Rangkuman Materi PAI Kelas 7 Bab 9 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman materi pelajaran PAI kelas 7 Bab 9 tentang Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt Dalam Beribadah Kepada-Nya.
Assalamualaikum warahmatulahi
wabarakatuh, Halo sahabat kherysuryawan, bagaimana kabar anda hari ini ? Semoga
kita semua selalu dalam keadaan sehat dan senantiasa dapat selalu beraktifitas
dengan hati yang Bahagia.
Pada kesempatan kali ini admin akan
membantu para guru dan juga siswa dalam melakukan aktivitas belajar mengajar. Adapun
dalam proses pembelajaran salah satu bahan pembelajaran yang sangat penting
untuk dimiliki ialah buku teks pelajaran.
Buku teks pelajaran berisikan materi
lengkap sesuai dengan apa yang akan di pelajari nantinya. Nah untuk memudahkan
guru dan siswa dalam mempelajarinya maka salah satu caranya ialah dengan
melakukan atau membuat ringkasan materi.
Melalui kesempatan ini admin akan memberikan
ringkasan/rangkuman materi untuk mata pelajaran pendidikan agama islam dan budi
pekerti kelas 7 SMP kurikulum merdeka. Materi yang akan admin bagikan yakni
materi yang terdapat pada Bab 9 semester 2 tentang Rukhṣah: Kemudahan Dari
Allah Swt Dalam Beribadah Kepada-Nya.
Saat ini hampir semua sekolah telah
menggunakan kurikulum merdeka sehingga dalam proses belajar mengajar pun akan
menggunakan buku teks pelajaran yang berbasis kurikulum merdeka. Admin sengaja
membuat rangkuman materi ini dengan harapan dapat membantu para guru yang akan
mengajar mata pelajaran agama islam di kelas 7 dan juga dapat membantu siswa
dalam memudahkan mempelajari dan memahami materi yang akan di pelajari di kelas
7 bab 9 tentang Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt Dalam Beribadah Kepada-Nya pada
pembelajaran di semester 2 di kurikulum merdeka.
Seluruh materi hasil ringkasan ini admin
buat dari sumber buku teks pelajaran PAI kelas 7 SMP kurikulum merdeka. Bagi anda
yang di sekolahnya telah menggunakan kurikulum merdeka maka bisa memanfaatkan
ringkasan materi ini sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun
di rumah.
Dalam pembelajaran PAI kelas 7 Bab 9
semester 2 kurikulum merdeka ini ada beberapa tujuan pembelajaran yang di
harapkan untuk di capai.
Berikut ini tujuan pembelajaran
pendidikan agama islam kelas 7 Bab 9 :
1) Melalui pembelajaran inquiry, kalian dapat menjelaskan makna rukhṣah
dalam ibadah.
2) Melalui pembelajaran market place, kalian dapat mengidentifikasi
berbagai rukhṣah dalam salat, puasa, zakat, dan haji.
3) Melalui pembelajaran berbasis produk, kalian dapat membuat bagan
atau tabel mengenai rukhṣah dalam salat, puasa zakat dan haji.
Bagi anda yang ingin melihat sajian
materi PAI kelas 7 Bab 9 tentang Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt Dalam
Beribadah Kepada-Nya yang akan di pelajari di semester 2 kurikulum merdeka,
maka di bawah ini sajian rangkuman materi PAI kelas 7 Bab 9 Kurikulum merdeka.
BAB IX RUKHṢAH: KEMUDAHAN DARI ALLAH SWT DALAM BERIBADAH KEPADA-NYA
1. Memahami Makna Rukhṣah
Rukhṣah secara bahasa memiliki arti
keringanan atau kelonggaran. Secara istilah, rukhṣah diartikan perubahan hukum
dari hukum asalnya karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan
kemudahan dan keringanan. Dengan rukhṣah, keringanan diperoleh oleh manusia
untuk melaksanakan ketentuan Allah Swt. pada keadaan tertentu. Dalam ushul
fikih disebutkan bahwa rukhṣah dapat memberikan pengecualian atau membolehkan prinsip
umum disebabkan keterpaksaan (darurat) dan kebutuhan.
Hukum rukhṣah adalah al-ibāḥāh
(dibolehkan) karena kebutuhan atau keterpaksaan. Hal ini sesuai dengan penggalan
redaksi pada Q.S. al-Baqarah/2: 286.
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan)
yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang
diperbuatnya.” (Q.S. al-Baqarah/2: 286.)
Berikut ini alasan dibolehkan rukhṣah :
1) Tujuan rukhṣah bukan untuk berlaku zalim, dosa, atau meringan[1]ringankan suatu hukum
yang sudah ringan
2) Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) diberikan keringanan
sesuai dengan jarak dan kondisi yang ditentukan.
