PERMENPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang PPPK

Kherysuryawan.id – Informasi mengenai optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan P3K Tahun anggaran 2022 yang akan di laksanakan di Tahun 2023.

Halo sahabat kherysuryawan pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi penting mengenai kebutuhan jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK di tahun 2023 ini.

 


Baru – baru ini Menpan RB mengeluarkan surat keputusan tentang optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan P3K Tahun anggaran 2022. Informasi ini tentunya akan sangat berguna bagi anda yang ingin ikut dalam pelaksanaan seleksi PPPK di tahun 2023 ini. Baiklah untuk lebih jelasnya maka berikut ini pemaparan tentang isi surat keputusan Menpan-RB mengenai optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan P3K Tahun anggaran 2022.

 

Menimbang :

a) bahwa tingkat kelulusan peserta seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang rendah, sehingga banyak lowongan Jabatan Fungsional Teknis tidak terisi;

 

b) bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil seleksi, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang berstatus eks THK-II dan pegawai non ASN dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja;

 

c) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta dalam rangka upaya penataan eks THK-II dan pegawai non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah dipandang perlu melakukan optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

 

d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan kebijakan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 


Menetapkan :

KESATU : Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.

 

KEDUA : Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi pengadaan PPPK teknis Tahun 2022.

 

KETIGA : Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi.

 

KEEMPAT : Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan bagi:

a) Peserta Eks THK-II; atau

b) Peserta Non ASN.

 

KELIMA :  Peserta Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II pada Badan Kepegawaian Negara, melamar pada Instansi Pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja saat mendaftar.

 

KEENAM : Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah peserta diluar Eks THK-II yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.

 

KETUJUH : Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau pimpinan satuan kerja pada Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran pada pengadaan PPPK teknis Tahun 2022.

 

KEDELAPAN : Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

 

KESEMBILAN : Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah diktum KEDELAPAN diberlakukan, maka kebutuhan tersebut diisi oleh Peserta Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

 

KESEPULUH  : Bagi Jabatan Fungsional Dosen, ketentuan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KEDELAPAN dan diktum KESEMBILAN diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada setiap subtes seleksi kompetensi teknis.

 

KESEBELAS : Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:

  1. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
  2. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
  3. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;
  4. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

 

KEDUABELAS : Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS, peserta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM dapat mengisi kebutuhan pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda dalam satu instansi yang sama, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.

 

KETIGABELAS : Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.

 

KEEMPATBELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Bagi anda yang ingin mendapatkan dan melihat secara lengkap isi yang terdapat pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Permenpan-RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 yang tentunya akan sangat menjadi informasi yang berguna bagi para calon ASN PPPK yang akan mendaftar di tahun 2023.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel