Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PAI Kelas 10 SMA/SMK Bab 4 “Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah” pembelajaran semester 1 kurikulum merdeka.
Halo sahabat kherysuryawan, untuk
memudahkan siswa dalam belajar maka disini admin akan membantu para siswa
dengan memberikan informasi sajian materi hasil ringkasan.
Adapun materi ringkasan yang akan admin
bagikan melalui postingan ini ialah materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 tentang Asuransi,
Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah yang
nantinya akan di pelajari pada kurikulum merdeka di semester 1.
Ringkasan materi PAI kelas 10 Bab 4 ini
admin buat berdasarkan materi yang ada di buku siswa PAI kelas 10 kurikulum
merdeka. Jadi jika di sekolah anda sudan menggunakan kurikulum merdeka maka
anda bisa memanfaatkan ringkasan materi ini sebagai bahan pembelajaran.
Baiklah berikut ini sajian materi hasil
ringkasan untuk mata pelajaran PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 4 semester 1 kurikulum
merdeka;
Bab 4 Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah
1. Asuransi Syariah
a. Deinisi Asuransi Syariah
Asuransi berasal dari bahasa Inggris
yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular
dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah pertanggungan.
Adapun yang dimaksud dengan asuransi syariah
atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu berasal dari bahasa Arab yang
artinya saling menanggung atau menanggung bersama. Menurut istilah asuransi
syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah,
tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan
pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam
asuransi yaitu adanya:
1) Pihak
tertanggung
2) Pihak
penanggung
3) Akad atau
perjanjian asuransi
4) Pembayaran
iuran (premi)
5) Kerugian,
kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung)
6) Peristiwa
yang tidak bisa diprediksi
b. Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah
Perusahaan asuransi yang pertama kali
berdiri di Indonesia diprakarsai oleh pemerintah Hindia Belanda bergerak di
bidang asuransi sektor perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand
Asrantie Maatscappij pada tahun 1843. Adapun perusahaan asuransi syariah
pertama yang lahir di Indonesia, diawali dari kepedulian yang tulus dari Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
c. Dasar Hukum Asuransi Syariah
1. Hukum Asuransi dalam Al-Qur`an dan
Hadis
a) QS. al-Maidah/5: 2
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan”
b) QS. an-Nisa/4: 9
Artinya: “Dan hendaklah takut (kepada
Allah Swt.) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di
belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya. Oleh sebab
itu hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”
c) Hadis Riwayat Muslim dari Abu
Hurairah RA
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah
RA, Nabi Muhammad Saw. bersabda: Barang siapa yang menghilangkan kesulitan
duniawi seorang mukmin, maka Allah Swt. akan menghilangkan kesulitannya pada
hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah Swt.
akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat” (HR. Muslim).
2. Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha
Ada golongan ulama ikih yang menyatakan
hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.
Bahkan di Indonesia ada yang menyatakan
baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram.
Alasannya adalah karena pertimbangan adanya aspek riba dan gharar (transaksi
bisnis yang mengandung ketidakpastian).
Para ahli ikih klasik, tidak ada yang
membahas tentang persoalan asuransi. Sehingga tidak ditemukan dalil yang
melarang praktik asuransi. Hal itulah kemudian yang menjadi alasan golongan
ulama ikih membolehkan asuransi karena berpegang pada kaidah ushul ikih:
Artinya: hukum asal sesuatu adalah
boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Di sisi lain ada pendapat ketiga yang
disampaikan oleh para ulama ikih kontemporer yang menyatakan bahwa asuransi
terbagi menjadi dua macam yaitu asuransi tijari atau asuransi yang bersifat
komersil dan proit oriented maka hukumnya haram. Alasannya pada asuransi tijari
ini terdapat praktik riba dan gharar. Dan yang kedua adalah asuransi ta’awuni
atau tabarru’, yang merupakan asuransi sosial dan landasannya adalah tolong
menolong sehingga para ulama bersepakat, hukum asuransi ini mubah atau boleh.
3. Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Pertumbuhan dan perkembangan asuransi
syariah sesungguhnya merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi
bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar
tersebut. Oleh sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa
asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
d. Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah
Imam Hanai menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab
dan kabul. Sedangkan menurut ulama ikih yang lain, rukun asuransi adalah
terdiri dari empat hal yaitu:
1. Kail; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak,
tidak tercegah membelanjakan hartanya).
2. Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal
oleh kail.
3. Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang.
4. Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan
diketahui dan jumlahnya tetap.
Adapun syarat dan larangan bagi orang
yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:
1) Baligh
2) Berakal
3) Bebas
berkehendak (tidak dalam paksaan)
4) Tidak sah
transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
5) Tidak sah
transaksi jika mengandung unsur riba
6) Tidak sah
transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)
e. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah
Tujuan asuransi syariah adalah untuk
melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa
diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang
menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk
mengelola amanah dalam rangka menolong meringankan musibah yang dialami peserta
lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut, asuransi
syariah harus memiliki dasar atau prinsip yang menjadi pijakannya. Adapun
prinsip dasar asuransi syariah adalah:
1) Tauhid
2) Keadilan
3) Ta’awun (tolong-menolong)
4) Kerjasama
5) Amanah (trustworthy)
6) Kerelaan (ridla)
7) Larangan praktik riba
8) Larangan praktik gharar
9) Larangan praktik judi (maisir)
f. Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah
Dan untuk lebih memahami kedua bentuk asuransi yaitu asuransi
umum dan asuransi syariah, berikut ini merupakan perbedaan di antara keduanya:
Namun di samping perbedaan antara kedua
asuransi ini, terdapat juga persamaan-persamaan sebagai berikut:
1. Akad dan kesepakatan kerjasama pada dua asuransi ini, sama-sama
berdasarkan atas kerelaan masing-masing peserta
2. Keduanya memberikan pertanggungan dan jaminan risiko bagi pesertanya
3. Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus
menerus)
4. Keduanya berjalan sesuai dengan akad masing-masing pihak.
g. Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat
Dengan berkembangnya asuransi syariah di
tengah masyarakat, maka beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan
asuransi syariah adalah:
1. Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw.
untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
2. Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
3. Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
4. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita
oleh hanya satu pihak
5. Eisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan
tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri
6. Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah
tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang timbul
karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
7. Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada
saat jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada
peserta asuransi.
2. Perbankan Syariah
a. Deinisi Bank Syariah
Bank berasal dari bahasa Perancis dari
kata bangue dan bahasa Italia dari kata banco yang artinya adalah peti, bangku
atau lemari.
Lemari atau peti merupakan simbol untuk
menjelaskan fungsi dasar dari bank umum yaitu:
(1) tempat yang aman untuk menitipkan
uang (safe keeping function);
(2) penyedia alat pembayaran untuk
pembelian barang maupun jasa (transaction function).
Adapun menurut Undang-undang Nomor 21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, deinisi bank syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari
Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan
yang berbasis syariah Islam. Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan
lembaga keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung
dan memainkan iklim investasi bagi masyarakat.
b. Sejarah Bank Syariah
Bank syariah yang pertama kali didirikan
di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Inisiatif
pendirian bank syariah ini dimulai sejak tahun 1990 ketika Majelis Ulama Indonesia
(MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Selanjutnya hasil lokakarya tersebut
dibahas secara mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tanggal 22-25
Agustus 1990 di Jakarta yang menghasilkan amanat untuk pembentukan kelompok
kerja bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang kemudian disebut dengan Tim
Perbankan MUI ini bertugas untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada
pihak-pihak yang terkait dengan proses pendirian Bank Islam tersebut.
Dan hasil dari kinerja Tim Perbankan MUI
inilah yang kemudian melahirkan bank syariah yang pertama di Indonesia yaitu
PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi
beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992. Sejak saat itulah, kemudian dalam kurun waktu
dua dekade pertumbuhan dan capaian dalam sistem keuangan syariah terjadi dengan
begitu pesat.
c. Dasar Hukum Perbankan Syariah
Regulasi tentang perbankan syariah di
Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian
dirubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip
syariah adalah perjanjian yang dilandaskan pada hukum Islam antara bank dan
pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan dalam bentuk kegiatan usaha
atau transaksi lainnya yang dinyatakan sesuai syariah. Kegiatan usaha atau
transaksi lain tersebut antara lain adalah:
a) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
(mudharabah)
b) Pembiayaan dengan prinsip penyertaan
modal (musyarakah)
c) Prinsip jual beli barang untuk
memperoleh keuntungan (murabahah)
d) Pembiayaan barang modal dengan sewa
murni (ijarah)
e) Pemindahan hak milik barang yang
disewa dari pihak bank kepada pihak lain (ijarah wa iqtina)
d. Kegiatan dan Usaha Bank Syariah
Adapun tiga kegiatan utama bank syariah
adalah:
1. Penghimpun dana Prinsip penghimpunan
dana pada bank syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional terdiri dari
dua macam yaitu:
a)
Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
b)
Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
2. Penyaluran dana
Berbeda dengan bank konvensional yang
menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (hutang yang disertai
bunga) maka bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk
sebagai berikut:
a) Jual beli
b) Investasi
c)
Sewa-menyewa
3. Jasa Pelayanan
Jasa pelayanan yang ditawarkan oleh bank
syariah berdasarkan pada akad sebagai berikut:
a) Wakalah
b) Hawalah
c) Kafalah
d) Rahn
e) Hikmah dan
Manfaat Bank Syariah
3. Koperasi Syariah
a. Deinisi Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan
kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis.
Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan
syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpan pinjam dan
pembiayaan berdasarkan syariah termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah dan
wakaf.
Koperasi syariah ini bertujuan untuk
membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum untuk
membangun perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam
b. Sejarah Koperasi Syariah
Koperasi yang berlandaskan pada
nilai-nilai Islam sebenarnya telah diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo
melalui Sarikat Dagang Islam yang menghimpun anggotanya yaitu para pedagang
batik di Solo.
Kemudian keberadaan koperasi syariah mulai
banyak diperbincangkan oleh masyarakat sejak maraknya pertumbuhan BMT di
Indonesia, yang pertama kali dipelopori oleh BMT Bina Insan Kamil pada tahun
1992 di Jakarta. Berdirinya BMT ini kemudian memberi warna bagi kalangan
masyarakat dan pengusaha mikro kecil dan menengah di sektor informal.
c. Dasar Hukum Koperasi Syariah
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi
syariah berlandaskan pada:
1) Al-Qur`an dan hadis t
2) Pancasila dan UUD 1945
3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (KUKM)
d. Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah
Dalam melaksanakan kegiatan operasional,
koperasi syariah melakukan beberapa usaha dengan mengedepankan nilai-nilai
kemanfaatan, usaha yang baik dan halal dan menguntungkan dengan sistem bagi
hasil.
Adapun jenis-jenis kegiatan dan usaha
yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah:
1) Penghimpunan Dana
2) Penyaluran Dana
3) Investasi/Kerjasama
4) Jual – Beli
5) Pelayanan Jasa
6) Pengalihan Utang (Hawalah)
7) Pegadaian Syariah (Rahn)
8) Pendelegasian Mandat (Wakalah)
9) Penjamin (Kafalah)
10) Pinjaman Lunak
Berikut ini rangkuman dari materi yang
telah di ringkas diatas yang sekiranya bisa lebih menebalkan pemahaman siswa
dalam belajar mata pelajaran PAI di kelas 10 SMA/SMK Bab 4:
1. Asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi
ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan
peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan
sunah.
2. Unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu (1) adanya pihak
tertanggung (2) adanya pihak penanggung (3) adanya akad atau perjanjian
asuransi (4) adanya pembayaran iuran (premi) (5) adanya kerugian, kerusakan
atau kehilangan (yang diderita tertanggung) (6) adanya peristiwa yang tidak
bisa diprediksi
3. Asuransi syariah bertujuan untuk melindungi peserta asuransi dari
kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini,
perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang
dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka
membantu meringankan musibah yang dialami peserta lain
4. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin bahwa seluruh
investasi yang dilakukan baik berupa produk, maupun kegiatan menghimpun
investasi dari masyarakat telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Bank syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia yaitu PT. Bank
Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi
sejak tanggal 1 Mei 1992
6. Kegiatan usaha bank syariah antara lain menghimpun dana dari
masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan produk layanan jasa kepada
masyarakat.
7. Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip
kekeluargaan.
8. Jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah
adalah penghimpunan dana dan penyaluran dana dari, oleh dan kepada anggota,
investasi atau kerja sama, jual beli, pelayana jasa, pengalihan hutang,
pegadaian syariah, pendelegasian mandat, penjamin utang dan pinjaman lunak.
9. Dalam melakukan transaksi keuangan baik skala mikro maupun makro
dalam kehidupan di masyarakat, hendaklah mengedapankan pertimbangan
kemaslahatan dan selalu berdasarkan pada prinsip dasar syariat Islam.
👉 SOAL & KUNCI JAWABAN PAI KELAS 10 BAB 4 KURIKULUM MERDEKA - (DISINI)
Itulah ringkasan dan rangkuman materi PAI kelas 10 SMA/SMK Bab 3 “Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah” yang bisa admin berikan di kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi siswa yang akan menggukannya sebagai bahan belajar.