Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman materi pelajaran PPKN Kelas 7 SMP Bab 2 “Norma dan UUD NRI Tahun 1945” yang akan di pelajari pada semester 1 kurikulum merdeka.

Sahabat kherysuryawan yang berbahagia, apakah anda sedang membutuhkan materi ringkasan untuk mata pelajaran PPKN kelas 7 kurikulum merdeka. Jika ya, maka sangat tepat sekali anda mengunjungi artikel ini sebab disini admin telah menyediakan ringkasan materi yang telah di rangkum sedemikian rupa dengan tujuan agar dapat memudahkan siswa yang akan menggunakannya sebagai bahan belajar khususnya pada mata pelajaran PPKN jenjang SMP.

 


Adapun ringkasan materi PPKN yang akan admin berikan dan sajikan pada postingan ini ialah ringaksan materi PPKN kelas 7 SMP bab 2 yaitu materi Norma dan UUD NRI Tahun 1945 yang nantinya akan di pelajari di semester 1 kurikulum merdeka.

 

Untuk bagian-bagian materi yang akan di pelajari pada mata pelajaran PPKN kelas 7 Bab 2 “Norma dan UUD NRI Tahun 1945” pada semester 1 kurikulum merdeka diantaranya adalah sebagai berikut :

A. Latar Sejarah Kelahiran Pancasila

B. Kelahiran Pancasila

C. Perumusan Pancasila

D. Penetapan Pancasila

 

Untuk lebih jelasnya mengenai materi yang akan di pelajari sesuai yang telah admin jelaskan diatas, maka berikut ini ringkasan materi pelajaran PPKN kelas 7 SMP Bab 2 “Norma dan UUD NRI Tahun 1945” semester  1 kurikulum merdeka.

 

BAB II Norma dan UUD NRI Tahun 1945

A. Norma Masyarakat

1. Pengertian Norma

Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah “Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.”

 

Karena bersifat mengikat, maka norma harus dipatuhi oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut. Bagi yang tidak mematuhi norma dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Sanksinya dapat bermacam-macam bentuknya, baik ringan maupun berat, sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat.

 

Di kehidupan masyarakat, norma bisa berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis.

Norma tertulis biasanya dirumuskan khusus secara bersama-sama oleh beberapa orang yang mewakili masyarakat dalam suatu waktu tertentu. Peraturan sekolah umumnya merupakan norma tertulis.

Sedangkan norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus, melainkan juga da pat berkembang dari kebiasaan bersama. Misalnya, saat ada tetangga wafat.

 

2. Nilai Penting Norma

Menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, pembuatan norma adalah “Agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.”

Terdapat beberapa nilai penting norma yang perlu diperhatikan. Di antara nilai penting norma tersebut adalah:

a.       Menciptakan ketertiban dan keamanan Bersama

b.       Mencegah benturan kepentingan antarwarga

c.       Membentuk akhlak atau karakter manusia.

d.       Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehi[1]dupan di masyarakat.

e.       Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

3. Jenis Norma

Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis. Keempat norma tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.       Norma agama

Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.

b.       Norma susila

Norma ini berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati. Setiap manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang baik dan buruk.

c.       Norma sosial

Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan masyarakat. Norma ini bersifat lokal. Norma kesopanan berawal dari hubungan yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturan-aturan yang disepakati Bersama.

d.       Norma hukum

Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara. Norma ini dibuat oleh pemerintah dan bersifat tegas serta memaksa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

 

4. Norma dan Nilai-nilai Pancasila

a.       Norma ketuhanan merupakan norma yang terkait dengan nilai ketuhanan. Di antara norma ini adalah kewajiban untuk selalu menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

b.       Norma kemanusiaan merupakan norma yang terkait dengan nilai kemanusiaan. Contohnya adalah untuk selalu bersikap santun dan peduli untuk membantu sesama.

c.       Norma persatuan merupakan norma yang terkait dengan nilai persatuan. Di antaranya adalah norma untuk selalu menjaga perdamaian, menghindari segala kekerasan baik kata-kata maupun isik.

d.       Norma kerakyatan merupakan norma yang terkait dengan nilai kerakyatan. Seperti norma untuk selalu berkomunikasi dan berdialog, serta bermusyawarah dan berdemokrasi.

e.       Norma keadilan sosial merupakan norma yang terkait dengan nilai keadilan sosial. Di antara norma ini adalah untuk selalu berusaha bersikap adil di kehidupan sehari-hari.

 

B. Hak dan Kewajiban pada Norma

Setiap norma selalu mengandung hak dan kewajiban. Norma selalu mengandung hal-hal yang harus didapatkan oleh semua orang yang terikat norma itu.

 

1. Pengertian Hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak artinya ‘milik’ atau ‘punya’. Misalnya, “Buku ini adalah hak saya karena saya sudah membelinya.” Berarti buku itu menjadi milik orang yang telah membelinya dan bukan dimiliki orang lain.

 

Selain itu, hak juga berarti ‘wewenang’ atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat.

Dengan demikian, ‘milik’ atau ‘punya’ atau ‘berwenang’ itulah hak.

Hak tidak selalu ada setelah norma atau aturan dibuat. Ada juga hak yang sudah ada sebelum norma atau aturan dibuat. Hak inilah yang disebut hak asasi manusia (HAM). Hak ini dimiliki setiap orang, bahkan sebelum orang tersebut dilahirkan. Di antaranya adalah hak hidup, hak beragama, hingga hak untuk mengemukakan pendapat.

 

2. Pengertian Kewajiban

Kewajiban berasal dari kata ‘wajib’ yang berarti harus. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kewajiban adalah “Sesuatu yang harus dilaksanakan.” Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.

 

Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian.

·         Pertama, kewajiban pada Tuhan Yang Maha Esa.

·         Kedua, kewajiban kepada sesama manusia.

·         Ketiga, kewajiban pada alam.

Tiga kewajiban itu oleh masyarakat Islam disebut tiga hubungan, sedangkan oleh masyarakat Hindu Bali disebut Tri Hita Karana. Artinya ‘tiga penyebab kebahagiaan’.

 

3. Penerapan Hak dan Kewajiban

Dalam mewujudkan tegaknya hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari[1]hari, setiap orang perlu mematuhi seluruh norma yang berlaku. Baik norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun juga norma hukum. Dengan mematuhi norma-norma itu, pemenuhan hak dan kewajiban akan lebih mudah dilakukan.


Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain. Selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu.

 

C. Undang-Undang NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara

Di rumah, di sekolah, serta di masyarakat terdapat banyak aturan. Maka di dalam sebuah negara tentu terdapat lebih banyak norma atau aturan karena urusan yang perlu diatur lebih banyak. Aturan negara biasa disebut hukum yang wujudnya antara lain berupa undang-undang. Undang-undang adalah hukum tertulis dalam sebuah negara.

 

1. Perlunya Dasar Hukum Tertulis

Agar hukum tidak bertenta ngan, maka perlu ada nya dasar hukum tertulis. Semua undang[1]undang atau aturan di dalam negara per lu bersumber pada da sar hukum tertulis.

 

Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta keten tuan-ketentuan dapat bertenta ng an antara yang satu dengan yang lainnya. Bila hal itu terjadi akan membingungkan masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban. Karena itu, setiap negara perlu memiliki dasar hukum tertulis.

 

2. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis

Di Indonesia, dasar negaranya adalah Pancasila. Maka di tahun 1945 para pemimpin bangsa pun menyusun dasar hukum tertulis tersebut berdasarkan Pancasila. Dasar hukum tertulis yang disusun adalah berupa Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamai Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945.

 

D. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

1. Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Sidang pertama BPUPK itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945.

BPUPK lalu menugasi Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila Pancasila. Tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945, Pancasila siap dijadikan pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis. Lalu Pancasila pun dimasukkan menjadi inti Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.

 

Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh Soekarno .

Panitia Dasar hukum tertulis pun bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945.

Hasilnya ada tiga hal.

v  Pertama, membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD).

v  Kedua, bentuk negara kesatuan atau unitaris.

v  Ketiga, kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.

 

Kini giliran Panitia Perancang UUD yang bekerja. Panitia ini berangggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman dan Parada Harahap. Mereka menyepakati soal:

(1) lambang negara;

(2) negara kesatuan; serta

(3) sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat.

 

BPUPK lalu bersidang menetapkan tiga hal.

v  Pertama, pernyataan tentang Indonesia merdeka.

v  Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis.

v  Ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD).

 

Rancangan UUD tersebut berisi antara lain:

a.       Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia[1]Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.

b.       Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.

c.       Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.

d.       Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih

e.       Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.

Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara bulat. Selesailah perumusan naskah UUD tersebut.

 

2. Proses Pengesahan UUD NRI 1945

Tanggal 16 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertama. Sehari kemudian, tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan dengan hari Jumat tanggal 9 Ramadhan 1364 Hijriah, Indonesia merdeka. Esok harinya, tanggal 18 Agustus, PPKI melanjutkan sidangnya.

 

Ada tiga keputusan PPKI dalam sidang itu.

v  Pertama, menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

v  Kedua, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyusun kelengkapan pemerintahan.

v  Ketiga, mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar.

 

Pembukaan inilah yang menjadi pokok dari Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP tanggal 19 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar itu disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD NRI Tahun 1945. Resmilah Indonesia mempunyai dasar hukum tertulis berupa UUD NRI Tahun 1945 itu.

 

Berikut ini Tahapan perumusan dan penetapan UUD NRI Tahun 1945

 

3. Sistematika UUD NRI Tahun 1945

Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan tersebut mencakup tiga hal.

1.       Pertama, bagian pembukaan.

2.       Kedua, bagian batang tubuh.

3.       Ketiga, bagian penjelasan. Setelah dilakukan perubahan atau amendemen, sekarang sistematikanya menjadi pembukaan dan pasal-pasal.

 

E. Amendemen UUD NRI Tahun 1945

Perubahan Undang-Undang juga disebut sebagai amendemen. Di Indonesia perubahan atau amendemen Undang-Undang juga telah dilakukan, termasuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002.

 

1. Tahap Perubahan

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali.

v  Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999. Terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini.

v  Perubahan kedua adalah melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.

v  Selanjutnya adalah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001.

v  Amendemen keempat adalah melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002 dengan mengubah 13 pasal.

Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.

 

2. Hasil Perubahan

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan beberapa perubahan.

v  pertama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun.

v  Pada amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

v  Amandemen ketiga, rakyat juga bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat di MPR.

v  Amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah pendidikan. Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara.

 

Dari ringkasan materi diatas maka dapat di Tarik sebuah rangkuman sebagai berikut :

v  Masa Jabatan Presiden Dibatasi Menjadi Maksimal Dua Kali

v  Di dalam setiap aturan atau norma selalu ada hak dan kewajiban. Tunaikan dulu kewajiban sebelum menuntut hak.

v  Induk aturan bagi negara atau norma dasar adalah Undang[1]Undang Dasar. Undang-Undang Dasar ini dibuat sebelum Indonesia berdiri.

v  Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945 melalui proses seperti perumusan sila hingga perubahan rumusan sila pertama.

v  Perubahan atau amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan antara lain dengan membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.

 

Demikianlah ringkasan/rangkuman materi pelajaran PPKN Kelas 7 SMP Bab 2 tentang “Norma dan UUD NRI Tahun 1945” yang bisa admin sampaikan dan sajikan pada kesempatan kali ini. Kiranya ringkasan materi tersebut dapat bermanfaat bagi siswa maupun guru yang akan menggunakannya sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun belajar di rumah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel