PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaika Gaji Berkala PPPK
Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Halo sahabat ASN diamanapun berada, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan kabar gembira buat para ASN P3K
mengenai kenaikan gaji yang akan di terima oleh PPPK melalui proses kenaikan
gaji berkala.
Informasi mengenai kenaikan gaji berkala
bagi PPPK tentunya merupakan informasi yang sangat di nanti-nanti oleh seluruh
ASN khususnya bagi para PPPK yang telah di nyatakan lulus sebagai seorang ASN. Bagi
anda yang saat ini merupakan ASN PPPK maka anda hendaknya mengetahui informasi
ini sebagai pengetahuan tentang adanya kenaikan gaji berkala bagi ASN PPPK.
Seperti kita ketahui Bersama bahwa Kenaikan
Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja telah di tuangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Dengan
adanya PermenPAN ini maka tentunya akan menjadi angin segar bagi para ASN PPPK
sebab bisa menikmati kenaikan gaji berkala seperti layaknya Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
Berikut ini inti dari isi Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji
Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut
Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah
secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan risiko pekerjaan.
3. Pejabat yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil
negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang
selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Masa Kerja Golongan yang selanjutnya
disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam
1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara
vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK
yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji
V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki
masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK
diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah
mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini; dan
b. penilaian
kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah
bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. kenaikan
gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu)
tahun MKG; dan
b. mempunyai
nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK
dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode
selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat
kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan
ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala
yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.
(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang
bersangkutan.
Pasal 5
PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa
hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:
a. kenaikan
gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1); atau
b. kenaikan
gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi
PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian
oleh PyB.
(2) Keputusan PyB atau pejabat yang
diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.
(3) Keputusan PyB atau pejabat yang
diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama;
b. nomor induk
pegawai;
c.
golongan/jabatan;
d. masa
perjanjian kerja;
e.
perpanjangan perjanjian kerja;
f. kedudukan
unit kerja;
g. besaran
gaji lama
h. besaran
gaji baru;
i. masa kerja
yang telah dijalani; dan
j. tanggal
berlakunya gaji baru.
(4) Contoh format Keputusan PyB
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh
PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan
kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Itulah inti pokok dari Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Bagi anda yang ingin melihat isi detail
dari PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang telah dilengkapi dengan Daftar Gaji
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka silahkan unduh filenya di
bawah ini :
- PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji
Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Semoga apa yang telah
di sampaikan tersebut bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi para ASN
PPPK.