Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Kherysuryawan.id – Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Halo sahabat ASN dimanapun berada,
semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiat. Pada kesempatan kali
ini admin akan memberikan informasi terbaru seputar Permenpan yang terbaru
mengenai jabatan fungsional.
Sebagai seorang ASN maka kita perlu
untuk memahami dan mengetahui tentang apa itu jabatan fungsional serta bagaimana
kedudukan dan tanggung jawab dalam menduduki jabatan fungsional. Nah, melalui
PermenpanRB maka telah di jelaskan tentang jabatan fungsional tersebut. Nantinya
anda bisa mengetahui lebih jelas apa-apa saja isi yang telah tertuang dalam PERMENPAN
RB terbaru tahun 2023.
Perlu di ketahui pula bahwa dengan
terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini maka secara otomatis Permenpan RB
Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu bagi bapak/ibu guru
yang ingin mengetahui informasi terbaru tentang jabatan fungsional maka dapat
langsung membacanya secara lengkap pada Permenpan Nomor 1 Tahun 2023.
Kategori JF terdiri atas:
a. JF keahlian; dan
b. JF keterampilan.
·
JF keahlian sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan
ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang
pendidikan.
·
JF keterampilan sebagaimana
dimaksud pada huruf b ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan
pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang
pendidikan.
Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud
terdiri atas:
a. jenjang ahli utama;
b. jenjang ahli madya;
c. jenjang ahli muda; dan
d. jenjang ahli pertama.
Tugas dan fungsi dalam JF keahlian
ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:
a) jenjang JF ahli utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
b) jenjang JF ahli madya, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
c) jenjang JF ahli muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
d) jenjang JF ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Jenjang JF keterampilan sebagaimana
dimaksud, terdiri atas:
a. jenjang penyelia;
b. jenjang mahir;
c. jenjang terampil; dan
d. jenjang pemula.
Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan
ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:
a) jenjang JF penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam
JF keterampilan;
b) jenjang JF mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF
keterampilan;
c) jenjang JF terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat
lanjutan dalam JF keterampilan; dan
d) jenjang JF pemula, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar
dalam JF keterampilan.
Tata Cara Pengusulan dan Penetapan JF
1. Penetapan JF berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi
Pemerintah kepada Menteri.
2. Usulan disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri
dengan melampirkan urgensi penetapan JF.
3. Menteri melakukan kajian terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada nomor
2.
4. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada nomor 3, Menteri
menetapkan JF yang diusulkan dengan Peraturan Menteri.
PENGANGKATAN DALAM JF
1. Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit
Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan
organisasi.
2. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan
kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan
melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pengangkatan Pertama
1. Pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c.
sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma
empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian;
dan 2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e. nilai Predikat Kinerja
paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. syarat lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: a. JF
ahli pertama; b. JF ahli muda; c. JF pemula; atau d. JF terampil.`
3. Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam
keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengangkatan JF melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat
fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.
Perpindahan dari jabatan lain merupakan
Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antar kelompok JF; dan
b. perpindahan antar Jabatan.
1. Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling
rendah: 1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk JF keahlian; atau 2. sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF
keterampilan; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h.
berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan
JF ahli muda, dan kategori keterampilan; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF
ahli madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang
telah menduduki JPT; dan i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke
dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
3. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi,
persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun
secara kumulatif.
4. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 (satu)
tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
5. Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai
minimal 6 (enam) bulan terakhir.
2) Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik memiliki Predikat Kinerja
baik dan sangat baik, perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
3) Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya
ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki.
Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF
melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
Perpindahan antar kelompok JF
1) Perpindahan antar kelompok dilaksanakan antar JF.
2) Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan
syarat Jabatan.
3) Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan.
Angka Kredit yang dimiliki pada JF
sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.
Perpindahan Antarjabatan
1) Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT.
2) Perpindahan yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat
Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam
JF ahli muda; d. pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli
pertama; e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau f. Pejabat
Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA.
3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
1. Perpindahan JPT dan JA ke JF sampai dengan huruf d diberikan Angka
Kredit.
2. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan Angka Kredit
untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen ASN secara nasional.
Penyesuaian
1) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk: a.
penetapan JF baru; b. perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau c. kebutuhan
mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
2) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada
saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas
di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
3) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat
sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1.
sarjana/diploma empat untuk JF keahlian; dan 2. sekolah lanjutan tingkat atas
atau setara untuk JF keterampilan; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; f. memiliki
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. syarat
lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh Menteri.
4) Pengangkatan dalam JF dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
5) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian diberikan Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan 1 (satu)
kali selama masa penyesuaian.
1. Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke
dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan
Menteri.
2. Penyetaraan Jabatan yaitu: a. jabatan administrator ke JF ahli
madya; b. jabatan pengawas ke JF ahli muda; dan c. jabatan pelaksana yang
merupakan eselon V ke JF ahli pertama.
3. Penyesuaian melalui penyetaraan Jabatan harus memenuhi persyaratan:
a. PNS yang masih menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan
jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan PPK atau
pejabat lain yang diberikan kewenangan; b. memiliki ijazah paling rendah: 1.
sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan
jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat; 2. magister bagi
JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau 3. sesuai
dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam
pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki
kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang
berkaitan dengan tugas JF.
4. Pengangkatan dalam JF melalui penyetaraan Jabatan diberikan Angka
Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali selama masa penyetaraan Jabatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberian angka kredit penyesuaian diatur dengan peraturan lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen ASN secara nasional.
Promosi
Promosi dalam JF dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari JF; dan
b. kenaikan jenjang JF.
Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam
JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sesuai dengan
pangkat yang dimilikinya.
Promosi ke dalam atau dari JF
1) Promosi ke dalam atau dari JF merupakan Perpindahan Diagonal.
2) Promosi sebagaimana dimaksud meliputi: a. JF ahli utama ke dalam JPT
madya dan JPT utama; b. JF ahli madya ke dalam JPT pratama; c. JF ahli muda ke
dalam jabatan administrator; d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan
pengawas; e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama; f.
jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau g. jabatan pelaksana ke dalam JF
ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.
3) Pengangkatan ke dalam JF melalui promosi, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. memiliki Predikat
Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki
rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir.
4) Dalam hal telah ditetapkan dalam undang-undang, ketentuan promosi JF
pada jabatan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengangkatan JF ke dalam JPT dan JA melalui promosi sampai dengan
huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
7) Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai
Kinerja PNS.
Kenaikan Jenjang Jabatan
1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi merupakan Perpindahan Vertikal
melalui kenaikan jenjang JF.
2) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki Predikat Kinerja
paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3) Selain persyaratan , JF tertentu yang telah ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat yang telah
ditetapkan pada JF tersebut.
4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
1. Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan
2. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan jenjang JF dan
tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JF diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Tata Cara Pengangkatan dalam JF
Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh
PPK atas usulan PyB, bagi:
a. JF ahli madya;
b. JF ahli muda;
c. JF ahli pertama;
d. JF penyelia;
e. JF mahir;
f. JF terampil; dan
g. JF pemula.
Pengangkatan dalam JF ahli utama
ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis
dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT
FUNGSIONAL
1. Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas: a. perencanaan
kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan,
pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja,
pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat
Fungsional; c. penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi
kinerja Pejabat Fungsional; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat
Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
2. Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional berorientasi pada: a.
pengembangan kinerja Pejabat Fungsional; b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; c. dialog
kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional; d. pencapaian
kinerja organisasi; dan e. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.
3. Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
kinerja Pegawai ASN.
1) Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan secara periodik
maupun tahunan.
2) Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional dilaksanakan paling
singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat
Kinerja periodik Pejabat Fungsional.
3) Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional ditetapkan dalam
Predikat Kinerja tahunan Pejabat Fungsional. (4) Predikat Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan (3) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c.
cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (5) Penetapan Predikat
Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
1. Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit
tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik ditetapkan nilai
kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka
Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; b. baik ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan
jenjang JF; c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang
JF; d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari
koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan e. sangat kurang
ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
2. Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal
yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1
(satu) kali penilaian.
3. Tambahan Angka Kredit hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan
Predikat Kinerja paling rendah baik.
4. Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang
dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam
Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian
yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.
5. Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka
Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan
konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen ASN secara nasional.
KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan Pangkat JF
1. Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan
dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat.
2. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan
dalam periode tertentu.
3. Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan
pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat .
4. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai
Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
5. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan
kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama
diusulkan kenaikan pangkat.
2) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat
Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat
diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
3) Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.
4) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat
diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang
yang sama.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan
tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Kenaikan Pangkat Istimewa
1. Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang
luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa
kenaikan pangkat istimewa.
2. Pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBERHENTIAN DARI JF
Kriteria Pemberhentian dari JF
1. Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila: a.
mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator,
jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan JF.
2. Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan dapat diangkat
kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF.
3. Pengangkatan kembali dalam JF dilakukan dengan menggunakan Angka
Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat
ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.
4. Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan
dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya
paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir
yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik
setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF.
5. Pejabat Fungsional harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan
izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
6. Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat kembali dalam JF yang sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Pengunduran diri dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan
pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF.
2) Pengunduran diri wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan
menyertakan alasan pengunduran diri. (3) PPK menetapkan pemberhentian Pejabat
Fungsional dan melaporkan kepada instansi pembina.
Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi
persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f
apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat
kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan
selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang
ditentukan pada JF yang diduduki.
Tata Cara Pemberhentian dari JF
1. Usulan pemberhentian dari JF disampaikan oleh: a. PPK kepada
Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama; dan b. PyB kepada PPK bagi PNS
yang menduduki JF selain JF ahli utama.
2. Pemberhentian dari JF ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Pemberhentian
dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui informasi lebih jelas mengenai
jabatan fungsional maka silahkan anda baca pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Jabatan Fungsional.
Di bawah ini admin telah menyiapkan file
tentang PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
- PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, semoga dapat
bermanfaat bagi para ASN yang membutuhkannya.