Nilai Minimal Kelulusan UKOM Pengawas dan Kenaikan Pangkat

Kherysuryawan.id - Nilai Ambang Batas Kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas.

Persyaratan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.

Halo sahabat pendidikan, pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan membahas tentang nilai ambang batas kelulusan uji kompetensi bagi guru yang ingin melakukan kenaikan pangkat maupun guru yang ingin menjadi pengawas sekolah.

 


Apa itu Uji Komepetensi (UKOM) ?

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

 

Sebagai informasi bahwa telah di keluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.

 

Di dalam Permendikbud Ristek tersebut telah di jelaskan secara lengkap tentang :

  • Peserta Uji Kompetensi
  • Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan lain
  • Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan
  • Metode Uji Kompetensi
  • Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi
  • Penyelenggara Uji Kompetensi
  • Persyaratan Lulus Uji Kompetensi
  • Mekanisme Uji Kompetensi
  • Mekanisme Uji Kompetensi

 

Nah melalui kesempatan ini admin kherysuryawan ingin memberikan informasi mengenai Uji Kompetensi dan syarat nilai yang harus di penuhi agar dapat di nyatakan lulus dalam pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.

 

Berikut ini penjelasannya :

 

MATERI UJI KOMPETENSI

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

 

PESERTA UJI KOMPETENSI

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:

a. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau

 

b. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan lain

 

(1) Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       berstatus PNS;

b.       memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c.       sehat jasmani dan rohani;

d.       berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan

1.       yang dibutuhkan;

e.       memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

f.        ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan

g.       nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:

a.       53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda; atau

b.       55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya.

 

(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Pamong Belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:

a.       53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong Belajar ahli muda; atau

b.       55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.

 

(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.       memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.       memiliki sertifikat pendidik;

c.       telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.       memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan

e.       belum memasuki usia:

1.  53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau

2.  55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan

3.  60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.

 

(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Penilik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.       memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.       berstatus sebagai pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi JF Pengawas Sekolah; dan

c.       belum memasuki usia:

1.       53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau

2.       55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan

3.       60 (enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli utama.

 

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan

b. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Metode Uji Kompetensi  

(1) Uji Kompetensi menggunakan metode:

a. tes tertulis;

b. portofolio;

c. wawancara; dan/atau d. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

 

(3) Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

(1) Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.

 

(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.

 

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.

 

(4) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

 

Persyaratan Lulus Uji Kompetensi

(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan.

 

(2) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.

 

(3) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

 

(4) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh puluh persen).

 

(5) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).

 

Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Untuk lebih lengkap mengenai Informasi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, maka anda bisa membacanya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.

Di bawah ini admin telah menyiapkan filenya :

 

  • PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik serta nilai ambang batas kelulusan Uji Komepetensi yang perlu untuk di pahami dan di ketahui. Semoga dengan postingan ini maka dapat membantu rekan pendidik yang akan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel