Syarat Kenaikan Kelas Pada Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Kriteria Kenaikan Kelas Pada Pembelajaran Kurikulum Merdeka Jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
Halo sahabat kherysuryawan, apakah saat
ini di sekolah anda sudah menerapkan kurikulum merdeka. Bagi sekolah yang telah
menerapkan pembelajaran pada kurikulum merdeka maka harus bisa memahami tentang
bagaimana mekanisme untuk menentukan kenaikan kelas pada peserta didik.
Nah melalui kesempatan kali ini admin
akan memberikan penejelasan tentang mekanisme kenaikan kelas peserta didik pada
kurikulum merdeka. Informasi yang akan admin bagikan ini kiranya bisa membantu
sekolah-sekolah yang telah menerapkan kurikulum merdeka agar mengetahui apa
saya kriteria atau syarat dalam menentukan kenaikan kelas pada peserta didik.
Pada pembelajaran di kurikulum merdeka tentunya
terdapat perbedaan jika di bandingkan dengan kurikulum yang sebelumnya. Baik dari
segi materi pelajaran yang akan di pelajari maupun dari model perangkat
pembelajaran yang akan di gunakan oleh guru dalam aktivitas mengajar. Selain itu
mekanisme dalam penilaian juga pastinya akan berbeda dengan kurikulum yang
sebelumnya.
Pada aspek penilaian maka perlu di
pahami bahwa yang menjadi point penting selama ini dalam menentukan kenaikan
kelas adalah nilai yang di peroleh masing-masing peserta didik. Namun apakah
hal itu juga berlaku pada kurikulum merdeka ? nah, di artikel ini admin akan
memberikan penjelasan tentang bagaimana nantinya sekolah melakukan penentuan
khususnya pada proses kenaikan kelas bagi siswa.
Pada kurikulum merdeka telah di atur
mekanisme atau kriteria dalam menentukan kenaikan kelas, meskipun setiap satuan
pendidikan telah di berikan kebebasan dalam menentukannya namun olehnya itu
dalam melakukan penentuan kenaikan kelas harus sesuai dengan prosedur yang
telah di tetapkan.
Bagi anda yang saat ini di sekolahnya
telah menggunakan kurikulum merdeka dan masih bingung tentang mekanisme atau
kriteria untuk menentukan kenaikan kelas maka silahkan lihat penjelasan atau syarat
yang menjadi dasar dalam menentukan kenaikan kelas seorang siswa pada kurikulum
merdeka di bawah ini :
MEKANISME KENAIKAN KELAS PADA KURIKULUM MERDEKA
Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk
menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
1. Laporan kemajuan belajar;
2. Laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;
3. Portofolio peserta didik;
4. Paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran
lampau peserta didik untuk SMK/MAK;
5. Prestasi akademik dan non-akademik;
6. Ekstrakurikuler;
7. Penghargaan peserta didik; dan
8. Tingkat kehadiran.
Adapun penentuan kenaikan kelas pada
kurikulum merdeka yang telah di paparkan diatas yaitu terdapat pada surat
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Itulah 8 kriteria yang perlu di ketahui
oleh setiap satuan pendidikan dalam melakukan pertimbangan untuk kenaikan kelas
pada kurikulum merdeka. Jika anda adalah kepala sekolah ataupun guru yang melaksanakan
tugas pada satuan penddiikan pengguna kurikulum merdeka maka anda sudah dapat
mengetahui apa-apa syarat yang menjadi dasar dalam melakukan penentuan kenaikan
kelas nantinya.
Demikianlah informasi mengenai kriteria atau syarat dan mekanisme dalam menentukan kenaikan kelas pada peserta didik daalam pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pihak sekolah maupun pihak luar sekolah yang ingin mengetahui aturan atau kriteria dalam penentuan kenaikan kelas pada kurikulum merdeka.