Nilai Minimal Kelulusan UKOM Pengawas dan Kenaikan Pangkat
Kherysuryawan.id - Nilai Ambang Batas Kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas.
Persyaratan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru,
Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan
Jabatan Fungsional Penilik.
Halo sahabat pendidikan, pada kesempatan kali ini admin
kherysuryawan akan membahas tentang nilai ambang batas kelulusan uji kompetensi
bagi guru yang ingin melakukan kenaikan pangkat maupun guru yang ingin menjadi
pengawas sekolah.
Apa itu Uji Komepetensi (UKOM) ?
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai
aparatur sipil negara.
Sebagai informasi bahwa telah di keluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan
Fungsional Penilik.
Di dalam Permendikbud Ristek tersebut telah di jelaskan
secara lengkap tentang :
- Peserta Uji Kompetensi
- Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan lain
- Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan
- Metode Uji Kompetensi
- Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi
- Penyelenggara Uji Kompetensi
- Persyaratan Lulus Uji Kompetensi
- Mekanisme Uji Kompetensi
- Mekanisme Uji Kompetensi
Nah melalui kesempatan ini admin kherysuryawan ingin
memberikan informasi mengenai Uji Kompetensi dan syarat nilai yang harus di
penuhi agar dapat di nyatakan lulus dalam pelaksanaan uji kompetensi Jabatan
Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.
Berikut ini penjelasannya :
MATERI UJI KOMPETENSI
Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi
masing-masing JF meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
PESERTA UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan
lain; atau
b. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau
JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat
lebih tinggi.
PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI
Persyaratan
Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan lain
(1) Peserta Uji
Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah,
atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi
pendidikan
1. yang
dibutuhkan;
e. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling
singkat 2 (dua) tahun;
f.
ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan
yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
g. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:
a. 53
(lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda; atau
b. 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), JF Pamong Belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:
a. 53
(lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong
Belajar ahli muda; atau
b. 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki
pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki
sertifikat pendidik;
c. telah
menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
e. belum
memasuki usia:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau
2. 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
3. 60
(enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.
(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), JF Penilik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki
pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. berstatus
sebagai pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan
nonformal dan informal dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau pernah menjadi JF Pengawas Sekolah; dan
c. belum
memasuki usia:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda;
atau
2. 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan
3. 60
(enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli utama.
Persyaratan
Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan
Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar,
JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit
kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan
b. memiliki prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Metode Uji Kompetensi
(1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. tes tertulis;
b. portofolio;
c. wawancara; dan/atau d. metode lain yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
(3) Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang
dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan.
TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi
dari Instansi Pembina.
(4) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Lulus Uji Kompetensi
(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi
persyaratan nilai minimal kelulusan.
(2) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.
(3) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(4) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(5) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).
Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun.
Untuk lebih lengkap mengenai Informasi tentang Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, maka anda bisa
membacanya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.
Di bawah ini admin telah menyiapkan filenya :
- PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik serta nilai ambang batas kelulusan Uji Komepetensi yang perlu untuk di pahami dan di ketahui. Semoga dengan postingan ini maka dapat membantu rekan pendidik yang akan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.