3) Rukhṣah bagi orang jika tidak mampu menjalankannya seperti puasa di
bulan Ramadan dikarenakan musafir atau sakit.
4) Rukhṣah bertujuan pula untuk menghilangkan kesulitan dan menghendaki
keringanan sampai menemukan kelapangan sesudahnya. Manusia dapat memilih antara
melaksanakan ‘azīmah (ketentuan semula) atau rukhṣah (keringanan)
Rukhṣah terbagi dua macam, yaitu:
a. Rukhṣah
yang Mengandung Istiḥsān (Kebaikan)
b. Rukhṣah
yang Menggugurkan Hukum ‘Azīmah.
2. Rukhṣah dalam Salat
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya.
Terkait dengan salat, terdapat beberapa aturan yang mempermudah pelaksanaan
salat.
Kemudahan tersebut salah satunya
diisyaratkan dalam Q.S. an-Nisā’/4: 101, yaitu:
“Dan apabila kamu berpergian di muka
bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyang (mu), jika kamu takut
diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah
musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. an-Nisā’/4: 101)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa
orang-orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk meringkas salat.
Begitu pula, Rasulullah saw. pernah melakukan salat jamak sebagaimana yang
tertera pada hadis berikut.
Dari Anas r.a., “Apabila Nabi saw. akan
menjamak dua salat dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat zuhur hingga
awal waktu Aṣar, kemudian beliau menjamak antara keduanya. (H.R. Muslim)
3. Kemudahan Bagi Orang Tertentu dalam Puasa
Puasa adalah salah satu ibadah yang
bertujuan untuk mencapai ketakwaan. Setiap pahala dilipatgandakan oleh-Nya pada
bulan Ramadan.
Bagaimana dengan orang yang tidak mampu
melaksanakan ibadah puasa?
Allah Swt. memberikan kemudahan untuk
meninggalkan puasa terutama pada orang-orang musafir, sakit, wanita yang haid
atau nifas, wanita hamil atau menyusui, dan orang tua renta yang sudah tidak
mampu lagi melaksanakan ibadah puasa.
Berikut ini yang boleh tidak melakukan
puasa :
a. Orang Sakit
Yang disebut orang sakit di sini adalah
mereka yang berat berpuasa karena sakitnya.
Bagi mereka adalah mengganti puasa di
hari lain apabila sudah sembuh. Apabila tidak ada harapan sembuh akibat
penyakitnya, ia boleh menggantinya dengan membayar fidyah, sebagaimana firman
Allah Swt.
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah/2: 184)
b. Orang yang Sedang dalam Berpergian
(Musafir)
Mereka yang diperbolehkan meringkas
salat, walaupun perjalanannya tidak sulit dan tidak memberatkan, boleh
meninggalkan puasa. Orang-orang dengan pekerjaan dalam perjalanan secara
terus-menerus, seperti pengemudi taksi, kereta api, kru pesawat terbang dll,
diperbolehkan tidak melaksanakan puasa. Namun, mereka dapat mengganti puasanya
di hari lain.
c. Wanita Haid atau Nifas
Wanita yang haid atau nifas wajib
meninggalkan puasa dan mengganti puasanya.
d. Wanita Hamil atau Menyusui
Kedua perempuan ini wajib mengganti
puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit, kalau khawatir puasa akan menjadi
madarat kepada dirinya sendiri atau pada anaknya. Keduanya diwajibkan mengganti
puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin apabila hanya takut akan
menimbulkan madarat bagi anaknya.
e. Orang Tua Renta yang Tidak Mampu
Menjalankan Ibadah Puasa
Orang tua yang renta dan tidak mampu
lagi melaksanakan puasa dibolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan
membayar fidyah. Fidyah diberikan berupa beras mentah atau sejenisnya seberat 1
mud (atau 0,75 liter). Fidyah dapat diberikan pula berupa makanan jadi (siap
saji).
4. Kemudahan Pembayaran Zakat
Bagi setiap muslim, zakat merupakan
kewajiban. Zakat berfungsi membersihkan diri dan hartanya. Orang yang
menunaikan zakat, selain melaksanakan perintah, ia pun berupaya untuk
menyucikan diri dan hartanya dari kotoran dosanya. Selain itu, zakat mempunyai
fungsi sosial, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu (fakir dan miskin)
juga kelompok lain sesuai dengan ketentuan syariat.
Seperti halnya pada salat dan puasa,
pada zakat terdapat beberapa keringanan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
1) Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang. Zakat fitrah dibayar oleh
jenis makanan pokok langsung seperti beras. Untuk memperingan proses
pembayaran, zakat dapat dibayarkan dengan uang yang seharga dengan makanan
pokok tersebut.
2) Pembayaran zakat dilakukan oleh pemilik zakat. Untuk kemudahan
teknis pembayaran, seseorang dapat mewakilkan pembayaran zakat pada orang lain.
3) Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk membahagiakan fakir miskin
pada saat hari raya. Namun demikian, pembayarannya bisa dilakukan beberapa hari
sebelum Idul Fitri.
5. Kondisi yang dimudahkan dalam haji
Ibadah haji memiliki merupakan napak
tilas sejarah Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya di masa lalu.
Ibadah haji terkesan berat untuk
dilaksanakan. Namun di dalamnya, dapat ditemukan keringanan.
Berikut ini adalah beberapa keringanan
pada ibadah haji dan umrah.
a) Ibadah Haji Diperuntukkan Hanya Bagi Orang yang Mampu.
Ibadah haji
diperuntukan bagi orang yang mampu. Mampu dalam ibadah haji berhubungan dengan
biaya sendiri, keluarga yang ditinggal, dan kemampuan fisik atau sehat selama
melaksanakan ibadah haji. Selain itu, tersedianya transportasi yang aman menuju
Mekah. Muslim yang sudah mampu, akan tetapi tidak melaksanakan haji, maka ia
berdosa karena meninggalkan kewajibannya.
b) Haji Dilaksanakan Sekali Seumur Hidup
Ibadah haji
diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup. Apabila akan melaksanakan ibadah
haji lagi maka hukumnya sudah tidak wajib lagi.
c) Pelaksanaan Ibadah Haji Boleh Ditunda Meski Sudah Mampu
Seseorang
sudah masuk dalam kategori mampu akan tetapi belum melaksanakan ibadah haji,
hal ini diperbolehkan. Rasulullah saw. pada saat turunnya ayat tentang haji
tahun keenam hijriyah, tetapi Rasulullah saw. baru melaksanakan ibadah haji
pada tahun ke sepuluh Hijriyah.
d) Cara Melaksanakan Ibadah Haji Boleh Memilih Tamattu’, Qirān atau
Ifrād
Tata cara
pelaksanaan ibadah haji memberikan pilihan dan keringanan bagi jamaah haji,
yaitu:
1) Ifrād,
yaitu haji dikerjakan terlebih dahulu, kemudian umrah.
2) Tamattu’,
yaitu umrah dikerjakan terlebih dahulu, kemudian haji.
3) Qirān,
yaitu haji dan umrah dilaksanakan secara bersamaan.
e) Pelaksanaan Ibadah Haji Boleh Dikerjakan Orang Lain
Ibadah yang
bisa diwakilkan oleh orang lain umumnya adalah ibadah yang bersifat muamalah
atau setidaknya bernuansa materi. Ibadah haji bisa diwakilkan meski orangnya
masih hidup, misalnya karena sudah tua atau dalam keadaan sakit.
f)
Pembayaran Dam Boleh Digantikan
dengan Puasa
Pembayaran
dam dalam ibadah haji dengan menyembelih kambing dapat diganti dengan puasa 3
hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air. Orang yang melaksanakan tamattu’
dan qirān terkena kewajiban membayar dam. Namun kalau pun tidak punya uang
untuk menyembelih kambing, dendanya dapat diganti dengan berpuasa 3 hari di
tanah suci, dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.
g) Tidak Bermalam di Mina
Bermalam di
Mina untuk melontar jumrah bukan termasuk rukun haji melainkan wajib haji.
Melontar jumrah boleh tidak dikerjakan asalkan membayar dam. Nabi saw.
memberikan banyak keringanan kepada para sahabat yang tidak bisa ikut bermalam
di Mina atau di Muzdalifah.
h) Ibadah Lain yang Berpahala Setara dengan Melaksanakan Ibadah Haji
Salat
berjamaah, selain diberi pahala 27 derajat, juga diberikan pahala ibadah haji
apabila dilakukan secara istiqāmah. Orang yang istiqāmah melaksanakan salat
duha diberikan pahala pula seperti ibadah umrah.
6. Hikmah Rukhṣah
Rukhṣah dalam Islam memiliki banyak
hikmah, di antaranya:
1) Mempermudah pelaksanaan syariat Islam. Agama tidak menghendaki kesukaran.
Agama memperhatikan pelaksanaan amal sesuai dengan kemampuan.
2) Pembuktian bahwa syariat Islam tidak kaku dan tidak pula ekstrem.
3) Menguatkan istikamah dalam ibadah dan cinta ajaran Islam
4) Mendorong sikap saling disiplin dan saling menghargai.
Demikianlah ringkasan/rangkuman materi
pendidikan agama islam dan budi pekerti (PAI & BP) kelas 7 Bab 9 semester 2
kurikulum merdeka yang bisa admin bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga ringkasan
materi ini dapat menjadi sebuah sarana yang dapat membantu belajar baik bagi
guru maupun bagi pesrta didik di sekolah maupun untuk belajar di rumah.