Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 1 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 8 Bab 1 Kurikulum Merdeka dengan Judul “Kedudukan dan Fungsi Pancasila”
Sahabat kherysuryawan yang berbahagia,
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan
memberikan ulasan materi dalam bentuk rangkuman atau ringkasan pada materi yang
ada di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8
SMP Kurikulum merdeka.
Sebagai informasi awal bahwa pada mata
pelajaran PPKN kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka materi yang akan dipelajari
nantinya berisikan 6 bab yang mana pada Bab 1 sampai Bab 3 akan di pelajari
pada semester 1 dan Bab 4 sampai Bab 6 akan dipelajari pada semester 2.
Nah melalui kesempatan ini admin
kherysuryawan hanya akan membahas materi yang ada pada Bab 1 Kelas 8 Kurikulum
merdeka. Disini admin telah menyiapkan ringkasan materi PPKN Kelas 8 Bab 1
“Kedudukan dan Fungsi Pancasila” yang merupakan materi yang nantinya dipelajari
pada kurikulum merdeka.
Admn sengaja membuat ringkasan/rangkuman
materi PPKN Bab 1 kelas 8 ini agar dapat memudahkan bagi siswa yang akan
menggunakannya sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun untuk
digunakan belajar di rumah. Selain siswa para guru yang mengampu mapel PPKN di
kelas 8 SMP juga bisa memanfaatkan rangkuman materi ini sebagai referensi dalam
melakukan aktivita mengajar di sekolah.
Materi PPKN kelas 8 Bab 1 “Kedudukan dan
Fungsi Pancasila” yang telah admin kherysuryawan ringkas ini merupakan kumpulan
materi yang penting-penting untuk di pelajari. Dengan mempelajari materi hasil
ringkasan maka akan lebih memudahkan kita dalam belajar serta akan menghemat
waktu dalam belajar.
Sebagai informasi bahwa pada mata
pelajaran PPKN kelas 8 SMP kurikulum merdeka Bab 1“Kedudukan dan Fungsi Pancasila”
ada 5 sub materi yang akan di pelajari didalamnya. Untuk mengetahui informasi
detailnya maka di bawah ini sub materi yang akan di pelajari pada Bab 1:
A. Pancasila sebagai Dasar Negara
B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
C. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum
D. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
E. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan
Bangsa
Tujuan pembelelajaran pada materi Bab 1 “Kedudukan
dan Fungsi Pancasila” adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik
mampu menjelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila.
2. Peserta didik
mampu menghayati pentingnya kedudukan dan fungsi Pancasila.
3. Peserta
didik mampu mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.
Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui
isi dari rangkuman/ringkasan materi PPKN kelas 8 Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi
Pancasila” kurikulum merdeka, maka silahkan di simak ringkasan materinya di
bawah ini :
Bab I Kedudukan dan Fungsi Pancasila
A. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan fondasi bagi
tegaknya Bangsa Indonesia. Semakin kokoh pengamalan Pancasila dalam bernegara,
maka semakin kokoh pula bangunan Negara Indonesia. Indonesia negara besar
dengan puluhan provinsi, belasan ribu pulau, dan ratusan juta jiwa penduduknya
dengan keragamannya. Maka, perlu landasan atau fondasi kokoh untuk dapat tetap
menopang tegak berdirinya Negara Indonesia.
Pancasila merupakan fondasi bagi
tegaknya Bangsa Indonesia. Semakin kokoh pengamalan Pancasila dalam bernegara,
maka semakin kokoh pula bangunan Negara Indonesia. Indonesia negara besar
dengan puluhan provinsi, belasan ribu pulau, dan ratusan juta jiwa penduduknya
dengan keragamannya. Maka, perlu landasan atau fondasi kokoh untuk dapat tetap
menopang tegak berdirinya Negara Indonesia.
Ada negara yang mendasarkan
penyelenggaraan negaranya atas dasar kapitalisme, komunisme, sekularisme, dan
lainnya. Bagi Negara Indonesia dasar penyelenggaraan negara tersebut adalah
Pancasila, yaitu lima sila dasar yang menjadi fondasi dalam semua aspek
penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara termaktub
jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945) pada alinea keempat, yaitu “…maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu ke adilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Mengacu pada kalimat “…negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”, menegaskan bahwa dasar
Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung
konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara mesti mengacu dan sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila. Mulai dari penyelenggaraan pada lingkup
pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang terkecil.
·
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
memberikan pengertian bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti didasarkan pada
nilai Ketuhanan. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang
menyalahi nilai Ketuhanan
·
Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab memberikan makna dalam me nyelenggarakan negara mesti menghormati nilai
kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab. Artinya, tidak boleh ada
kebijakan-kebijakan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan
rasa keadilan.
·
Sila Persatuan Indonesia
memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti menjaga nilai
persatuan bangsa. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang
berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
·
Sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksaan dalam per musyawaratan/perwakilan memberikan makna
bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mendahulukan nilai musyawarah untuk
mufakat. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dalam proses
pengambilan keputusannya diambil secara otoriter tanpa memperhatikan
nilai-nilai musyawarah untuk mufakat.
·
Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara
mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, tidak boleh ada kebijakankebijakan negara yang hanya menyejahterakan
sebagian warga negara.
B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup sendiri adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari
nilai-nilai luhur. Artinya, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar dan luhur
Bangsa Indonesia yang menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.
Nilai ketuhanan menjadikan
bangsa Indonesia sebuah bangsa yang religius. Nilai-nilai agama
terinternalisasi dalam diri dan terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab menjadikan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang menghargai harkat dan
martabat kemanusiaan. Tidak boleh ada eksploitasi manusia atas manusia lainnya.
Maka, bangsa ini membuat peraturan perundangan yang melarang human trafficking
(perdagangan manusia). Bangsa Indonesia juga menolak segala bentuk penjajahan
di atas muka bumi. Hal ini tegas disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) alinea pertama.
3.
Nilai persatuan menjadi kan
Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang mencintai persatuan. Ketika detik-detik
akhir pengumuman dan pengesahan Piagam Jakarta, ada keberatan dari Perwakilan
Indonesia Timur yang berpotensi memecah persatuan bangsa, maka para pemimpin
bangsa dari kalangan Islam ketika itu dengan lapang dada bersedia mengubah
rumusan sila pertama dari semula, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
4.
Nilai permusya wa ra tan menja
dikan Bangsa Indo nesia sebuah bangsa yang meng utama kan mu sya warah mufa kat
untuk me me cahkan persoalan. Juga mem berikan hak ke pa da warga negara untuk
berpendapat di muka publik. Hal ini ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28,
“Kemerdekaan ber serikat dan berkumpul,
me ngeluarkan pikiran de ngan lisan dan tulisan dan sebagai nya ditetapkan
dengan un dang-undang.”
5.
Nilai keadilan sosial
menjadikan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang dermawan dan gemar berbagi.
Mereka hidup guyub dalam tradisi gotong-royong. Membantu warga masyarakat yang
kesusahan sudah menjadi pandangan hidup yang mewarnai kehidupan bangsa.
Distribusi kesejahteraan sosial secara adil telah lama menjadi nilai dan
pandangan hidup Bangsa Indonesia. Karena itulah, negara melaksanakan program
BPJS kesehatan sebagai bentuk layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum Negara Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang
mengatur tata kelola berbangsa dan bernegara serta menjadi acuan dalam
merumuskan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia
Mengacu kepada teori norma Hans
Nawiasky, sebagaimana dikutip oleh Dimas Hutomo, die Stuferordnung der Rechtnormen
(teori hierarki hukum), terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan, yaitu
pertama, staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum,
contoh: Pancasila); kedua, staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok
negara/konstitusi/ UUD); ketiga, formell gesetz (Undang-undang); keempat,
verordnung & utonome satzung (Aturan pelaksana/Peraturan Pemerintah,
Peraturan Daerah).
Setiap sila Pancasila merupakan nilai
dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari
nilai dasar. Karenanya, dalam merumuskan hukum dan peraturan negara mesti
bernafaskan pada sila-sila dalam Pancasila.
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
harus menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang
berhubungan dengan kehidupan beragama. Melalui perangkat hukum, negara harus
mengarahkan warganya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. T
2.
Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan yang
melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak boleh
ada tebang pilih dalam pelaksanaan hukum. Setiap warga negara sama kedudukannya
di dalam hukum dan memperoleh perlakuan yang sama.
3.
Sila persatuan Indonesia mesti
menjadi arah kebijakan hukum untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa. Tidak boleh ada kebijakan hukum yang berpotensi menimbulkan
disintegrasi bangsa.
4.
Sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mesti men jadi acuan
dalam merumuskan hukum dan peraturan tentang mekanisme implementasi kedaulatan
rakyat. Negara harus mampu mengarahkan warganya untuk ber partisipasi aktif
dalam proses penyelenggaraan bernegara dan kehidupan berbangsa
5.
Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia mesti menjadi acuan da lam merumuskan hukum dan
peraturan guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil bagi seluruh rakyat
Indonesia. Tidak boleh ada perangkat hukum yang menguntungkan sebagian golongan
dan mengorbankan kepentingan rakyat.
D. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Era globalisasi yang membuat dunia
seperti tanpa batas, memiliki tantangan tersendiri bagi Bangsa Indonesia. Tidak
sedikit masyarakat Indonesia, khususnya generasi mudanya, yang mengalami krisis
identitas. Mereka seperti kehilangan jati dirinya sebagai Bangsa Indonesia.
Mereka meniru kepribadian bangsa-bangsa lain yang dianggap keren dan modern.
Padahal, itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
mestinya tercermin dalam sikap mental dan perilaku keseharian. Tidak mudah
terpengaruh oleh kepribadian bangsa lain.
1.
Kepribadian Bangsa Indonesia
yang terwarnai oleh sila pertama tercermin dari sikap hidup taat menjalankan
ajaran agama. Berusaha senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Mengembangkan
sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama.
2.
Kepribadian Bangsa Indonesia
yang diwarnai oleh sila kedua tercermin dari sikap mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
3.
Kepribadian Bangsa Indonesia
yang terwarnai oleh sila ketiga tercermin dari sikap menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, rela berkorban bagi kepentingan negara
dan bangsa.
4.
Kepribadian Bangsa Indonesia
yang terwarnai oleh sila keempat tercermin dari sikap mengutamakan musyawarah
mufakat untuk pengambilan keputusan bersama. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang ambil dengan jalan musyawarah.
5.
Kepribadian Bangsa Indonesia
yang terwarnai oleh sila kelima tercermin dari sikap mengembangkan sikap adil
terhadap sesama. Menghormati hak orang lain, gemar memberikan pertolongan.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan bersama
E. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Dalam Pancasila terkandung cita-cita dan
tujuan bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa. Tujuan
akhirnya adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur, baik material terlebih spiritual yang berdasarkan
Pancasila.
Selain itu, dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 disebutkan pula tujuan bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
memiliki cita-cita dan tujuan yang jelas dan mulia, sebagaimana disebutkan di
atas. Cita-cita dan tujuan bangsa yang didasari nilai-nilai Pancasila ini mesti
diterjemahkan dalam program-program pembangunan di berbagai sektor kehidupan
berbangsa dan bernegara; politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan.
Materi Inti :
1. Pancasila sebagai dasar negara
berarti Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara.
2. Pancasila sebagai kepribadian
bangsa berarti Bangsa Indonesia memiliki watak, karakter, dan perilaku yang
mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
3. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa berarti Pancasila merupakan kristalisasi dari pengalaman hidup
dalam sejarah panjang bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara berarti Pancasila menjadi sumber acuan dalam
merumuskan penjabaran hukum dan peraturan perundangan dalam menyelenggarakan
negara.
5. Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa berarti Pancasila memberikan arah dan tujuan hendak dibawa ke
mana Bangsa dan Negara Indonesia.
Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi
Pancasila” yang bisa admin sajikan pada artikel ini, dan bagi anda yang
membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 8 SMP kurikulum merdeka maka
silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
- Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai
Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi
Pancasila” yang nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka.
Semoga apa yang telah admin sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa
membantu para guru dan siswa dalam memperoleh bahan pembelajaran khususnya
untuk mapel PPKN jenjang SMP kurikulum merdeka.