Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka dengan Judul “Tata Negara dan Pemerintahan”
Sahabat kherysuryawan yang berbahagia,
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan
memberikan ulasan materi dalam bentuk rangkuman atau ringkasan pada materi yang
ada di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8
SMP Kurikulum merdeka.
Sebagai informasi awal bahwa pada mata
pelajaran PPKN kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka materi yang akan dipelajari
nantinya berisikan 6 bab yang mana pada Bab 3 sampai Bab 3 akan di pelajari
pada semester 1 dan Bab 4 sampai Bab 6 akan dipelajari pada semester 2.
Nah melalui kesempatan ini admin
kherysuryawan hanya akan membahas materi yang ada pada Bab 3 Kelas 8 Kurikulum
merdeka. Disini admin telah menyiapkan ringkasan materi PPKN Kelas 8 Bab 3 “Tata
Negara dan Pemerintahan” yang merupakan materi yang nantinya dipelajari pada
kurikulum merdeka.
Admn sengaja membuat ringkasan/rangkuman
materi PPKN Bab 3 kelas 8 ini agar dapat memudahkan bagi siswa yang akan
menggunakannya sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun untuk
digunakan belajar di rumah. Selain siswa para guru yang mengampu mapel PPKN di
kelas 8 SMP juga bisa memanfaatkan rangkuman materi ini sebagai referensi dalam
melakukan aktivita mengajar di sekolah.
Materi PPKN kelas 8 Bab 3 “Tata Negara
dan Pemerintahan” yang telah admin kherysuryawan ringkas ini merupakan kumpulan
materi yang penting-penting untuk di pelajari. Dengan mempelajari materi hasil
ringkasan maka akan lebih memudahkan kita dalam belajar serta akan menghemat
waktu dalam belajar.
Sebagai informasi bahwa pada mata
pelajaran PPKN kelas 8 SMP kurikulum merdeka Bab 3“Tata Negara dan Pemerintahan”
ada 4 sub materi yang akan di pelajari didalamnya. Untuk mengetahui informasi
detailnya maka di bawah ini sub materi yang akan di pelajari pada Bab 3:
A. Lembaga Penyelenggara Negara
B. Sistem Pemerintahan
C. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota
D. Pemerintahan Daerah Istimewa
Tujuan pembelelajaran pada materi Bab 3 “Tata
Negara dan Pemerintahan” adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik mampu menyadari
pentingnya fungsi lembaga penyelenggara negara dan sistem pemerintahan dalam
menjalankan negara.
2. Peserta didik mampu membedakan
kewenangan pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
3. Peserta didik menunjukkan sikap
disiplin mematuhi peraturan daerah sebagai bentuk pengamalan ajaran agama.
4. Peserta didik menunjukkan sikap
berjiwa besar sebagai meneladani sikap para pemimpin Daerah Swapraja
Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui
isi dari rangkuman/ringkasan materi PPKN kelas 8 Bab 3 “Tata Negara dan
Pemerintahan” kurikulum merdeka, maka silahkan di simak ringkasan materinya di
bawah ini :
Bab III Tata Negara dan Pemerintahan
A. Lembaga Penyelenggara Negara
Dalam lingkup negara. Ada lembaga
penyelenggara negara yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai
undang-undang. Jika di sekolah hanya ada lembaga eksekutif dan legislatif, maka
dalam konteks negara ada tambahan satu lagi, yaitu lembaga yudikatif.
Dalam perjalanan sejak kemerdekaannya,
Bangsa Indonesia pernah dipimpin oleh pemerintahan yang berlangsung cukup lama.
Pertama masa orde lama dan kedua masa orde baru. Pada dua masa pemerintahan
ini, kekuasaan eksekutif sangat besar dan luas.
1. Lembaga legislatif adalah
lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.
Dalam hal ini, diwujudkan dengan dipilihnya Dewan Perwakilan Rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum. Anggota DPR menjadi mitra sekaligus pengawas bagi
eksekutif (presiden).
