Passing Grade Kelulusan PPPK Guru 2023
Kherysuryawan.id – Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Halo sahabat Pendidikan
yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan berbagi informasi
terupdate seputar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023. Informasi yang akan admin
bagikan ini kiranya bisa menjadi manfaat bagi para Guru honorer yang ingin
mengikuti seleksi penerimaan PPPK di tahun ini.
Bagi anda khususnya
para guru honorer yang ingin mengetahui informasi mengenai JUKNIS Seleksi PPPK
maka anda bisa mendapatkan informasinya secara lengkap melalui artikel ini
sebab disini juga admin akan membagikan file Juknis tentang Mekanisme seleksi
PPPK Tahun 2023 serta Nilai ambang Batas bagi pelamar PPPK Guru yang tertuang
didalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru Pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berikut ini sekilas
penjabaran informasi yang termuat di dalam Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor
649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pertimbangan
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun
2023 Tentang Mekanisme (Juknis) Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah :
- Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
- Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum
diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis)
dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238)
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemen terian Pendayagunaan Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).
Adapun keputusan yang
telah di tetapkan pada SK Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 yaitu sebagai
berikut :
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis dan Passing
Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Jenis penetapan kebu tuhan
Pegawai Pemerin tah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional
(JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi:
1.
kebutuhan
khusus; dan
2.
kebutuhan
umum.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis)
dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf menyatakan bahwa Kriteria pelamar
pada kebutuhan khusus meliputi:
a) pelamar prioritas;
b) eks Tenaga Honorer
Kategori II (eks THK-11); dan
c) guru non Aparatur
Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Diktum KETIGA: Pelamar
prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi
nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan
lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Diktum KEEMPAT: Eks
THK-11 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks THK-11 yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Diktum KELIMA: Guru
non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah
guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodikl
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja
paling rendah 3 (tiga) tahun.
Diktum KEENAM: Kriteria
pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi: a) lulusan Pendidikan Profesi
Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan
profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi; dan b)
guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
Diktum KETUJUH: Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis
dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelamar pada
seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan
dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat danjatau sertifikat
pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Diktum KEDELAPAN:
Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi
PPPK JF guru tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH
dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus
Provinsi Papua.
Diktum KESEMBILAN:
Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan
kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah
lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru
selama 2 (dua) tahun.
Diktum KESEPULUH:
Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi
pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus
seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan
kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
Diktum KESEBELAS:
Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai
penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) penyandang
disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa
indonesia atau JF guru bahasa inggris; b) penyandang disabilitas daksa tidak
dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan
kesehatan; dan c) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan
PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan;
Diktum KEDUA BELAS:
Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan
secara berurutan bagi: a) pelamar prioritas; b) eks THK-11; c) guru non ASN di
sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEENAM
Diktum KETIGA BELAS: Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Juknis
dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Seleksi PPPK JF
guru terdiri dari:a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi.
Diktum KEEMPAT BELAS:
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf b
meliputi: 1) seleksi kompetensi teknis; 2) seleksi kompetensi manajerial; dan
3) seleksi kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA BELAS:
Seleksi PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan
wawancara.
Diktum KEENAM BELAS: Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Diktum KETUJUH BELAS:
Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi
PPPK JF guru tahun 2021.
Diktum KEDELAPAN BELAS: Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang
Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf menyatakan
bahwa Instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
selain CAT BKN.
DIKTUM KESEMBILAN
BELAS: Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDELAPAN BELAS sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara
keseluruhan.
Diktum KEDUA PULUH: Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang
Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 pdf menyatakan
bahwa Seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDELAPAN BELAS berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang
disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Diktum KEDUA PULUH
SATU: Dalam hal instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS, instansi wajib menyampaikan
kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tembusan
kepada Menteri dan Kepala BKN.
DIKTUM KEDUAPULUH DUA
Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pacta Diktum KEEMPAT BELAS dan
wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi: a) materi
kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikapI perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi kompetensi manajerial
bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam
berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi: integritas;
kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan
diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi
kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai
nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap
keberagaman; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap pentingnya
persatuan; dan empati; d) materi wawancara dengan menggali informasi non
kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa
aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Diktum KEDUA PULUH
TIGA: Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan
dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan dikecualikan bagi
penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas
dilaksanakan dalam durasi 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDUA PULUH
EMPAT: Wawancara dilal<:sanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit dan
dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan
khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.
Diktum KEDUA PULUH
LIMA: Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145
(seratus empat puluh lima) butir dengan rincian sebagai berikut: 1) seleksi
kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; 2) seleksi
kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; 3) seleksi
kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan 4) wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KEDUA PULUH
ENAM: Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara
yaitu: a) untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada
kebutuhan khusus, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi
soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban
benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0
(nol); c) untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar
paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak
terjawab bernilai 0 (nol); d) untuk materi soal seleksi kompetensi sosial
kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); dan e) untuk materi soal
wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KEDUA PULUH
TUJUH: Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara
adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:a) 450 (empat ratus lima
puluh) untuk seleksi kompetensi teknis; b) 180 (seratus delapan puluh) untuk
seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c) 40 (empat puluh)
untuk wawancara.
Diktum KEDUA PULUH
DELAPAN: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan
kebutuhan umum.
Diktum KEDUAPULUH
SEMBILAN: Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN terdiri atas: a) nilai ambang batas
seleksi kompetensi teknis; b) nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial
dan sosial kultural; dan c) nilai ambang batas wawancara.
Diktum KETIGA PULUH:
Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH
DELAPAN yaitu: a) nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum
pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini; b) 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan
sosial kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.
Diktum KETIGA PULUH
SATU: Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang
Juknis dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelamar
pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pacta
lowongan kebutuhanjabatan yang dilamar.
Diktum KETIGA PULUH
DUA: Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023
Tentang Mekanisme (Juknis) dan Passing Grade Seleksi PPPK Tahun 2023 menyatakan
bahwa Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai
ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.
Diktum KETIGA PULUH
TIGA: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang
dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen)
dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Diktum KETIGA PULUH
EMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Adapun untuk Daftar
Nilai Ambang Batas Seleksi kompetensi Teknis pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah,
maka anda bisa melihatnya secara lengkap pada file SK Kemenpan RB Nomor 649
Tahun 2023.
Baiklah bagi anda yang
membutuhkan file Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru
Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, maka silahkan miliki filenya yang telah
admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :
- Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 (DISINI)
Demikian informasi mengenai Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 dan juga Daftar Nilai Ambang Batas Seleksi kompetensi Teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah yang bisa admin kherysuryawan bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.