Syarat Menentukan Kelulusan Pada Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Mekanisme menentukan kelulusan peserta didik SD, SMP, SMA/SMK pada kurikulum merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan dimana pun
berada selamat berjumpa kembali pada website pendidikan ini. Pada kesempatan
kali ini admin akan memberikan informasi tentang bagaimana cara menentukan
kelulusan siswa pada pelaksanaan pembelajaran kurikulum merdeka.
Kelulusan merupakan sesuatu hal yang
sangat dinanti-nantikan oleh peserta didik khususnya peserta didik yang berada
pada tingkat akhir di setiap jenjang satuan pendidikan diantaranya yaitu
peserta didik kelas VI SD kelas IX SMP dan kelas XII SMA/SMK.
Pada kurikulum merdeka maka sekolah harus
mengetahui apa saja yang menjadi kriteria dalam menentukan kelulusan siswa. Nah
agar anda yang di sekolahnya telah menerapkan kurikulum merdeka dan ingin
mengetahui apa saja syarat dan kriteria dalam menentukan kelulusan pada
pembelajaran kurikulum merdeka maka anda bisa mengetahuinya melalui artikel
ini.
MEKANISME KELULUSAN PADA KURIKULUM MERDEKA
Untuk menilai pencapaian hasil belajar
peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang
dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau
kombinasi. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan
dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester
genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan
kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan dari satuan
pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler
serta prestasi lain pada:
1. Kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang
sederajat; dan
2. Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk
lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan/ program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
2. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh
satuan/ program pendidikan yang bersangkutan.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari
satuan/ program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir
semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan:
v Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi
diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai
profil peserta didik yang tergambar dalam STPPA.
v Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses
pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap
permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah
ada intervensi sebelumnya.
v Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik
bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses
pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera
diatasi dan diberikan intervensi.
v Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan
menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan
pada sepanjang proses pembelajaran.
Demikianlah informasi mengenai mekanisme
dalam menentukan kelulusan bagi peserta didik pada pembelajaran kurikulum
merdeka. Semoga dengan informasi ini maka pihak sekolah dan pihak luar sekolah
yang ingin mengetahui tentang aturan dan mekanisme dalam penentuan kelulusan di
kurikulum merdeka dapat mengetahuinya dengan baik.
Sekian dan semoga Bermanfaat.