Rangkuman Materi PPKN Kelas 4 Unit 2 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Materi PPKN Kelas 4 SD Unit 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka “ Konstitusi dan Norma di Masyarakat”
Halo sahabat kherysuryawan, kita ketahui
Bersama bahswa mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib untuk di pelajari di setiap
satuan pendidikan dan salah satunya pada sekolah jenjang SD.
Pada kesempatan kali ini admin
kherysuryawan akan mencoba untuk menyajikan materi pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kelas 4 SD Semester 1 kurikulum merdeka
khususnya materi yang ada pada Bab 1 tentang Konstitusi dan Norma di Masyarakat.
Disini admin kherysuryawan akan membuat
sebuah rangkuman yaitu rangkuman materi yang ada pada mata pelajaran PPKN kelas
4 SD Unit 2/Bab 1 kurikulum merdeka. Adapun materi rangkuman ini bersumber dari
materi yang ada di buku paket atau buku teks pelajaran PPKN kelas 4 SD
Kurikulum merdeka. Bagi anda yang di sekolahnya telah menerapkan pembelajaran
kurikulum merdeka dan sedang membutuhkan rangkuman materi PPKN kelas 4 Bab 1
tentang Konstitusi dan Norma di Masyarakat, maka anda bisa mendapatkannya pada
artikel ini.
Belajar tentunya membutuhkan sebuah
rangkuman dari materi yang akan dipelajari. Dengan membuat rangkuman maka akan
lebih memudahkan bagi siswa dalam belajar. Rangkuman berisikan kumpulan materi
inti yang menjadi materi terpenting dalam pembelajaran. Siswa akan lebih cepat
tanggap dan mudah memahami materi jika materi yang di sajikan lebih ringkas dan
terperinci.
Perlu diketahui bahwa materi PPKN Kelas
4 Unit 2 tentang Konstitusi dan Norma di Masyarakat yang akan dipelajari di
kelas 4 SD kurikulum merdeka terdiri atas 4 kegiatan belajar yakni kegiatan
belajar 1, kegiatan belajar 2 dan kegiatan belajar 3, dan kegiatan belajar 4.
Tujuan dari pembelajaran dikegiatan 1
yaitu :
·
Peserta didik dapat
mengklasifikasikan norma dan aturan yang berlaku di lingkungan sekitarnya.
·
Peserta didik dapat memberikan
contoh pelaksanaan norma di lingkungan sekitarnya
Tujuan dari pembelajaran dikegiatan 2
yaitu :
·
Peserta didik dapat
mengidentifikasi hak dan kewajibannya sebagai peserta didik
·
Peserta didik dapat
mengidentifikasi hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga
Tujuan dari pembelajaran dikegiatan 3
yaitu :
·
Peserta didik dapat merumuskan
pendapat secara sistematis dan logis
·
Peserta didik dapat menunjukkan
sikap dan perilaku positif apabila pendapatnya tidak diterima oleh orang lain
Tujuan dari pembelajaran dikegiatan 4
yaitu :
·
Peserta didik dapat
menganalisis pelaksanaan musyawarah di lingkungannya
Berikut ini Rangkuman Materi PPKN Unit 2
“Konstitusi dan Norma di Masyarakat” yang akan di pelajari di kelas 4 SD Semester
1 Kurikulum Merdeka.
UNIT 2 Konstitusi dan Norma di Masyarakat
KEGIATAN BELAJAR 1
Dalam kegiatan belajar 1, guru mengajak
peserta didik untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan bentuk norma dan
aturan di lingkungannya. Pada pertemuan pertama guru mengarahkan peserta didik
untuk memahami materi tentang arti dan macam-macam norma. Kemudian, pada
pertemuan kedua diajak untuk mempelajari materi tentang contoh pelaksanaan
norma di lingkungan sekitarnya.
Norma-norma yang Berlaku di
Masyarakat.
A. Hakikat Norma
1. Arti Norma
Norma merupakan kaidah atau aturan yang
harus dipatuhi oleh setiap manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas
kehidupannya dalam kehidupan di keluarga, masyarakat, maupun kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Setiap manusia mempunyai sifat dan
keinginan atau kepentingan yang berbeda-berbeda. Perbedaan tersebut
mengakibatkan manusia berhubungan dengan manusia yang lainnya. Mereka saling
bekerja sama, tolong-menolong, saling bantu, dan sebagainya dengan tujuan untuk
memenuhi kepentingannya itu. Nah, untuk mengatur hubungan antarmanusia ini
sangat diperlukan suatu norma. Dengan demikian, norma itu sangat penting dan
diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Apakah norma sama dengan peraturan?
Jawabannya tidak sama. Peraturan mempunyai arti yang lebih luas. Peraturan itu
adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan kita. Biasanya
peraturan itu tertulis dan bagi yang melanggar ada sanksinya atau hukumannya.
Misalnya, peraturan lalu lintas. Biasanya, peraturan lalu lintas itu tertulis. Bagi
yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksinya bisa berupa teguran,
hukuman kurungan atau denda. Sanksi yang berupa denda atau hukuman kurungan
diputuskan setelah diproses di pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk
memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Norma merupakan ukuran perilaku baik
atau buruk, dan pantas atau tidak pantas. Biasanya norma itu disesuaikan dengan
kebiasaan atau adat istiadat masyarakat setempat. Norma juga dipengaruhi oleh
keyakinan agama yang dianut warga. Norma disebut juga sebagai peraturan yang
tidak tertulis. Misalnya, kewajiban menghormati orang tua. Anak yang
menghormati orang tua berarti dia telah mematuhi norma yang berlaku. Sedangkan
anak yang tidak hormat, berarti dia telah melanggar norma yang berlaku di
masyarakatnya.
Nah, itulah bedanya antara norma dan
peraturan. Jadi norma itu berbeda dengan peraturan.
2. Bentuk-bentuk Norma
Norma-norma yang berlaku di masyarakat
dikelompokan ke dalam empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, dan norma hukum.
Norma agama, yaitu ketentuan hidup
manusia yang bersumber dari ketentuan Tuhan Yang Maha Esa yang tercantum dalam
kitab suci setiap agama. Contoh norma agama di antaranya adalah kewajiban untuk
beribadah bagi umatnya. Seorang umat beragama yang tidak melaksanakan kewajiban
untuk beribadah, maka dia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan nanti dalam
kehidupan di akhirat.
Norma kesusilaan, yaitu ketentuan dalam
pergaulan manusia yang bersumber dari hati nuraninya. Sanksi terhadap pelanggaran
norma kesusilaan sifatnya tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan
(merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya). Contoh norma kesusilaan,
seperti kewajiban untuk berkata jujur setiap kali bergaul dengan orang lain.
Orang tidak berkata jujur atau suka berbohong akan mendapatkan sanksi berupa
perasaan bersalah di dalam hatinya. Ia akan terus menyesal karena telah
berbohong kepada orang lain.
Norma kesopanan, yaitu ketentuan dalam
kehidupan manusia yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sifatnya tidak tegas, tapi dapat
diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam
pergaulan. Contoh norma kesopanan, seperti kewajiban untuk menghormati orang
tua, tidak menyinggung perasaan orang tua, mematuhi nasihat orang tua, dan
sebagainya. Anak yang tidak hormat kepada orang tuanya, ia akan dikucilkan oleh
orang tuanya, saudaranya ataupun oleh anggota masyarakat lainnya.
Norma hukum, yaitu aturan yang dibuat
dan ditetapkan oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan). Sanksi terhadap
pelanggaran norma hukum sifatnya tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa
bagi setiap orang tanpa kecuali, biasanya berbentuk hukuman penjara dan denda.
Contoh norma hukum, seperti larangan untuk membunuh orang lain. Setiap orang
yang melakukan pembunuhan maka dia akan di hukum penjara yang lamanya sesuai
yang ditentukan oleh hakim di pengadilan.
Norma-norma yang disebutkan di atas
harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Dengan mematuhi norma-norma maka
kehidupan masyarakat menjadi harmonis, saling menghormati, saling menghargai,
dan tolong menolong antarsesama.
B. Melaksanakan Norma-Norma yang
Berlaku di Lingkungan Masyarakat Sekitar
1. Melaksanakan Norma-Norma di Sekolah
Pentingnya mematuhi peraturan atau tata
tertib di sekolah, Supaya proses pembelajaran tidak terganggu dan dapat
berjalan dengan tertib. Dengan melaksanakan tata tertib sekolah maka para
peserta didik sudah melaksanakan norma-norma yang berlaku di sekolah.
2. Melaksanakan Norma-Norma di Keluarga
Dalam hal apapun kita harus berpegang
teguh pada norma-norma yang berlaku. Kita harus saling menghargai, menghormati,
dan tolong-menolong dengan sesama anggota keluarga yang lain. Selain itu, kita
juga harus bertutur kata yang lembut ketika berbicara. Sehingga kerukunan hidup
akan selalu terjaga. Jangan lupa juga untuk senantiasa beribadah tepat pada
waktunya. Karena itu, termasuk ketentuan norma agama yang harus kita laksanakan.
KEGIATAN BELAJAR 2
A. Hak Anak di Rumah dan di
Sekolah
1. Hak Anak di Rumah
Setiap anak mempunyai hak.
Hak adalah
sesuatu yang harus diterima oleh seseorang. Hak anak di rumah, antara lain
sebagai berikut: a. Hak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang
tua.
b. Hak
mendapatkan tempat tinggal dan pakaian.
c. Hak
mendapatkan makanan dan uang jajan.
d. Hak
mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
e. Hak untuk
bermain.
f. Hak untuk
didengar pendapatnya.
2. Hak Anak di Sekolah
Selain mempunyai hak di rumah, anak juga
memiliki hak disekolah, di antaranya sebagai berikut:
a. Hak
mendapatkan pelajaran.
b. Hak
bertanya kepada guru.
c. Hak
mendapat suasana belajar tenang dan aman.
d. Hak
menjadi anggota perpustakaan.
e. Hak
meminjam buku di perpustakaan.
f. Hak
mendapatkan nilai.
g. Hak
mendapatkan sarana belajar seperti buku, meja, dan kursi yang baik.
B. Kewajiban di Rumah dan di Sekolah
1. Kewajiban di Rumah
Setiap anak memiliki kewajiban di
rumahnya. Kewajiban itu antara lain belajar dan membantu orang tua. Membantu
orang tua bisa dengan berbagai cara. Membantu orang tua tidak harus bekerja
berat. Pekerjaan ringan pun dapat dilakukan, misalnya menyiram tanaman,
membereskan tempat tidur, membereskan meja makan setelah makan, menyimpan buku
pelajaran dan sepatu pada tempatnya, dan membersihkan kaca jendela.
2. Kewajiban di Sekolah
Selain wajib mengikuti upacara bendera,
sebagai peserta didik juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai
berikut:
a. memakai
seragam yang ditentukan;
b. datang
tidak terlambat;
c.
memerhatikan guru ketika menjelaskan;
d. menjaga
kebersihan sekolah;
e. menjaga
ketenangan belajar;
f. mengikuti
semua pelajaran;
g.
mengerjakan tugas yang diberikan guru.
KEGIATAN BELAJAR 3
Dalam kegiatan belajar 3, guru mengajak
peserta didik untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan tata cara
menyampaikan pendapat yang sesuai dengan aturan.
Menyampaikan Pendapat Ketika
Bermusyawarah
Perlu diketahui bahwa suatu keputusan
bersama tidak akan tercapai jika semua orang saling memaksakan kehendaknya
kepada orang lain. Keputusan bersama bukan merupakan keinginan dari satu orang
atau satu golongan saja. Akan tetapi, merupakan hasil pertimbangan dari semua
pandangan atau pendapat yang dikemukakan oleh semua peserta musyawarah dengan
berdasarkan kepada prinsip keadilan. Oleh karena itu, dalam mengambil suatu
keputusan bersama diperlukan kebijaksanaan untuk menampung aspirasi dari para
peserta musyawarah sehingga keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat
dalam proses perumusan keputusan tersebut.
KEGIATAN BELAJAR 4
Dalam kegiatan belajar 4, guru mengajak
peserta didik untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan musyawarah di
lingkungan sekitar
Mengenal Musyawarah
A. Musyawarah di Rumah
Dalam sebuah keluarga maka sangat
penting untuk melakukan musyawarah di rumah atas apa yang akan di putuskan
sehingga semua anggota keluarga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya
masing-masing dan keputusan akan di ambil secara Bersama-sama pula.
B. Musyawarah di Sekolah
Selain dirumah, disekolah juga perlu diadakan
musyawarah Bersama oleh warga sekolah. Sebagai contoh jika di kelas terdapat
guru dan siswa maka ketika akan mengambil keputusan di perlukan adanya
musyawarah antara guru dan siswa sehingga apa yang di sepakati bisa
menghasilkan keputusan yang di setujui Bersama.
Itulah rangkuman materi PPKN Kelas 4 SD
Kurikulum merdeka Unit 2 tentang “ Konstitusi dan Norma di Masyarakat”.
Bagi anda yang membutuhkan Buku teks
pelajaran PPKN Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka maka anda bisa mendapatkan filenya
di bawah ini :
- Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka (DISINI)
π Rangkuman PPKN Kelas 4 Unit 1 Kurikulum Merdeka - (DISINI)
π Rangkuman PPKN Kelas 4 Unit 3 Kurikulum Merdeka - (DISINI)
π Rangkuman PPKN Kelas 4 Unit 4 Kurikulum Merdeka - (DISINI)
π Rangkuman PPKN Kelas 4 Unit 5 Kurikulum Merdeka - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai rangkuman / ringkasan materi pelajaran PPKN untu kelas 4 SD kurikulum merdeka yang ada pada Unit 2 yaitu tentang “ Konstitusi dan Norma di Masyarakat”. Semoga sajian materi diatas dapat menjadi bahan pembelajaran yang bermanfaat baik bagi siswa maupun bagi guru dalam pembelajaran di kurikulum merdeka.