Rangkuman Materi PAI Kelas 7 Bab 9 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman materi pelajaran PAI kelas 7 Bab 9 tentang Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt Dalam Beribadah Kepada-Nya.

Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh, Halo sahabat kherysuryawan, bagaimana kabar anda hari ini ? Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan senantiasa dapat selalu beraktifitas dengan hati yang Bahagia.

 


Pada kesempatan kali ini admin akan membantu para guru dan juga siswa dalam melakukan aktivitas belajar mengajar. Adapun dalam proses pembelajaran salah satu bahan pembelajaran yang sangat penting untuk dimiliki ialah buku teks pelajaran.

 

Buku teks pelajaran berisikan materi lengkap sesuai dengan apa yang akan di pelajari nantinya. Nah untuk memudahkan guru dan siswa dalam mempelajarinya maka salah satu caranya ialah dengan melakukan atau membuat ringkasan materi.

 

Melalui kesempatan ini admin akan memberikan ringkasan/rangkuman materi untuk mata pelajaran pendidikan agama islam dan budi pekerti kelas 7 SMP kurikulum merdeka. Materi yang akan admin bagikan yakni materi yang terdapat pada Bab 9 semester 2 tentang Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt Dalam Beribadah Kepada-Nya.

 

Saat ini hampir semua sekolah telah menggunakan kurikulum merdeka sehingga dalam proses belajar mengajar pun akan menggunakan buku teks pelajaran yang berbasis kurikulum merdeka. Admin sengaja membuat rangkuman materi ini dengan harapan dapat membantu para guru yang akan mengajar mata pelajaran agama islam di kelas 7 dan juga dapat membantu siswa dalam memudahkan mempelajari dan memahami materi yang akan di pelajari di kelas 7 bab 9 tentang Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt Dalam Beribadah Kepada-Nya pada pembelajaran di semester 2 di kurikulum merdeka.

 

Seluruh materi hasil ringkasan ini admin buat dari sumber buku teks pelajaran PAI kelas 7 SMP kurikulum merdeka. Bagi anda yang di sekolahnya telah menggunakan kurikulum merdeka maka bisa memanfaatkan ringkasan materi ini sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun di rumah.

 

Dalam pembelajaran PAI kelas 7 Bab 9 semester 2 kurikulum merdeka ini ada beberapa tujuan pembelajaran yang di harapkan untuk di capai.

Berikut ini tujuan pembelajaran pendidikan agama islam kelas 7 Bab 9 :

 

1)      Melalui pembelajaran inquiry, kalian dapat menjelaskan makna rukhṣah dalam ibadah.

2)      Melalui pembelajaran market place, kalian dapat mengidentifikasi berbagai rukhṣah dalam salat, puasa, zakat, dan haji.

3)      Melalui pembelajaran berbasis produk, kalian dapat membuat bagan atau tabel mengenai rukhṣah dalam salat, puasa zakat dan haji.

 

Bagi anda yang ingin melihat sajian materi PAI kelas 7 Bab 9 tentang Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt Dalam Beribadah Kepada-Nya yang akan di pelajari di semester 2 kurikulum merdeka, maka di bawah ini sajian rangkuman materi PAI kelas 7 Bab 9 Kurikulum merdeka.

 

BAB IX RUKHṢAH: KEMUDAHAN DARI ALLAH SWT DALAM BERIBADAH KEPADA-NYA

 

1. Memahami Makna Rukhṣah

Rukhṣah secara bahasa memiliki arti keringanan atau kelonggaran. Secara istilah, rukhṣah diartikan perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan. Dengan rukhṣah, keringanan diperoleh oleh manusia untuk melaksanakan ketentuan Allah Swt. pada keadaan tertentu. Dalam ushul fikih disebutkan bahwa rukhṣah dapat memberikan pengecualian atau membolehkan prinsip umum disebabkan keterpaksaan (darurat) dan kebutuhan.

 

Hukum rukhṣah adalah al-ibāḥāh (dibolehkan) karena kebutuhan atau keterpaksaan. Hal ini sesuai dengan penggalan redaksi pada Q.S. al-Baqarah/2: 286.


“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.” (Q.S. al-Baqarah/2: 286.)

 

Berikut ini alasan dibolehkan rukhṣah :

1)      Tujuan rukhṣah bukan untuk berlaku zalim, dosa, atau meringan[1]ringankan suatu hukum yang sudah ringan

2)      Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) diberikan keringanan sesuai dengan jarak dan kondisi yang ditentukan.

3)      Rukhṣah bagi orang jika tidak mampu menjalankannya seperti puasa di bulan Ramadan dikarenakan musafir atau sakit.

