Format SKP Terbaru Tahun 2022/2023
Kherysuryawan.id – Download Aplikasi SKP 2022 Berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022.
Halo sahabat kherysuryawan, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah postingan yang di khususkan
bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang membutuhkan aplikasi sasaran kinerja
pegawai (SKP) untuk keperluan penilaian kinerja dari atasan yang juga menjadi
sebuah keharusan atau kewajiban untuk seorang PNS saat akan melakukan proses
kenaikan pangkat.
Bagi anda yang saat ini berprofesi
sebagai PNS dan sedang membutuhkan format SKP versi terbaru maka melalui
postingan ini admin akan membagikan Form SKP versi terbaru tahun 2022/2023 dalam
format exel. Format SKP yang akan admin bagikan pada postingan ini merupakan
format SKP versi terbaru yang sudah sesuai dengan Permenpan No.6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada postingan sebelumnya admin
sebenarnya sudah pernah membagikan format SKP, namun ternyata saat ini format
SKP untuk pegawai ataupun SKP untuk guru sudah kembali di revisi dan akhirnya
di terbitkan kembali peraturan terbaru dalam pembuatan SKP. Nah, dengan adanya
perubahan tersebut maka melalui postingan ini admin ingin berbagi kepada para
pegawai negeri sipil seputar aplikasi SKP Terbaru tahun 2022/2023 yang dapat di
gunakan bagi para pegawai yang akan membuat sasaran kinerja pegawai.
Perlu di ketahui
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) , maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN dan mengikuti format
SKP terbaru yang di sarankan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi
bahwa SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan
sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpan balik (feed back) dari
pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan. Intinya bahwa semua
pegawai wajib membuat SKP sebagai bentuk penilaian kinerja dari masing-masing
instansi.
Bagi para guru yang
juga akan melakukan kenaikan pangkat maka pastinya akan sangat membutuhkan SKP karena
untuk bisa naik pangkat maka salah satu syaratnya ialah dapat memperlihatkan
bukti sasaran kinerja pegawai (SKP) dari penilaian atasan di instansi yang di tempatinya
bekerja.
Bagi anda yang belum terlalu memahami
tentang apa itu SKP maka perlu di ketahui bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan rencana dan target kinerja
yang dibuat oleh seorang pegawai / guru yang mana selanjutnya rencana dan
target tersebut kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Seorang
pegawai dan guru (ASN) harus menyusun SKP setiap tahun berdasarkan tugas pokok
dan fungsinya serta disetujui oleh atasan langsung tempat ASN melaksanakan
tugas.
Berikut ini
penjelasan seputar SKP berdasarkan Permenpan
No.6 Tahun 2022
v
Sasaran Kinerja Pegawai yang
selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh
Pegawai setiap tahun.
v
Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai.
v
Umpan Balik Berkelanjutan
adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai.
v
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai
adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja
dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan
predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
v
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai
adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja
dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat
kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
v
Pejabat Penilai Kinerja adalah
atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau
pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
v
Pimpinan adalah Pejabat Penilai
Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi,
lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/
output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana
pegawai mendapat penugasan khusus.
v
Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah
v
Unit Kerja adalah satuan
organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi,
pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan
untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
a.
peningkatan kualitas dan
kapasitas Pegawai;
b.
penguatan peran Pimpinan; dan
c.
penguatan kolaborasi antara
Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku
kepentingan lainnya.
Pengelolaan kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud berorientasi pada:
a. pengembangan
kinerja Pegawai;
b. pemenuhan
Ekspektasi Pimpinan;
c. dialog kinerja
yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
d. pencapaian
kinerja organisasi; dan
e. hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja
Pegawai ditujukan bagi:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri
atas:
a.
perencanaan kinerja yang
meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b.
pelaksanaan, pemantauan, dan
pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian
Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
c.
penilaian kinerja Pegawai yang
meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
d.
tindak lanjut hasil evaluasi
kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
PERENCANAAN KINERJA PEGAWAI
1.
Perencanaan
kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP.
2.
