Alur Pencairan Bantuan PIP Siswa Terbaru 2024
Kherysuryawan.id – Prosedur dalam melakukan proses pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Halo sahabat pendidikan dimanapun
berada, Tahukah anda bahwa siswa yang mendapatkan Bantuan PIP maka orang tua atau
walinya harus memahami tentang bagaimana alur dalam melakukan pencairang PIP
yang sesuai dengan prosedur.
Melalui postingan kali ini maka admin
kherysuryawan akan memberikan informasi seputar alur dalam mencairkan bantuan
PIP yang akan di terima oleh peserta didik/siswa yang dianggap layak dalam
memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar.
Perlu dipahami bahwa siswa yang memiliki
kartu Indonesia pintar (KIP) merupakan siswa yang di prioritaskan sebagai
penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Nantinya penerima bantuan
PIP akan memperoleh bantuan dalam bentuk uang tunai yang selanjutnya digunakan
untuk memenuhi keperluan siswa khususnya dalam melengkapi peralatan yang di
butuhkan untuk sekolah.
Bagi anda orang tua siswa atau wali
siswa yang masih awam tentang bagaimana alur atau rute perjalanan SK Pemberian Program
Indonesia Pintar (PIP) mulai dari awal hingga pada proses pencairannya, maka
hendaknya bisa memahami alurnya yang akan admin kherysuryawan jelaskan melalui
artikel ini.
Baiklah berikut ini penjelasan tentang
alur rute perjalanan SK pemberian bantuan PIP hingga tahap pencairan dana PIP.
RUTE PERJALANAN SK PEMBERIAN PIP (WAJIB AKTIVASI REKENING)
Rute perjalanan SK pemberian bantuan PIP
melalui beberapa tahapan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
INFO SK
Siswa masuk dalam SK Nominasi
penerima PIP. informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan
atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar :
pip.kemdikbud.go.id
AKTIVASI REKENING
Siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP wajib
melakukan aktivasi rekening di bank penyalur setelah aktivasi saldo
masih Rp. 0,-
SK PEMBERIAN
Setelah melakukan aktivasi, siswa menunggu
di terbitkannya SK Pemberian oleh Puslapdik. Siswa diharapkan
melakukan pengecekan secara berkala dilaman SiPintar untuk mengetahui informasi
SK.
PENCAIRAN DANA
Setelah SK Pemberian terbit, siswa datang
ke Bank penyalur untuk melakukan pencairan atau
penarikan dana PIP dengan membawa Buku Tabungan dan Identitas
Pengenal (penarikan dilakukan melalui teller) atau
membawa Kartu Debit Instan (penarikan dilakukan melalui ATM).
RUTE PERJALANAN SK PEMBERIAN PIP (TIDAK PERLU AKTIVASI REKENING)
INFO SK
Siswa masuk dalam SK pemberian PIP,
selanjutnya informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan
atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar :
pip.kemdikbud.go.id
(Siswa tidak
perlu melakukan Aktivasi Rekening)
PENCAIRAN DANA
Setelah SK Pemberian terbit, siswa datang
ke Bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP
dengan membawa Buku Tabungan dan Identitas Pengenal
(penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa Kartu
Debit Instan (penarikan dilakukan melalui ATM).
Demikianlah informasi yang harus di
ketahui oleh siswa dan orang tua/wali siswa yang akan menerimakan bantuan PIP, semoga
informasi ini senantiasa bermanfaat bagi para siswa calon penerima bantuan PIP
dan juga bermanfaat bagi para orang tua siswa penerima Bantuan PIP sehingga
dapat memahami alur rute perjalanan mulai dari awal penerbitan SK penerima PIP
hingg pada tahap pencairan PIP.