4)      Rukhṣah bertujuan pula untuk menghilangkan kesulitan dan menghendaki keringanan sampai menemukan kelapangan sesudahnya. Manusia dapat memilih antara melaksanakan ‘azīmah (ketentuan semula) atau rukhṣah (keringanan)

 

Rukhṣah terbagi dua macam, yaitu:

a. Rukhṣah yang Mengandung Istiḥsān (Kebaikan)

b. Rukhṣah yang Menggugurkan Hukum ‘Azīmah.

 

2. Rukhṣah dalam Salat

Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Terkait dengan salat, terdapat beberapa aturan yang mempermudah pelaksanaan salat.

Kemudahan tersebut salah satunya diisyaratkan dalam Q.S. an-Nisā’/4: 101, yaitu:


“Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. an-Nisā’/4: 101)

 

Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang-orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk meringkas salat. Begitu pula, Rasulullah saw. pernah melakukan salat jamak sebagaimana yang tertera pada hadis berikut.


Dari Anas r.a., “Apabila Nabi saw. akan menjamak dua salat dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat zuhur hingga awal waktu Aṣar, kemudian beliau menjamak antara keduanya. (H.R. Muslim)

 

3. Kemudahan Bagi Orang Tertentu dalam Puasa

Puasa adalah salah satu ibadah yang bertujuan untuk mencapai ketakwaan. Setiap pahala dilipatgandakan oleh-Nya pada bulan Ramadan.

Bagaimana dengan orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa?

Allah Swt. memberikan kemudahan untuk meninggalkan puasa terutama pada orang-orang musafir, sakit, wanita yang haid atau nifas, wanita hamil atau menyusui, dan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa.

 

Berikut ini yang boleh tidak melakukan puasa :

a. Orang Sakit

Yang disebut orang sakit di sini adalah mereka yang berat berpuasa karena sakitnya.

Bagi mereka adalah mengganti puasa di hari lain apabila sudah sembuh. Apabila tidak ada harapan sembuh akibat penyakitnya, ia boleh menggantinya dengan membayar fidyah, sebagaimana firman Allah Swt.


“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah/2: 184)

 

b. Orang yang Sedang dalam Berpergian (Musafir)

Mereka yang diperbolehkan meringkas salat, walaupun perjalanannya tidak sulit dan tidak memberatkan, boleh meninggalkan puasa. Orang-orang dengan pekerjaan dalam perjalanan secara terus-menerus, seperti pengemudi taksi, kereta api, kru pesawat terbang dll, diperbolehkan tidak melaksanakan puasa. Namun, mereka dapat mengganti puasanya di hari lain.

 

c. Wanita Haid atau Nifas

Wanita yang haid atau nifas wajib meninggalkan puasa dan mengganti puasanya.

 

d. Wanita Hamil atau Menyusui

Kedua perempuan ini wajib mengganti puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit, kalau khawatir puasa akan menjadi madarat kepada dirinya sendiri atau pada anaknya. Keduanya diwajibkan mengganti puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin apabila hanya takut akan menimbulkan madarat bagi anaknya.

 

e. Orang Tua Renta yang Tidak Mampu Menjalankan Ibadah Puasa

Orang tua yang renta dan tidak mampu lagi melaksanakan puasa dibolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah diberikan berupa beras mentah atau sejenisnya seberat 1 mud (atau 0,75 liter). Fidyah dapat diberikan pula berupa makanan jadi (siap saji).

 

4. Kemudahan Pembayaran Zakat

Bagi setiap muslim, zakat merupakan kewajiban. Zakat berfungsi membersihkan diri dan hartanya. Orang yang menunaikan zakat, selain melaksanakan perintah, ia pun berupaya untuk menyucikan diri dan hartanya dari kotoran dosanya. Selain itu, zakat mempunyai fungsi sosial, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu (fakir dan miskin) juga kelompok lain sesuai dengan ketentuan syariat.

 

Seperti halnya pada salat dan puasa, pada zakat terdapat beberapa keringanan, diantaranya yaitu sebagai berikut :

1)      Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang. Zakat fitrah dibayar oleh jenis makanan pokok langsung seperti beras. Untuk memperingan proses pembayaran, zakat dapat dibayarkan dengan uang yang seharga dengan makanan pokok tersebut.

2)      Pembayaran zakat dilakukan oleh pemilik zakat. Untuk kemudahan teknis pembayaran, seseorang dapat mewakilkan pembayaran zakat pada orang lain.

3)      Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk membahagiakan fakir miskin pada saat hari raya. Namun demikian, pembayarannya bisa dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri.

 

5. Kondisi yang dimudahkan dalam haji

Ibadah haji memiliki merupakan napak tilas sejarah Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya di masa lalu.

Ibadah haji terkesan berat untuk dilaksanakan. Namun di dalamnya, dapat ditemukan keringanan.

 

Berikut ini adalah beberapa keringanan pada ibadah haji dan umrah.

a)       Ibadah Haji Diperuntukkan Hanya Bagi Orang yang Mampu.

Ibadah haji diperuntukan bagi orang yang mampu. Mampu dalam ibadah haji berhubungan dengan biaya sendiri, keluarga yang ditinggal, dan kemampuan fisik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Selain itu, tersedianya transportasi yang aman menuju Mekah. Muslim yang sudah mampu, akan tetapi tidak melaksanakan haji, maka ia berdosa karena meninggalkan kewajibannya.

b)      Haji Dilaksanakan Sekali Seumur Hidup

Ibadah haji diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup. Apabila akan melaksanakan ibadah haji lagi maka hukumnya sudah tidak wajib lagi.

c)       Pelaksanaan Ibadah Haji Boleh Ditunda Meski Sudah Mampu

Seseorang sudah masuk dalam kategori mampu akan tetapi belum melaksanakan ibadah haji, hal ini diperbolehkan. Rasulullah saw. pada saat turunnya ayat tentang haji tahun keenam hijriyah, tetapi Rasulullah saw. baru melaksanakan ibadah haji pada tahun ke sepuluh Hijriyah.

d)      Cara Melaksanakan Ibadah Haji Boleh Memilih Tamattu’, Qirān atau Ifrād

Tata cara pelaksanaan ibadah haji memberikan pilihan dan keringanan bagi jamaah haji, yaitu:

1) Ifrād, yaitu haji dikerjakan terlebih dahulu, kemudian umrah.

2) Tamattu’, yaitu umrah dikerjakan terlebih dahulu, kemudian haji.

3) Qirān, yaitu haji dan umrah dilaksanakan secara bersamaan.

e)      Pelaksanaan Ibadah Haji Boleh Dikerjakan Orang Lain

Ibadah yang bisa diwakilkan oleh orang lain umumnya adalah ibadah yang bersifat muamalah atau setidaknya bernuansa materi. Ibadah haji bisa diwakilkan meski orangnya masih hidup, misalnya karena sudah tua atau dalam keadaan sakit.

f)        Pembayaran Dam Boleh Digantikan dengan Puasa

Pembayaran dam dalam ibadah haji dengan menyembelih kambing dapat diganti dengan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air. Orang yang melaksanakan tamattu’ dan qirān terkena kewajiban membayar dam. Namun kalau pun tidak punya uang untuk menyembelih kambing, dendanya dapat diganti dengan berpuasa 3 hari di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.

g)       Tidak Bermalam di Mina

Bermalam di Mina untuk melontar jumrah bukan termasuk rukun haji melainkan wajib haji. Melontar jumrah boleh tidak dikerjakan asalkan membayar dam. Nabi saw. memberikan banyak keringanan kepada para sahabat yang tidak bisa ikut bermalam di Mina atau di Muzdalifah.

h)      Ibadah Lain yang Berpahala Setara dengan Melaksanakan Ibadah Haji

Salat berjamaah, selain diberi pahala 27 derajat, juga diberikan pahala ibadah haji apabila dilakukan secara istiqāmah. Orang yang istiqāmah melaksanakan salat duha diberikan pahala pula seperti ibadah umrah.

 

6. Hikmah Rukhṣah

Rukhṣah dalam Islam memiliki banyak hikmah, di antaranya:

1)      Mempermudah pelaksanaan syariat Islam. Agama tidak menghendaki kesukaran. Agama memperhatikan pelaksanaan amal sesuai dengan kemampuan.

2)      Pembuktian bahwa syariat Islam tidak kaku dan tidak pula ekstrem.

3)      Menguatkan istikamah dalam ibadah dan cinta ajaran Islam

4)      Mendorong sikap saling disiplin dan saling menghargai.

 

Demikianlah ringkasan/rangkuman materi pendidikan agama islam dan budi pekerti (PAI & BP) kelas 7 Bab 9 semester 2 kurikulum merdeka yang bisa admin bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga ringkasan materi ini dapat menjadi sebuah sarana yang dapat membantu belajar baik bagi guru maupun bagi pesrta didik di sekolah maupun untuk belajar di rumah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel