential Association, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor salah pergaulan.
- Labbeling, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor terbiasa dicap sebagai pelajar yang nakal.
- Male Phenomenon, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor jenis kelamin, bahwa anak laki-laki lebih nakal dibanding anak perempuan.
d.
Ikhtiar Mencegah Perilaku Menyimpang
Berikut ini beberapa upaya pencegahan
yang dapat dilakukan, yaitu:
- Beri kesempatan yang banyak agar pelajar dapat mengembangkan segala minat, bakat dan potensinya, sehingga optimal menemukan jati dirinya dan orientasi hidup yang dituju, serta wujudkan kondisi sekitar yang sehat, aman dan tenteram.
- Wujudkan kehidupan keluarga yang harmonis. Hubungan antar keluarga berjalan baik.
- Setiap anak itu unik, bahkan yang lahir kembar sekalipun. Karena itu, jangan membiasakan menyamaratakan potensi anak, meski dengan saudaranya sendiri, justru itu menjadi pemicu iri hati.
- Di samping faktor keluarga, pengembangan pribadi yang optimal melalui pendidikan di sekolah, memiliki pengaruh yang besar. Melalui pendidikan yang baik, anak akan mampu mengontrol gejolak jiwanya, sehingga tidak melampiaskan ke hal-hal yang tidak perlu.
- Bentuk perkembangan pelajar di lingkungan sekolah dengan baik. Sebab, sekolah berfungsi sebagai sarana pendidikan, bimbingan dan sebagai tempat perlindungan, jika ada problema yang muncul.
- Pentingnya membentuk banyak organisasi atau lembaga yang mewadahi aktivitas pelajar atau anak, baik di lingkup sekolah (misalnya OSIS dengan segala sub-unitnya) maupun di lingkungan tempat tinggal sang pelajar, seperti: Karang Taruna, Majelis Ta’lim Remaja, Kelompok Belajar dan semacamnya.
- Melakukan usaha untuk meningkatkan kemampuan pelajar atau remaja di bidang tertentu sesuai minat dan bakat masing-masing, sehingga semakin tumbuh kepercayaan dirinya, karena di mata teman-temannya dia memiliki skill dan keterampilan yang memadai.
e.
Penanganan Pelajar yang Menyimpang
Minimal ada 5 penanganan terhadap
pelajar yang menyimpang, yaitu:
1. Kepercayaan.
2. Kemurnian Hati.
3. Kemampuan mengerti dan menghayati
(empathy) perasaan pelajar atau remaja.
4. Kejujuran.
5. Mengutamakan persepsi pelajar
sendiri.
2. Minuman Keras (Miras)
a.
Pengertian
Khamr adalah jenis minuman dan makanan
yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lainnya
adalah segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Berlandaskan
pengertian tersebut, segala jenis narkoba termasuk makna dari khamr.
Termasuk jenis khamr adalah alkohol yang
merupakan zat kimia yang dipergunakan untuk beragam keperluan di dunia medis,
antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar, dan sebagai campuran
zat kimia lainnya.
Begitu besarnya kerugian akibat khamr,
antara lain: menjadi sumber penyakit, merusak saraf dan mental, bersifat
racun/meracuni, merusak liver, merusak akhlak dan sumber segala kerusakan.
b.
Khamr Berdasarkan Telaah Q.S. al-Māidah/5: 90-91.
Artinya:
Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu
beruntung. (Q.S. al-Māidah/5: 90)
Dengan
minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan
melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?. (Q.S. al-Māidah/5: 91)
c. Kandungan Isi
Isi dan kandungan ayat-ayat ini, antara
lain:
1. Ayat ini merupakan ayat
terakhir yang membincang tentang keharaman khamr dan judi. Melalui ayat ini
nyata, jelas, dan tegas tentang keharamannya, sudah tidak ada toleransi lagi.
Seperti telah dikemukakan terdahulu (pahami kembali Q.S. al-Baqarah/ 2: 219).
2. Allah Swt. tidak serta merta
mengharamkan sesuatu, tetapi terlebih dahulu mengajak pola pikir dan jiwa
manusia untuk bersama-sama menilai kenapa sesuatu itu menjadi wajib atau
diharamkan. Hal ini menjadi bagian pendidikan bagi umat/manusia, agar muncul
kesadaran diri sendiri tentang pentingnya ajaran agama itu dilaksanakan atau
dijauhi.
3. Kedua ayat ini merupakan
rangkaian aturan bagi umat, agar menjauhi khamr (miras), judi, berkorban atau
mempersembahkan sesuatu untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, semua
itu adalah tradisi jahiliah yang sia-sia, dan termasuk rijs, yakni perbuatan
keji, kotor, jijik dan bukti nyata kebobrokan akhlak/moral jika itu semua
dilakukan.
4. Larangan perbuatan yang
berurutan (dimulai khamr (miras, narkoba) sampai mengundi nasib), menurut Imam
al-Bukhari, ada hikmah dan maknanya, antara lain: khamr menjadi cara yang
paling mudah menghabiskan harta; disusul dengan perjudian yang akan cepat
membinasakan harta; lalu pengagungan sesuatu (berhala) yang semestinya bukan
tuhan yang merupakan pembinasaan agama. Semua larangan ini dulu, kini, dan
esok, dampak negatifnya sudah terbukti.
5. Hikmah lainnya adalah siapa pun
orang tua, guru, pendidik, ulama, atau mubalig, jika ingin memperbaiki individu
atau kelompok masyarakat, materi pembinaan yang harus didahulukan adalah bidang
yang ada hubungannya dengan akidah/ keimanan.
d.
Sikap terhadap Khamr
Begitu berbahayanya khamr dalam
kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, termasuk kelangsungan bangsa dan
negara, maka sikap tepat yang perlu dilakukan adalah:
- Tidak coba-coba memakai atau meminum khamr (miras), karena bahaya dan madharatnya sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
- Khamr, judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu adalah rijs, yakni sikap dan perbuatan yang amat sangat tercela, buruk, keji, jijik, kotor, bahkan bisa bermakna najis.
- Bagi pihak yang berperan dalam pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai yang ringan, sedang, dan berat;
- Mengedepankan pola hidup bersih lahir batin;
3. Narkoba
a.
Narkoba Ditinjaui dari Islam
Istilah narkoba, di dalam Al-Qur’an
memang tidak ditemukan padanannya. Meskipun begitu, tidak berarti Islam tidak
menjelaskannya.
Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan
khamr karena sama-sama memabukkan dan membahayakan atau merugikan. Oleh karena
itu, narkoba disamakan dengan khamr.
b.
Narkoba
1.
Pengertian
Narkoba adalah singkatan dari nar =
Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (misalnya alkohol,
rokok, kopi, dan lain sebagainya).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
(sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika).
Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme
hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau
adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus
menerus.
2.
Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan
narkoba di luar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, dan merupakan
perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika; serta Pasal 84, 85, dan 86 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika
Penyalahgunaan Narkoba meliputi: taraf
coba-coba, hiburan, penggunaan secara teratur, sampai taraf ketergantungan.
3.
Berbagai Jenis Narkoba yang disalahgunakan
a. Jenis Narkotika Jenis ini, antara
lain:
·
Morfin
·
Putaw
·
Ganja, Cimeng, Marijuana, atau
Cannabis Sativa
·
Hasish
·
Kokain
·
Opium
b. Jenis Psikotropika
·
Jenis ini, antara lain:
·
Amphetamine dan ATS
(Amphetamine Type Stimulant)
·
Shabu
·
Obat tidur atau obat penenang
·
Ice (baca ais)
·
Inhalansia
c. Jenis Zat Adiktif
·
Jenis ini, meliputi:
·
Alkohol
·
Nicotin
Itulah ringkasan/rangkuman materi
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 11 SMA/SMK Semester 1 Bab 3 “Menghindari
Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba” yang akan dipelajari pada
kurikulum merdeka.
Bagi anda yang ingin mengetahui materi
keseluruhan secara lengkap, maka anda bisa mendapatkannya pada buku teks
pelajaran PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum merdeka, yang akan admin bagikan
filenya pada judul di bawah ini :
- Buku Guru & Siswa PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka – (DISINI)
Demikianlah informasi yang bisa admin
kherysuryawan bagikan melalui artikel ini, semoga ringkasan/rangkuman materi
PAI Kelas 11 SMA/SMK Semester 1 Bab 3 dengan judul “Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman
Keras, dan Narkoba” yang akan dipelajari pada kurikulum merdeka ini dapat
menjadi bahan belajar yang bermanfaat bagi siswa maupun bagi guru yang
membutuhkannya.