2. Lembaga eksekutif adalah
lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang. Dalam hal
ini, diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya. Presiden dan
wakil presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
3. Lembaga yudikatif adalah
lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam
menjalankan negara. Dalam hal ini, diwujudkan dengan adanya lembaga kehakiman,
yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga kehakiman bertugas
mengadili pelang - ga r an pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif.
Berikut ini Tugas Pokok dan
Fungsi Lembaga Penyelenggara Negara
B. Sistem Pemerintahan
Secara umum, ada dua jenis sistem
pemerintahan yang berjalan di berbagai negara di dunia, yaitu sistem
presidensil dan sistem parlementer. Dalam sistem presidensil, presiden
berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dibantu
oleh sejumlah menteri yang diangkat oleh presiden. Para menteri bertanggung
jawab kepada presiden, namun presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Berikut ini 2 Perbandingan Sistem
Pemerintahan Presidensil dengan Parlementer
Dalam sistem parlementer, parlemen bisa
membubarkan pemerintahan dengan mengajukan mosi tidak percaya. Sebaliknya,
pemerintah melalui kepala negara juga dapat membubarkan parlemen dengan dasar
parlemen tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.
Karakteristik
sistem pemerintahan presidensil konstitusional adalah sebagai berikut:
1. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Sistem partai politik adalah
multipartai.
3. Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara.
4. Presiden dan atau wakil
presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh parlemen jika
terbukti melanggar hukum.
5. Terdapat prinsip checks and
balances.
6. Presiden memiliki kewenangan
menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang, mengajukan
dan mengesahkan ataupun tidak mengesahkan rancangan undang-undang dan/atau
undang-undang.
7. Presiden bertanggung jawab
kepada konstitusi.
8. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen.
9. Pembatasan kekuasaan presiden
dalam menjalankan pemerintahan bukan hanya terhadap masa jabatannya, tetapi
juga pada kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan negara.
10. Presiden adalah eksekutif
tunggal.
11. Parlemen memiliki hak angket
dan hak interpelasi guna mengawasi pemerintahan (kabinet) dalam melaksanakan
kebijakan publik.
Sementara itu, Jimly
Asshiddiqie menyatakan terdapat sembilan karakter sistem pemerintahan
presidensil, yaitu sebagai berikut:
1. Terdapat pemisahan kekuasaan
yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif;
2. Presiden merupakan eksekutif
tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden
dan wakil presiden saja;
3. Kepala pemerintahan adalah
sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah kepala
pemerintahan;
4. Presiden mengangkat para
menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya;
5. Anggota parlemen tidak boleh
menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya;
6. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen;
7. Jika dalam sistem parlementer
berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem presidensil berlaku
supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab
kepada konstitusi;
8. Eksekutif bertanggung jawab
langsung kepada rakyat yang berdaulat;
9. Kekuasaan tersebar secara tidak
terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen.
C. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten
Selama kurang lebih 32 tahun masa orde
baru, sistem yang diterapkan adalah sentralisasi. Pemerintahan pusat sangat
dominan, sementara pemerintahan daerah perannya terpinggirkan. Ketika reformasi
bergulir, momentum tersebut diimanfaatkan daerah untuk menuntut hak-haknya.
Merespons tuntutan tersebut, Presiden
BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU)
tentang pemerintah daerah. RUU ini kemudian dibahas dan disahkan oleh DPR
menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan.
Merespons tuntutan tersebut, Presiden
BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU)
tentang pemerintah daerah. RUU ini kemudian dibahas dan disahkan oleh DPR
menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan.
Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor
22 Tahun 1999 disempurnakan dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004. Prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai
berikut:
1. Otonomi daerah diterapkan dalam
asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas
desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota;
3. Asas tugas pembantuan
dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa;
4. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
UU Nomor 23 Tahun 2014
membagi urusan pemerintahan menjadi tiga, yakni
1.
urusan pemerintahan absolut,
2.
urusan pemerintahan kon kuren,
dan
3.
urusan peme rintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut
adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan
konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
Urusan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib
adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua daerah. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan dasar
dan non pelayanan dasar, sebagaimana diterangkan dalam pasal 12 ayat 1, 2, dan
3. Ruang lingkup pelayanan dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan
umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman,
ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; sosial.
Kriteria urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
1. Urusan pemerintahan yang
lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara;
2. Urusan pemerintahan yang
penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara;
3. Urusan pemerintahan yang
manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara;
4. Urusan pemerintahan yang
penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah
pusat;
5. Urusan pemerintahan yang
peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah sebagai
berikut:
1. Urusan pemerintahan yang
lokasinya lintas daerah kabupaten/kota;
2. Urusan pemerintahan yang
penggunanya lintas daerah kabupaten/ kota;
3. Urusan pemerintahan yang
manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota;
4. Urusan pemerintahan yang
penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi
Kriteria urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah
sebagai berikut:
1. Urusan pemerintahan yang
lokasinya dalam daerah kabupaten/kota;
2. Urusan pemerintahan yang
penggunanya dalam daerah kabupaten/ kota;
3. Urusan pemerintahan yang
manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota;
4. Urusan pemerintahan yang
penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah
kabupaten/kota.
Selanjutnya, urusan pemerintahan pilihan
adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan
potensi yang dimiliki daerah.
Ketentuan mengenai pembagian urusan
pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai
berikut:
1. Penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral
dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Urusan pemerintahan bidang
kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
3. Urusan pemerintahan bidang
energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas
bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
4. Urusan pemerintahan bidang
energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas
bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Adapun urusan pemerintahan umum adalah
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala
pemerintahan. Ruang lingkup urusan pemerintahan umum berdasarkan pasal 25 ayat
1 adalah sebagai berikut:
1. Pembinaan wawasan kebangsaan
dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila,
pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan dan memeliharaan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama,
ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional,
dan nasional;
3. Penanganan konflik sosial
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Koordinasi pelaksanaan tugas
antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Pengembangan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila;
6. Pelaksanaan semua urusan
pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh
instansi vertikal.
D. Pemerintahan Daerah Istimewa
Ketentuan tentang Daerah Istimewa diatur
dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, “Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-undang.”
Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 dan UU
Nomor 23 Tahun 2014 juga tidak menjelaskan indikator yang menjadi acuan sebuah
daerah menjadi Daerah Istimewa. Keduanya juga tidak menjelaskan pada level
pemerintahan apa sebuah daerah bisa menyandang Daerah Istimewa. Karena itu,
untuk memahami apa yang dimaksud Daerah Istimewa dalam pasal tersebut, mesti
menggunakan pendekatan sejarah.
Kedudukan Daerah Istimewa dalam UUD NRI
Tahun 1945, diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
Dengan demikian, bisa dipahami bahwa
status Daerah Istimewa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 B ayat 1,
bersifat dinamis. Artinya, pada dasarnya tidak ada larangan dalam UUD NRI Tahun
1945 jika pemerintah bersama-sama DPR menyetujui pembentukan Daerah Istimewa
yang baru.
Materi Inti :
1. Lembaga penyelenggara negara
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2. Indonesia menerapkan sistem
presidensil konstitusional.
3. Peraturan tentang pemerintahan
daerah diatur menjadi tiga urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan
pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
4. Daerah istimewa berasal dari
Daerah Swapraja pada masa penjajahan Hindia Belanda yang masih eksis pada saat
Indonesia merdeka.
Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Bab 3 “Tata Negara dan
Pemerintahan” yang bisa admin sajikan pada artikel ini, dan bagi anda yang
membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 8 SMP kurikulum merdeka maka
silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
- Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai
Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 3 “Tata Negara dan Pemerintahan”
yang nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga apa
yang telah admin sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa membantu para
guru dan siswa dalam memperoleh bahan pembelajaran khususnya untuk mapel PPKN
jenjang SMP kurikulum merdeka.