Dalam
proses penyusunan SKP Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk
penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
3.
Penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
a.
rencana
kinerja yang terdiri atas:
1)
rencana
hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan
target;
2)
perilaku
kerja Pegawai yang diharapkan;
b.
sumber
daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
c.
skema
pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
d.
konsekuensi
atas pencapaian kinerja Pegawai.
4.
Penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dilakukan
sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja.
5.
Penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP.
Untuk lebih jelas
dan lengkap mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara serta prosedur
pembuatan SKP terbaru berdasarkan Permenpan No.6 Tahun
2022, maka silahkan baca selengkapnya melalui tampilan di bawah ini ;
Bagi anda yang ingin memiliki file
format SKP atau sedang membutuhkan aplikasi SKP guru versi terbaru tahun
2022/2023 maka melalui artikel Ini anda bisa mendapatkan filenya secara gratis
dan dapat langsung menggunakan format yang telah di sediakan dalam bentuk exel
sehingga akan sangat memudahkan bagi pegawai dalam membuat sasaran kinerja
pegawai (SKP).
Di dalam file SKP terbaru format exel
yang akan admin bagikan pada postingan ini telah di sediakan beberapa jenis
format pembuatan SKP nya diantaranya yaitu :
1. Format SKP kuantitatif
2. Lampiran SKP
3. Evaluasi kinerja kuantitatif
4. Dokumen evaluasi kinerja pegawai
Baiklah bagi anda yang membutuhkan file
format SKP Terbaru untuk Guru atau pegawai versi tahun 2022/2023 yang di
sajikan dalam bentuk aplikasi exel, maka silahkan dapatkan filenya dalam format
exel di bawah ini :
BERIKUT INI
LANGKAH-LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN SKP PADA FORMAT SKP VERSI TERBARU
1. Ubah Profil Pegawai
Langkah pertama adalah mengubah profil pegawai, baik pegawai yang dinilai maupun penilai. Adapun profil atau biodata pegawai yang dirubah yaitu diantaranya meliputi:
v
Unit kerja
v
Nama
v
NIP (Untuk
NIP sebaiknya anda ketik dengan diawali tanda petik (‘) agar NIP tidak dianggap
sebagai integer (angka), tetapi text sehingga tampil sesuai)
v
Pangkat/
golongan
v
Jabatan
ASN. Untuk NIP sebaiknya anda ketik dengan diawali tanda petik (‘) agar NIP
tidak dianggap sebagai integer (angka), tetapi text sehingga tampil sesuai.
2. Mengisi
Isian SKP (Sheet SKP JA)
- Silahkan
isi narasi SKP, mulai dari kolom rencana hasil kerja atasan yang diintervensi.
Maksud dari kolom (2) tersebut adalah SKP atasan langsung yang akan
diintervensi atau yang menjadi patokan SKP pegawai.
- Selanjutnya
adalah kolom (3) Rencana Hasil Kerja, merupakan rencana hasil pekerjaan yang
akan diselesaikan oleh pegawai dalam jangka waktu SKP (1 tahun). Isilah dengan
menarasikan hasil kerja yang hendak dicapai.
- Pada kolom
(4) aspek, masing-masing dari rencana kerja memiliki 3 aspek. Ketiga aspek tersebut
adalah aspek kuantitatif, kualitatif dan aspek waktu.
- Kolom ke
(5) Indikator Kinerja Individu, isilah narasi yang mendeklarasikan
masing-masing aspek dari rencana hasil kerja pegawai. Sedangkan pada kolom ke
(6) target merupakan target hasil yang hendak dicapai pada masing-masing aspek
rencana hasil kerja.
Demikianlah informasi mengenai format
aplikasi SKP versi terbaru berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022 yang dapat
admin bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga dengan di bagikannya file
aplikasi SKP format exel versi terbaru tahun 2022/2023 ini senantiasa dapat
membantu aktivitas para guru/pegawai dalam memenuhi kebutuhannya khususnya
dalam pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP).
Sekian informasi ini admin sampaikan
semoga bermanfaat, Salam ASN !!!