Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka dengan Judul “Bentuk dan Kedaulatan Negara”
Sahabat kherysuryawan yang berbahagia,
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan
memberikan ulasan materi dalam bentuk rangkuman atau ringkasan pada materi yang
ada di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8
SMP Kurikulum merdeka.
Sebagai informasi awal bahwa pada mata
pelajaran PPKN kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka materi yang akan dipelajari
nantinya berisikan 6 bab yang mana pada Bab 2 sampai Bab 3 akan di pelajari
pada semester 1 dan Bab 4 sampai Bab 6 akan dipelajari pada semester 2.
Nah melalui kesempatan ini admin
kherysuryawan hanya akan membahas materi yang ada pada Bab 2 Kelas 8 Kurikulum
merdeka. Disini admin telah menyiapkan ringkasan materi PPKN Kelas 8 Bab 2 “Bentuk
dan Kedaulatan Negara” yang merupakan materi yang nantinya dipelajari pada
kurikulum merdeka.
Admn sengaja membuat ringkasan/rangkuman
materi PPKN Bab 2 kelas 8 ini agar dapat memudahkan bagi siswa yang akan
menggunakannya sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun untuk
digunakan belajar di rumah. Selain siswa para guru yang mengampu mapel PPKN di
kelas 8 SMP juga bisa memanfaatkan rangkuman materi ini sebagai referensi dalam
melakukan aktivita mengajar di sekolah.
Materi PPKN kelas 8 Bab 2 “Bentuk dan
Kedaulatan Negara” yang telah admin kherysuryawan ringkas ini merupakan
kumpulan materi yang penting-penting untuk di pelajari. Dengan mempelajari
materi hasil ringkasan maka akan lebih memudahkan kita dalam belajar serta akan
menghemat waktu dalam belajar.
Sebagai informasi bahwa pada mata
pelajaran PPKN kelas 8 SMP kurikulum merdeka Bab 2“Bentuk dan Kedaulatan Negara”
ada 4 sub materi yang akan di pelajari didalamnya. Untuk mengetahui informasi
detailnya maka di bawah ini sub materi yang akan di pelajari pada Bab 2:
A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan
B. Indonesia sebagai Negara Republik
C. Indonesia sebagai Negara Hukum
D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan
Rakyat
Tujuan pembelelajaran pada materi Bab 2 “Bentuk
dan Kedaulatan Negara” adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik mampu menunjukkan
sikap syukur atas terjaganya negara kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Peserta didik mampu menampilkan
perilaku menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan
sekolah dan masyarakat.
3. Peserta didik mampu menampilkan
perilaku taat hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat.
4. Peserta didik mampu
mempraktikkan kedaulatan pada organisasi di sekolah.
Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui
isi dari rangkuman/ringkasan materi PPKN kelas 8 Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan
Negara” kurikulum merdeka, maka silahkan di simak ringkasan materinya di bawah
ini :
Bab II Bentuk dan Kedaulatan Negara
A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Menurut Mohammad Yamin, gagasan negara
kesatuan sudah ada sejak 1928. Peristiwa Sumpah Pemuda mencerminkan adanya
keinginan untuk membentuk negara kesatuan (unitaris). Kesadaran ini
teraktualisasi dengan lahirnya sumpah pemuda. Sebuah komitmen kebangsaan untuk
berbangsa satu, bertanah air satu, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan,
Bahasa Indonesia.
Pada akhirnya, para tokoh bangsa
bersepakat memilih bentuk negara kesatuan. Namun, dalam perjalanannya bentuk
Negara Indonesia berubah menjadi serikat atau federal sebagai konsekuensi
Konferensi Meja Bundar (KMB). Maka, terbentuklah Republik Indonesia Serikat
dengan Soekarno sebagai Presiden, sementara Mohammad Hatta sebagai Perdana
Menteri.
Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan
dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik. Karenanya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu
kesatuan. Setiap provinsi ibarat potongan puzzle yang membentuk satu kesatuan
Negara Indonesia.
Pada akhirnya, praktik pelaksanaan
negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ini guna mewujudkan tujuan
bernegara. Tujuan bernegara termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun
1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Perilaku yang mencerminkan
menjaga keutuhan NKRI di antaranya:
1. Menghormati teman-teman yang
beragam suku, agama, ras, dan bahasa. Kalian tidak boleh mengejek atau
merendahkan teman kalian yang berkulit hitam dan berambut keriting, misalnya.
2. Mendamaikan teman-teman yang
bertikai dan berselisih. Bila kalian tidak mampu, sampaikan kepada guru dengan
cara yang baik. Mintalah bantuan guru untuk mendamaikannya.
3. Membantu teman-teman yang
mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat.
Jangan mengucilkan atau mengasingkannya. Mereka juga Warga Negara Indonesia.
4. Berteman dan bersosialisasi
secara baik, saling menghormati dan menghargai perbedaan.
5. Menjaga ketertiban sosial dan
umum dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Jangan melakukan perbuatan yang
bisa menimbulkan perselisihan. Misalnya, menyalakan musik keras-keras pada
malam hari.
B. Indonesia sebagai Negara Republik
Sebelum terbentuk Negara Republik
Indonesia, nusantara ini berupa kerajaan-kerajaan Islam dan masa sebelumnya
kerajaan-kerajaan HinduBudha. Kerajaan-kerajaan tersebut mengambil bentuk
pemerintahan monarki. Suksesi atau pergantian kepemimpinan dilakukan
turun-temurun. Dari sekian anak raja atau sultan, dipilih yang terbaik untuk
menggantikan raja atau sultan ketika sudah meninggal.
Setelah Indonesia merdeka, para pendiri
bangsa bermusyawarah untuk menentukan bentuk pemerintahan Negara Indonesia.
Setelah disepakati bentuk negaranya kesatuan, lalu disepakati pula bentuk
pemerintahan adalah republik. Artinya, suksesi kepemimpinan tidak berdasarkan
turun-temurun, melainkan melalui pemilihan.
Berikut
ini Perbandingan Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Negara Indonesia dengan bentuk
pemerintahan republik, memberikan kesempatan kepada putra-putra terbaik bangsa
untuk menjadi pemimpin di negeri ini. Baik itu pemimpin daerah, atau bahkan
pemimpin nasional.
Nah bentuk pemerintahan republik ini,
bila dalam lingkup sekolah terwujud pada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Setiap siswa berhak dan berpeluang menjadi Ketua OSIS. Suksesi Ketua OSIS
dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum oleh Majelis Permusyawaratan Kelas
(MPK) atau ada juga yang secara langsung oleh seluruh siswa. Kandidat dengan
hasil perolehan suara terbanyak, dialah yang diangkat menjadi Ketua OSIS.
C. Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum. Ini
tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia
adalah negara hukum.
Indonesia sebagai negara hukum
mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan
berkeadilan. Perangkat hukum ini dikembangkan dengan menata suprastruktur dan
infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur.
Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan baik, maka perlu dilakukan
upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Menurut A.V. Dicey,
sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ciri negara hukum ada tiga, yaitu
sebagai berikut:
1. Supremacy of law (supremasi
hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara
diselesaikan dengan hukum.
2. Equality before the law
(persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam
hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.
3. Due process of law (asas
legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus
didasarkan pada peraturan perundangundangan yang sah dan tertulis.
Negara hukum Indonesia itu menjunjung
tinggi nilai-nilai kemahaesaan dan kemahakuasaan Tuhan. Artinya, diakuinya
prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan
Tuhan Yang Maha Esa, yang diyakini sebagai sila pertama dan utama dalam
Pancasila.
Perilaku yang mencerminkan
sikap taat hukum, di antaranya:
1. Hadir ke
sekolah tepat waktu dan tidak pulang sekolah sebelum waktunya.
2.
Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggungjawab.
3.
Mengerjakan tugas pembelajaran yang diberikan guru dan mengumpulkannya tepat
waktu.
4. Menjaga
kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.
5. Mengikuti
seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah.
D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat
Pada awalnya, sebelum dilakukan
amandemen UUD NRI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan
lembaga tertinggi negara. MPR, sebagai perwakilan rakyat, berhak dan bertugas
memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI).
Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2
UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Namun kemudian, seiring perjalanan
Negara Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami amandemen mulai tahun 1999
sampai dengan tahun 2002. Ketentuan pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi,
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.” Pasal tersebut memiliki makna bahwa rakyatlah yang memiliki kedaulatan
menurut Undang-Undang Dasar. Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil
presiden RI, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan ketentuan
perundang-undangan yang dibuat untuk mengaturnya.
Secara umum, kedaulatan rakyat
dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan
kedaulatan rakyat menurut perundang-undangan terdiri atas:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
4. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/ Kabupaten)
5. Badan
Permusyawaratan Desa
Kedaulatan yang berlaku Indonesia adalah
kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Artinya, konsepsi kedaulatan yang
mengacu pada sila-sila Pancasila, terutama sila pertama (Ketuhanan Yang Maha
Esa) dan keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan).
Kedaulatan rakyat yang
berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok, yaitu :
1. asas kerakyatan dan asas
musyawarah.
Asas
kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan
cita-cita rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan
cita- cita bersama.
2. Asas musyawarah bermakna setiap
kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui
MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan dengan mengedepankan mekanisme
musyawarah.
Prinsip-Prinsip Kedaulatan
Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai
berikut:
1. Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
3. Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)
4. Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam
undang-undang (Pasal 17).
Materi Inti :
1. Bentuk Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Artinya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat
pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang
diatur melalui undang-undang.
2. Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik. Artinya, suksesi
kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan
turun-temurun sebagaimana pada monarki.
3. Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
Pancasila. Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan
dengan acuan peraturan perundang-undangan.
4. Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, hukumlah yang menjadi
panglima dalam memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan.
Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan
Negara” yang bisa admin sajikan pada artikel ini, dan bagi anda yang
membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 8 SMP kurikulum merdeka maka
silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
- Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai
Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan Negara”
yang nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga apa
yang telah admin sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa membantu para
guru dan siswa dalam memperoleh bahan pembelajaran khususnya untuk mapel PPKN
jenjang SMP kurikulum merdeka.