Alur Pencairan Bantuan PIP Siswa Terbaru 2024

Kherysuryawan.id – Prosedur dalam melakukan proses pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Halo sahabat pendidikan dimanapun berada, Tahukah anda bahwa siswa yang mendapatkan Bantuan PIP maka orang tua atau walinya harus memahami tentang bagaimana alur dalam melakukan pencairang PIP yang sesuai dengan prosedur.

 

Melalui postingan kali ini maka admin kherysuryawan akan memberikan informasi seputar alur dalam mencairkan bantuan PIP yang akan di terima oleh peserta didik/siswa yang dianggap layak dalam memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar.

 

Perlu dipahami bahwa siswa yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) merupakan siswa yang di prioritaskan sebagai penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Nantinya penerima bantuan PIP akan memperoleh bantuan dalam bentuk uang tunai yang selanjutnya digunakan untuk memenuhi keperluan siswa khususnya dalam melengkapi peralatan yang di butuhkan untuk sekolah.

 

Bagi anda orang tua siswa atau wali siswa yang masih awam tentang bagaimana alur atau rute perjalanan SK Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari awal hingga pada proses pencairannya, maka hendaknya bisa memahami alurnya yang akan admin kherysuryawan jelaskan melalui artikel ini.

 

Baiklah berikut ini penjelasan tentang alur rute perjalanan SK pemberian bantuan PIP hingga tahap pencairan dana PIP.

 

RUTE PERJALANAN SK PEMBERIAN PIP (WAJIB AKTIVASI REKENING)

Rute perjalanan SK pemberian bantuan PIP melalui beberapa tahapan, diantaranya yaitu sebagai berikut :

 


INFO SK

Siswa masuk dalam SK Nominasi penerima PIP. informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar : pip.kemdikbud.go.id

 

AKTIVASI REKENING

Siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur setelah aktivasi saldo masih Rp. 0,-

 

SK PEMBERIAN

Setelah melakukan aktivasi, siswa menunggu di terbitkannya SK Pemberian oleh Puslapdik. Siswa diharapkan melakukan pengecekan secara berkala dilaman SiPintar untuk mengetahui informasi SK.

 

PENCAIRAN DANA

Setelah SK Pemberian terbit, siswa datang ke Bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP dengan membawa Buku Tabungan dan Identitas Pengenal (penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (penarikan dilakukan melalui ATM).

 


RUTE PERJALANAN SK PEMBERIAN PIP (TIDAK PERLU AKTIVASI REKENING)

 


INFO SK

Siswa masuk dalam SK pemberian PIP, selanjutnya informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar : pip.kemdikbud.go.id

(Siswa tidak perlu melakukan Aktivasi Rekening)

 

PENCAIRAN DANA

Setelah SK Pemberian terbit, siswa datang ke Bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP dengan membawa Buku Tabungan dan Identitas Pengenal (penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (penarikan dilakukan melalui ATM).

 

Demikianlah informasi yang harus di ketahui oleh siswa dan orang tua/wali siswa yang akan menerimakan bantuan PIP, semoga informasi ini senantiasa bermanfaat bagi para siswa calon penerima bantuan PIP dan juga bermanfaat bagi para orang tua siswa penerima Bantuan PIP sehingga dapat memahami alur rute perjalanan mulai dari awal penerbitan SK penerima PIP hingg pada tahap pencairan PIP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel