Syarat Kenaikan Kelas Pada Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Kriteria Kenaikan Kelas Pada Pembelajaran Kurikulum Merdeka Jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Halo sahabat kherysuryawan, apakah saat ini di sekolah anda sudah menerapkan kurikulum merdeka. Bagi sekolah yang telah menerapkan pembelajaran pada kurikulum merdeka maka harus bisa memahami tentang bagaimana mekanisme untuk menentukan kenaikan kelas pada peserta didik.

 


Nah melalui kesempatan kali ini admin akan memberikan penejelasan tentang mekanisme kenaikan kelas peserta didik pada kurikulum merdeka. Informasi yang akan admin bagikan ini kiranya bisa membantu sekolah-sekolah yang telah menerapkan kurikulum merdeka agar mengetahui apa saya kriteria atau syarat dalam menentukan kenaikan kelas pada peserta didik.

 

Pada pembelajaran di kurikulum merdeka tentunya terdapat perbedaan jika di bandingkan dengan kurikulum yang sebelumnya. Baik dari segi materi pelajaran yang akan di pelajari maupun dari model perangkat pembelajaran yang akan di gunakan oleh guru dalam aktivitas mengajar. Selain itu mekanisme dalam penilaian juga pastinya akan berbeda dengan kurikulum yang sebelumnya.

 

Pada aspek penilaian maka perlu di pahami bahwa yang menjadi point penting selama ini dalam menentukan kenaikan kelas adalah nilai yang di peroleh masing-masing peserta didik. Namun apakah hal itu juga berlaku pada kurikulum merdeka ? nah, di artikel ini admin akan memberikan penjelasan tentang bagaimana nantinya sekolah melakukan penentuan khususnya pada proses kenaikan kelas bagi siswa.

 

Pada kurikulum merdeka telah di atur mekanisme atau kriteria dalam menentukan kenaikan kelas, meskipun setiap satuan pendidikan telah di berikan kebebasan dalam menentukannya namun olehnya itu dalam melakukan penentuan kenaikan kelas harus sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan.

 

Bagi anda yang saat ini di sekolahnya telah menggunakan kurikulum merdeka dan masih bingung tentang mekanisme atau kriteria untuk menentukan kenaikan kelas maka silahkan lihat penjelasan atau syarat yang menjadi dasar dalam menentukan kenaikan kelas seorang siswa pada kurikulum merdeka di bawah ini :

 

MEKANISME KENAIKAN KELAS PADA KURIKULUM MERDEKA

 

Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:

1.       Laporan kemajuan belajar;

2.       Laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;

3.       Portofolio peserta didik;

4.       Paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK/MAK;

5.       Prestasi akademik dan non-akademik;

6.       Ekstrakurikuler;

7.       Penghargaan peserta didik; dan

8.       Tingkat kehadiran.


Adapun penentuan kenaikan kelas pada kurikulum merdeka yang telah di paparkan diatas yaitu terdapat pada surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

 

Itulah 8 kriteria yang perlu di ketahui oleh setiap satuan pendidikan dalam melakukan pertimbangan untuk kenaikan kelas pada kurikulum merdeka. Jika anda adalah kepala sekolah ataupun guru yang melaksanakan tugas pada satuan penddiikan pengguna kurikulum merdeka maka anda sudah dapat mengetahui apa-apa syarat yang menjadi dasar dalam melakukan penentuan kenaikan kelas nantinya.

 

Demikianlah informasi mengenai kriteria atau syarat dan mekanisme dalam menentukan kenaikan kelas pada peserta didik daalam pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pihak sekolah maupun pihak luar sekolah yang ingin mengetahui aturan atau kriteria dalam penentuan kenaikan kelas pada kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel