Cara Membuat SKP Model Terbaru tahun 2022-2023

Kherysuryawan.id – Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Terbaru Tahun 2022-2023.

Halo sahabat ASN dimanapun berada, pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai bagaimana cara membuat SKP model terbaru yang sesuai dengan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022. Bagi anda pegawai negeri sipil maka harus daapat memahami tentang bagaimana penyusunan dan penilaian SKP model terbaru yang akan di gunakan di tahun ini.

 


Perlu di ketahui Bersama bahwa perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Selanjutnya pada PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 terdapat 6 hal penting yang perlu untuk di ketahui diantaranya yaitu:

1.       Menetapkan SKP

2.       Mengklarifikasi ekspektasi pimpinan,

3.       Memberikan umpan balik secara berkala,

4.       Memberikan capaian kinerja organisasi,

5.       Menentukan rating Kknerja ASN,

6.       Melakukan evaluasi kinerja pegawai

 

Adaapun bentuk format SKP yang akan di gunakan nantinya yaitu terdiri atas 2 model, dia

1.       Menggunakan pendekatan indikator kuantitatif

2.       Menggunakan pendekatan indikator kualitatif

 

Badan Kepegawaian Negara telah merilis aplikasi E-Kinerja 2022. Aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh ASN yang sudah terdapat di MySPAK. Aplikasi ini dapat membantu pegawai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan membantu atasan dalam menilai ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahan.

 

Adapun tujuan penerbitkan Juknis atau Buku Petunjuk e Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e Kinerja. Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e Kinerja tahun 2022.

 

Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 Aplikasi eKinerja 2022 adalah sebagai berikut.

 

1. Akses eKinerja 2022

Anda dapat mengakses eKinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda. Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).

 

2. Cara membuat SKP

Setelah login Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP.

Halaman ini menampilkan seluruh daftarSKP yang telah Anda buat. Berikut ini penjelasan singkatnya :

-          Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian

-          Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan

-          Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu

-          MenuMonitoringPengisianuntukmenampilkandashboardpengisianSKPpadamasing masingunit pada instansi

-          Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi

-          Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai

 

3. SKP Kuantitatif

Anda dapat membuat SKP dengan klik tombolTambah SKPpada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau halaman utama setelah Anda login.

 

-          Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.

-          Pilih tanggal Periode Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombolOK.

-          Setelah Anda men setting periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP.

-          Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut.

-          Kemudian Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai.

-          Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik tombol Muat Ulang untuk memperbaikinya.

-          Klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK)untuk menambah rencana hasil kerja.

-          Kemudian pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK.

-          Anda dapat mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit,

-          Anda juga dapat menghapus Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Hapus.

-          Selanjutnya klik tombol Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang sebelumnya Anda buat.

-          Isikan Indikator, Target yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK.

-          Anda dapat mengubah maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klik Edit dan Hapus pada kolom indikator.

-          Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta tambah Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda.

-          Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombolTambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

 

4. SKP Kualitatif

Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka berikut ini langkah-langkahnya:

-          langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

-          Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai.

-          Kemudian klik tombol Tambah Rencana HasilKerja (RHK). Pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari, lalu klik OK.

-          Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP Kuantitatif membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak membutuhkan hal tersebut.

-          Setelah Anda mengisikan Indikator selanjutnya klik OK.

-          Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

·         Langkah pertama membuat SKP sebagai pegawai adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan.

·         Selanjutnya klik tombolDetil SKPmaka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai.

·         Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).

·         Pilih RHK yang dapat diintervensi, kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja, lalu klik OK.

·         Langkah berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan indicatornya jika mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda harus menuliskan Indikator, Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.

 

5. Cara Mengajukan SKP

Jika Anda telah selesai membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, berikut ini tahapannya :

-          Pertama pastikan Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai.

-          Selanjutnya klik tombol Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi, jika Anda yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close.

-          SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan . Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.

 

Penjelasan diatas hanyalah gambaran kecil tentang bagaimana cara menyusun SKP dan untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap dan juga di sertai dengan gambar maka Selengkapnya silahkan baca Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 yang terdapat pada Buku Panduan Aplikasi eKinerja 2022 yang akan admin bagikan di bawah ini :

 

  •  Buku Panduan Aplikasi eKinerja (DISINI)

 

Sebagai informasi tambahan bahwa apabila anda ingin untuk mencoba menggunakan aplikasi eKinerja 2022 maka sebaiknya terlebih dahulu anda menggunakan laman dibawah ini:

https://kinerja-training.bkn.go.id/login

 

Demikian informasi seputar cara untuk membuat SKP yang telah di tuangkan didalam Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 , semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel