Mapel Informatika Linear dengan Matematika dan IPA Pada Kurikulum Merdeka
Kherysuryawan.id – Informasi mengenai Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.
Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi tentang linearitas mata
pelajaran tertentu yang ada hubungannya dengan kebutuhan jam mengajar guru guna
mencukupi jam sertifikasi sehingga bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Apakah anda adalah seorang guru dan
sudah memiliki sertifikat pendidik ???
Jika anda merupakan guru di sekolah dan
sudah memiliki sertifikat pendidik maka pastinya anda sangat membutuhkan
tunjuangan profesi guru atau yang biasa disebut sebagai tunjangan sertifikasi
guru. Untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru maka mau tak mau guru
harus bisa mengajar dengan jumlah jam mengajar maksimal 24 jam pelajara
perminggu sesuai dengan beban mengajar guru.
Lantas bagaimana jika ada guru yang
sudah bersertifikasi namun belum memenuhi beban mengajar tersebut ?
Apabila ada guru yang sudah
bersertifikasi namun belum memenuhi jam mengajar 24 jam maka hal itu dapat
menyebabkan guru tersebut tidak bisa menerimakan tunjangan profesinya atau
tunjangan sertifikasinya.
Perlu di ketahui bahwa tidak semua guru
yang sudah bersertifikat pendidik akan tidak menerima tunjangan profesinya
apabila tidak memenuhi beban mengajar 24 jam. Khusus untuk guru yang mengajar
di sekolah kecil maka meskipun jam mengajarnya kurang dari 24 jam maka tetap
memiliki kesempatan untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi dengan catatan
di sekolah tersebut tidak mengalami kelebihan guru.
Pada kurikulum merdeka ada satu mata
pelajaran yang menjadi mapel baru untuk di ajarkan oleh guru baik untuk di jenjang
SMP maupun di jenjang SMA/SMK/. Mata pelajaran tersebut ialah mata pelajaran
informatika.
Banyak yang bertanya seperti ini
- apakah mata pelajaran informatika dapat di ajarkan oleh guru matematika dan apakah jamnya akan terbaca valid di info GTK ?
- guru mapel apa saja yang dapat mengajarkan mata pelajaran informatika di jenjang SMP dan SMA ?
Dengan adanya mata pelajaran informatika
pada kurikulum merdeka, maka akan sangat menolong guru mata pelajaran
matematika dan IPA sebab selain guru yang memiliki bidang informatika ataupun
ilmu komputer ternyata pada kurikulum merdeka mapel informatika juga dapat
diajarkan oleh guru yang memiliki kompetensi akademik matematika dan IPA.
Itu artinya bahwa guru yang mempunyai
kualifikasi akademik sarjana dan/atau
sertifikat pendidik bidang/keahlian MATEMATIKA dan IPA dapat
mengajarkan mata pelajaran informatika dan dianggap sebagai jam pelajaran yang
linear untuk menambah kekurangan jam mengajar demi mendapatkan tunjuangan
profesi guru.
Mengenai guru yang mempunyai kualifikasi
akademik sarjana dan/atau
sertifikat pendidik bidang/keahlian MATEMATIKA dan IPA dapat
mengajarkan mata pelajaran informatika hal tersebut telah di sebutkan pada Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
262/M/2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2020 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam
rangka pemulihan pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya maka silahkan anda
simak penjelasan berikut tentang Penataan
linieritas guru dalam
pembelajaran pada Kurikulum
Merdeka selain mengacu pada
ketentuan mengenai penataan
linieritas guru bersertifikat
pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.
1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar
(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/bentuk
lain yang sederajat
dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau
sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai
kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik guru kelas sekolah luar biasa
(SLB) atau bisang studi ilmu pengetahuan alam (IPA) / ilmu pengetahuan social (IPS).
3. Mata pelajaran Informatika
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/bentuk lain yang
sederajat dan Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/bentuk lain yang sederajat pada Kelas X diampu
oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik
sarjana dan/atau sertifikat
pendidik bidang/keahlian sebagai
berikut:
a. ilmu komputer;
b. informatika;
c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
d. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.
4. Mata pelajaran Informatika
Pilihan SMA/MA/bentuk lain
yang sederajat pada Kelas
XI dan Kelas
XII dapat diampu
oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana
dan/atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
5. Dalam hal belum
tersedia guru mata
pelajaran Informatika pada SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan
SMA/MA/bentuk lain yang sederajat
pada kelas X
yang memiliki kualifikasi
akademik sarjana dan/atau sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud
pada nomor 3, maka
mata pelajaran Informatika
dapat diajarkan oleh
guru yang memiliki sertifikat
pelatihan kompetensi informatika.
6. Mata pelajaran IPA dalam struktur
kurikulum pada SMA/MA/bentuk lain
yang sederajat pada
kelas X sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I
huruf A dapat
diajarkan oleh guru
yang mempunyai kualifikasi akademik
sarjana dan/atau bersertifikat
pendidik guru Fisika, guru Kimia,
dan/atau guru Biologi.
7. Mata pelajaran IPS
struktur kurikulum pada
SMA/MA/bentuk lain yang sederajat
pada kelas X sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I huruf A dapat
diajarkan oleh guru
yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana
dan/atau sertifikat pendidik
Sejarah, Geografi, Ekonomi,
dan/atau Sosiologi.
8. Mata pelajaran seni
tari, seni musik,
seni teater, dan
seni rupa di SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan
SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
a. kualifikasi akademik sarjana
pendidikan seni atau
sarjana seni dan/atau sertifikat
pendidik seni budaya; atau
b. kualifikasi akademik sarjana
dan/atau sertifikat pendidik
sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
9. Mata pelajaran dalam
struktur kurikulum SD/MI/bentuk
lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);
c. Bahasa Inggris; dan
d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
10. Mata pelajaran Bahasa
Inggris dalam struktur
kurikulum SD/MI/bentuk lain yang
sederajat dan Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I huruf A merupakan mata
pelajaran pilihan pada
SD/MI/bentuk lain yang
sederajat dan SDLB yang dapat
diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
b. guru Bahasa Inggris
yang tersedia di
SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan;
c. guru Bahasa Inggris
di SD/MI/bentuk lain
yang sederajat atau SMP/MTs/bentuk lain
yang sederajat dan
Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
11. Mata pelajaran Muatan
Lokal dalam struktur
kurikulum SD/MI/bentuk lain yang
sederajat dan SDLB
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
II huruf B
merupakan mata pelajaran
pilihan pada SD/MI/bentuk lain
yang sederajat dan
SDLB yang dapat
diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
b. guru Muatan Lokal
yang tersedia di
SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan;
c. guru Muatan Lokal
di SD/MI/bentuk lain
yang sederajat atau SMP/MTs/bentuk lain
yang sederajat dan
SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya;
atau
d. mahasiswa program studi
Muatan Lokal (berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur) yang masuk
dalam program Kampus Merdeka.
12. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum
SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
huruf A dapat diajarkan oleh:
a. guru pendidikan khusus; atau
b. guru mata pelajaran
lain atau guru
kelas yang telah
dinilai layak oleh kepala satuan
pendidikan. Guru yang dimaksud
pada huruf b
wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus
(terstandar).
Bagaimana ? apakah sudah jelas !!!
Semoga informasi diatas bisa menambah
pemahaman ana tentang linearitas mata pelajaran pada kurikulum merdeka.
Demikianlah informasi yang bisa admin
sampaikan pada kesempatan kali ini khususnya mengenai Penataan Linieritas Guru
dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka. Semoga postingan ini bisa membantu
guru khusunya guru dalam memahami informasi seputar Penataan Linieritas Guru
dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.
Sekian dan Terimakasih.