Format SKP Terbaru Tahun 2022/2023

Kherysuryawan.id – Download Aplikasi SKP 2022 Berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022.

Halo sahabat kherysuryawan, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah postingan yang di khususkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang membutuhkan aplikasi sasaran kinerja pegawai (SKP) untuk keperluan penilaian kinerja dari atasan yang juga menjadi sebuah keharusan atau kewajiban untuk seorang PNS saat akan melakukan proses kenaikan pangkat.

 


Bagi anda yang saat ini berprofesi sebagai PNS dan sedang membutuhkan format SKP versi terbaru maka melalui postingan ini admin akan membagikan Form SKP versi terbaru tahun 2022/2023 dalam format exel. Format SKP yang akan admin bagikan pada postingan ini merupakan format SKP versi terbaru yang sudah sesuai dengan Permenpan No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Pada postingan sebelumnya admin sebenarnya sudah pernah membagikan format SKP, namun ternyata saat ini format SKP untuk pegawai ataupun SKP untuk guru sudah kembali di revisi dan akhirnya di terbitkan kembali peraturan terbaru dalam pembuatan SKP. Nah, dengan adanya perubahan tersebut maka melalui postingan ini admin ingin berbagi kepada para pegawai negeri sipil seputar aplikasi SKP Terbaru tahun 2022/2023 yang dapat di gunakan bagi para pegawai yang akan membuat sasaran kinerja pegawai.

 

Perlu di ketahui bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) , maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN dan mengikuti format SKP terbaru yang di sarankan sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebagai informasi bahwa SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpan balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan. Intinya bahwa semua pegawai wajib membuat SKP sebagai bentuk penilaian kinerja dari masing-masing instansi.

 

Bagi para guru yang juga akan melakukan kenaikan pangkat maka pastinya akan sangat membutuhkan SKP karena untuk bisa naik pangkat maka salah satu syaratnya ialah dapat memperlihatkan bukti sasaran kinerja pegawai (SKP) dari penilaian atasan di instansi yang di tempatinya bekerja.

 

Bagi anda yang belum terlalu memahami tentang apa itu SKP maka perlu di ketahui bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh seorang pegawai / guru yang mana selanjutnya rencana dan target tersebut kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Seorang pegawai dan guru (ASN) harus menyusun SKP setiap tahun berdasarkan tugas pokok dan fungsinya serta disetujui oleh atasan langsung tempat ASN melaksanakan tugas.

 

Berikut ini penjelasan seputar SKP berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022

v  Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.

v  Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

v  Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai.

v  Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.

v  Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.

v  Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

v  Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/ output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

v  Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah

v  Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.

 

Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:

a.       peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;

b.       penguatan peran Pimpinan; dan

c.       penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.

 

Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud berorientasi pada:

a. pengembangan kinerja Pegawai;

b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;

c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;

d. pencapaian kinerja organisasi; dan

e. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

 

Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi:

a. PNS; dan

b. PPPK.

 

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:

a.       perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;

b.       pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;

c.       penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan

d.       tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

 

PERENCANAAN KINERJA PEGAWAI

1.       Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP.

2.       Dalam proses penyusunan SKP Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.

3.       Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:

a.       rencana kinerja yang terdiri atas:

1)      rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target;

2)      perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;

b.       sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;

c.       skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan

d.       konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.

4.       Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja.

5.       Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP.

 

Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara serta prosedur pembuatan SKP terbaru berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022, maka silahkan baca selengkapnya melalui tampilan di bawah ini ;

 

Bagi anda yang ingin memiliki file format SKP atau sedang membutuhkan aplikasi SKP guru versi terbaru tahun 2022/2023 maka melalui artikel Ini anda bisa mendapatkan filenya secara gratis dan dapat langsung menggunakan format yang telah di sediakan dalam bentuk exel sehingga akan sangat memudahkan bagi pegawai dalam membuat sasaran kinerja pegawai (SKP).

 

Di dalam file SKP terbaru format exel yang akan admin bagikan pada postingan ini telah di sediakan beberapa jenis format pembuatan SKP nya diantaranya yaitu :

1.       Format SKP kuantitatif

2.       Lampiran SKP

3.       Evaluasi kinerja kuantitatif

4.       Dokumen evaluasi kinerja pegawai

 

Baiklah bagi anda yang membutuhkan file format SKP Terbaru untuk Guru atau pegawai versi tahun 2022/2023 yang di sajikan dalam bentuk aplikasi exel, maka silahkan dapatkan filenya dalam format exel di bawah ini :

 

👉 FORMAT SKP TERBARU LENGKAP ( DISINI )


BERIKUT INI LANGKAH-LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN SKP PADA FORMAT SKP VERSI TERBARU

1. Ubah Profil Pegawai

Langkah pertama adalah mengubah profil pegawai, baik pegawai yang dinilai maupun penilai. Adapun profil atau biodata pegawai yang dirubah yaitu diantaranya meliputi:

v  Unit kerja

v  Nama

v  NIP (Untuk NIP sebaiknya anda ketik dengan diawali tanda petik (‘) agar NIP tidak dianggap sebagai integer (angka), tetapi text sehingga tampil sesuai)

v  Pangkat/ golongan

v  Jabatan ASN. Untuk NIP sebaiknya anda ketik dengan diawali tanda petik (‘) agar NIP tidak dianggap sebagai integer (angka), tetapi text sehingga tampil sesuai.

 

2. Mengisi Isian SKP (Sheet SKP JA)

-        Silahkan isi narasi SKP, mulai dari kolom rencana hasil kerja atasan yang diintervensi. Maksud dari kolom (2) tersebut adalah SKP atasan langsung yang akan diintervensi atau yang menjadi patokan SKP pegawai.

-        Selanjutnya adalah kolom (3) Rencana Hasil Kerja, merupakan rencana hasil pekerjaan yang akan diselesaikan oleh pegawai dalam jangka waktu SKP (1 tahun). Isilah dengan menarasikan hasil kerja yang hendak dicapai.

-        Pada kolom (4) aspek, masing-masing dari rencana kerja memiliki 3 aspek. Ketiga aspek tersebut adalah aspek kuantitatif, kualitatif dan aspek waktu.

-        Kolom ke (5) Indikator Kinerja Individu, isilah narasi yang mendeklarasikan masing-masing aspek dari rencana hasil kerja pegawai. Sedangkan pada kolom ke (6) target merupakan target hasil yang hendak dicapai pada masing-masing aspek rencana hasil kerja.

 

Demikianlah informasi mengenai format aplikasi SKP versi terbaru berdasarkan Permenpan No.6 Tahun 2022 yang dapat admin bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga dengan di bagikannya file aplikasi SKP format exel versi terbaru tahun 2022/2023 ini senantiasa dapat membantu aktivitas para guru/pegawai dalam memenuhi kebutuhannya khususnya dalam pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP).

Sekian informasi ini admin sampaikan semoga bermanfaat, Salam ASN !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel