JUKNIS DAPODIK TAHUN 2022

Kherysuryawan.id - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan.

 


Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi penting tentang JUKNIS Data pendidikan yang tentunya akan sangat penting untuk dipahami oleh setiap satuan pendidikan yang dalam hal ini kepala sekolah, pendidik, dan khususnya pula operator dapodik sekolah baik yang melaksanakan tugas di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA maupun SMK.

 

Berikut ini isi dari juknis dapodik tahun pelajaran 2022/2023 yang bisa anda simak penjelasannya di bawah ini :

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan;

 

Mengingat :

1.       Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);

2.       Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

3.       Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

4.       Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS DATA PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH, SERTA KURSUS DAN PELATIHAN.

KESATU : Menetapkan petunjuk teknis data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022

 

A. KETENTUAN UMUM

Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

1.       Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

2.       Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

3.       Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

4.       Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.       Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

 

B. CAKUPAN DATA

Cakupan data untuk data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:

1. Data Satuan Pendidikan Data satuan pendidikan memuat:

a.       data nama satuan pendidikan;

b.       data nomor identitas satuan pendidikan;

c.       data jalur pendidikan;

d.       data jenjang satuan pendidikan;

e.       data jenis pendidikan;

f.        data program pendidikan;

g.       data kementerian pembina satuan pendidikan;

h.       data status satuan pendidikan;

i.         data alamat satuan pendidikan;

j.         data lintang dan bujur;

k.       data citra;

l.         data nomor telepon satuan pendidikan;

m.     data alamat surat elektronik satuan pendidikan;

n.       data alamat laman satuan pendidikan;

o.       data izin pendirian satuan pendidikan;

p.       data izin penyelenggaraan satuan pendidikan;

q.       data surat keputusan penutupan satuan pendidikan;

r.        data riwayat kelembagaan;

s.        data waktu penyelenggaraan satuan pendidikan;

t.        data kepanitiaan;

u.       data layanan khusus;

v.       data layanan inklusi;

w.     data layanan pendidikan/jurusan/bidang keahlian;

x.       data kerjasama satuan pendidikan;

y.       data aktivitas usaha sekolah;

z.       data badan penyelenggara satuan pendidikan; dan

aa.   data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

2. Data Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan Data badan penyelenggara satuan pendidikan memuat:

a.       data nama badan penyelenggara satuan pendidikan;

b.       data pembina dan pengurus badan penyelenggara satuan pendidikan;

c.       data nomor identitas badan penyelenggara satuan pendidikan;

d.       data alamat badan penyelenggara satuan pendidikan;

e.       data lintang dan bujur;

f.        data citra;

g.       data nomor telepon badan penyelenggara satuan pendidikan;

h.       data alamat surat elektronik badan penyelenggara satuan pendidikan;

i.         data alamat laman badan penyelenggara satuan pendidikan;

j.         data akta pendirian badan penyelenggara satuan pendidikan;

k.       data pengesahan badan hukum;

l.         data daftar satuan pendidikan di bawah naungan badan penyelenggara satuan pendidikan; dan

m.     data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

3. Data Peserta Didik Data peserta didik memuat:

a.       data nama peserta didik;

b.       data nomor identitas peserta didik;

c.       data nomor identitas satuan pendidikan di mana peserta didik terdaftar;

d.       data tempat dan tanggal lahir;

e.       data jenis kelamin;

f.        data agama/kepercayaan;

g.       data nomor telepon/ponsel;

h.       data alamat surat elektronik peserta didik;

i.         data kewarganegaraan;

j.         data alamat domisili;

k.       data tumbuh kembang peserta didik;

l.         data kebutuhan khusus peserta didik;

m.     data nama ibu kandung;

n.       data nama orang tua/wali;

o.       data nomor identitas orang tua/wali;

p.       data nomor telepon/ponsel orang tua/wali;

q.       data alamat surat elektronik orang tua/wali;

r.        data penghasilan orang tua/wali;

s.        data pekerjaan orang tua/wali;

t.        data pendidikan orang tua/wali;

u.       data kebutuhan khusus orang tua/wali;

v.       data penerimaan bantuan/beasiswa;

w.     data prestasi;

x.       data kelulusan dan ijazah;

y.       data sertifikasi; dan

z.       data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

4. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Data pendidik dan tenaga kependidikan memuat:

a.       data nama pendidik dan tenaga kependidikan;

b.       data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan;

c.       data nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidik dan tenaga kependidikan bertugas;

d.       data jenis pendidik dan tenaga kependidikan;

e.       data tempat dan tanggal lahir;

f.        data jenis kelamin;

g.       data nama ibu kandung;

h.       data agama/kepercayaan;

i.         data kewarganegaraan;

j.         data alamat domisili;

k.       data nomor telepon/ponsel;

l.         data alamat surat elektronik pendidik dan tenaga kependidikan;

m.     data kepegawaian;

n.       data kompetensi/riwayat sertifikasi dan pelatihan;

o.       data kualifikasi/riwayat pendidikan formal;

p.       data penerimaan tunjangan/bantuan/beasiswa;

q.       data riwayat satuan administrasi pangkal;

r.        data riwayat jabatan;

s.        data riwayat tugas tambahan;

t.        data penilaian dan prestasi;

u.       data keluarga;

v.       data publikasi; dan

w.     data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

5. Data Sumber Daya Pendidikan Data sumber daya pendidikan terdiri atas:

a. Data sarana dan prasarana, yang memuat:

1) data nama sarana dan prasarana;

2) data kode identitas sarana dan prasarana;

3) data kepemilikan sarana dan prasarana;

4) data tahun pengadaan sarana dan prasarana;

5) data kuantitas sarana dan prasarana;

6) data nilai sarana dan prasarana;

7) data deskripsi sarana dan prasarana;

8) data utilitas satuan pendidikan; dan

9) data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

b. Data pendanaan, yang memuat:

1) data sumber pendanaan;

2) data besaran pendanaan;

3) data tahun pendanaan;

4) data penerima pendanaan;

5) data penggunaan pendanaan;

6) data bantuan selain pendanaan; dan

7) data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

6. Data Substansi Pendidikan Data substansi pendidikan memuat:

a.       data kurikulum;

b.       data pembelajaran;

c.       data rombongan belajar;

d.       data nilai;

e.       data jadwal pembelajaran; dan

f.        data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

7. Data Capaian Pendidikan Data capaian pendidikan memuat:

a.       data studi pelacakan jejak alumni (tracer study);

b.       data asesmen nasional;

c.       data rapor pendidikan;

d.       data akreditasi;

e.       data sertifikasi ISO (International Organization for Standardization); dan

f.        data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.

 

PENYELENGGARA DATA

1. Produsen data pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:

a.       Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

b.       Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan

c.       Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

 

2. Produsen data mengumpulkan Data melalui Aplikasi Dapodik untuk selanjutnya diperiksa sesuai standar data dan metadata yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada Walidata.

 

3. Produsen data dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Walidata dan pemangku kepentingan lain yang mencakup:

a. Kepala satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

1)     bertanggungjawab terhadap kelengkapan, kebenaran, kemutakhiran, dan keakuratan data pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

2)      memastikan data pendidikan yang dikirimkan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;

3)      menerapkan prosedur pemutakhiran data terkait:

a)       penerimaan peserta didik baru; dan

b)      mutasi masuk dan mutasi keluar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sesuai dengan administrasi dan prosedur teknis pada Aplikasi Dapodik;

4)      mengoordinasikan pengisian data pendidikan pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik secara benar dan akurat untuk masing-masing pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

5)      menunjuk dan menugaskan Pendidik atau Tenaga Kependidikan sebagai operator pendataan satuan pendidikan;

6)      menandatangani surat pertanggungjawaban keabsahan data yang telah diinput pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik;

7)      mempersiapkan sarana, prasarana, dan pembiayaan untuk operasional pendataan;

8)      melakukan sinkronisasi data dalam Aplikasi Dapodik dan memeriksa hasil pengiriman data yang sampai ke dalam basis data peladen (server) Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester; dan

9)      berkoordinasi dengan dinas pendidikan sesuai kewenangannya terkait teknis pelaksanaan pendataan data pendidikan.

 

b. Operator pendataan satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

1)     menginput data ke dalam formulir elektronik atau Aplikasi Dapodik;

2)     melakukan pengajuan NPSN, NPYP bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, NUPTK, dan NISN melalui Aplikasi Dapodik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan; dan

3)     memberikan laporan secara berkala kepada kepala tata usaha dan/atau kepala satuan pendidikan mengenai data yang dihasilkan.

 

c. Pendidik dan tenaga kependidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

1)      menginput data pelatihan yang telah diikuti oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan; dan

2)      menginput data sertifikasi pendidik yang dimiliki.

 

d. Dinas pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

1)      melakukan pengisian dan pengiriman data satuan pendidikan, badan penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkaitan dengan penempatan dan mutasi;

2)      melakukan sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis ke satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

3)      melakukan pengelolaan manajemen pendataan;

4)      melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan, badan penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan;

5)      melakukan pengecekan lebih lanjut secara manual data peserta didik baru yang tidak valid terhadap data kependudukan nasional;

6)      melakukan koordinasi dengan Produsen Data dan satuan pendidikan terkait pembersihan data tingkat provinsi/kabupaten/kota;

7)      menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerjanya untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;

8)       memanfaatkan data yang dihasilkan dari Aplikasi Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing;

9)      mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pendanaan kebutuhan operasional pendataan data pendidikan, termasuk honorarium operator pendataan data pendidikan;

10)   memfasilitasi dan membina satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing agar dapat melakukan pengisian dan/atau pemutakhiran data secara berkala; dan

11)   memantau capaian pendataan data pendidikan baik dari kuantitas maupun kualitas sesuai dengan wilayah kerjanya.

 

 

Jika anda ingin membaca lebih jelas tentang JUKNIS Data Pendidikan maka silahkan anda lihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan, akan admin bagikan filenya di bawah ini :

 

  • Keputusan Mendikbud Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Juknis data pendidikan yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan. Semoga informasi ini senantiasa dapat bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan dimanapun berada.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel