JUKNIS DAPODIK TAHUN 2022
Kherysuryawan.id - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan.
Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan membagikan informasi penting tentang JUKNIS Data
pendidikan yang tentunya akan sangat penting untuk dipahami oleh setiap satuan
pendidikan yang dalam hal ini kepala sekolah, pendidik, dan khususnya pula
operator dapodik sekolah baik yang melaksanakan tugas di satuan pendidikan
PAUD, SD, SMP, SMA maupun SMK.
Berikut ini isi dari juknis dapodik
tahun pelajaran 2022/2023 yang bisa anda simak penjelasannya di bawah ini :
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun
2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan;
Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 963);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS DATA PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH, SERTA KURSUS DAN
PELATIHAN.
KESATU : Menetapkan petunjuk teknis data pendidikan pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26
Juli 2022
A. KETENTUAN UMUM
Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud
dengan:
1. Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data
yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui
pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode
referensi dan data induk.
2. Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi
Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan
memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara daring.
3. Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi
informasi.
4. Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang
menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
B. CAKUPAN DATA
Cakupan data untuk data pendidikan pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus
dan pelatihan terdiri atas:
1. Data Satuan Pendidikan Data satuan
pendidikan memuat:
a. data nama satuan pendidikan;
b. data nomor identitas satuan pendidikan;
c. data jalur pendidikan;
d. data jenjang satuan pendidikan;
e. data jenis pendidikan;
f.
data program pendidikan;
g. data kementerian pembina satuan pendidikan;
h. data status satuan pendidikan;
i.
data alamat satuan pendidikan;
j.
data lintang dan bujur;
k. data citra;
l.
data nomor telepon satuan
pendidikan;
m. data alamat surat elektronik satuan pendidikan;
n. data alamat laman satuan pendidikan;
o. data izin pendirian satuan pendidikan;
p. data izin penyelenggaraan satuan pendidikan;
q. data surat keputusan penutupan satuan pendidikan;
r.
data riwayat kelembagaan;
s.
data waktu penyelenggaraan
satuan pendidikan;
t.
data kepanitiaan;
u. data layanan khusus;
v. data layanan inklusi;
w. data layanan pendidikan/jurusan/bidang keahlian;
x. data kerjasama satuan pendidikan;
y. data aktivitas usaha sekolah;
z. data badan penyelenggara satuan pendidikan; dan
aa. data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
2. Data Badan Penyelenggara Satuan
Pendidikan Data badan penyelenggara satuan pendidikan memuat:
a.
data nama badan penyelenggara
satuan pendidikan;
b.
data pembina dan pengurus badan
penyelenggara satuan pendidikan;
c.
data nomor identitas badan
penyelenggara satuan pendidikan;
d.
data alamat badan penyelenggara
satuan pendidikan;
e.
data lintang dan bujur;
f.
data citra;
g.
data nomor telepon badan
penyelenggara satuan pendidikan;
h.
data alamat surat elektronik
badan penyelenggara satuan pendidikan;
i.
data alamat laman badan
penyelenggara satuan pendidikan;
j.
data akta pendirian badan
penyelenggara satuan pendidikan;
k.
data pengesahan badan hukum;
l.
data daftar satuan pendidikan
di bawah naungan badan penyelenggara satuan pendidikan; dan
m.
data yang diperlukan oleh
kementerian/lembaga lain.
3. Data Peserta Didik Data peserta didik
memuat:
a. data nama peserta didik;
b. data nomor identitas peserta didik;
c. data nomor identitas satuan pendidikan di mana peserta didik
terdaftar;
d. data tempat dan tanggal lahir;
e. data jenis kelamin;
f.
data agama/kepercayaan;
g. data nomor telepon/ponsel;
h. data alamat surat elektronik peserta didik;
i.
data kewarganegaraan;
j.
data alamat domisili;
k. data tumbuh kembang peserta didik;
l.
data kebutuhan khusus peserta
didik;
m. data nama ibu kandung;
n. data nama orang tua/wali;
o. data nomor identitas orang tua/wali;
p. data nomor telepon/ponsel orang tua/wali;
q. data alamat surat elektronik orang tua/wali;
r.
data penghasilan orang
tua/wali;
s.
data pekerjaan orang tua/wali;
t.
data pendidikan orang tua/wali;
u. data kebutuhan khusus orang tua/wali;
v. data penerimaan bantuan/beasiswa;
w. data prestasi;
x. data kelulusan dan ijazah;
y. data sertifikasi; dan
z. data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
4. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Data pendidik dan tenaga kependidikan memuat:
a. data nama pendidik dan tenaga kependidikan;
b. data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan;
c. data nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidik dan tenaga
kependidikan bertugas;
d. data jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
e. data tempat dan tanggal lahir;
f.
data jenis kelamin;
g. data nama ibu kandung;
h. data agama/kepercayaan;
i.
data kewarganegaraan;
j.
data alamat domisili;
k. data nomor telepon/ponsel;
l.
data alamat surat elektronik
pendidik dan tenaga kependidikan;
m. data kepegawaian;
n. data kompetensi/riwayat sertifikasi dan pelatihan;
o. data kualifikasi/riwayat pendidikan formal;
p. data penerimaan tunjangan/bantuan/beasiswa;
q. data riwayat satuan administrasi pangkal;
r.
data riwayat jabatan;
s.
data riwayat tugas tambahan;
t.
data penilaian dan prestasi;
u. data keluarga;
v. data publikasi; dan
w. data yang diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
5. Data Sumber Daya Pendidikan Data
sumber daya pendidikan terdiri atas:
a. Data
sarana dan prasarana, yang memuat:
1) data nama
sarana dan prasarana;
2) data kode
identitas sarana dan prasarana;
3) data
kepemilikan sarana dan prasarana;
4) data tahun
pengadaan sarana dan prasarana;
5) data
kuantitas sarana dan prasarana;
6) data nilai
sarana dan prasarana;
7) data
deskripsi sarana dan prasarana;
8) data
utilitas satuan pendidikan; dan
9) data yang
diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
b. Data
pendanaan, yang memuat:
1) data
sumber pendanaan;
2) data
besaran pendanaan;
3) data tahun
pendanaan;
4) data
penerima pendanaan;
5) data
penggunaan pendanaan;
6) data
bantuan selain pendanaan; dan
7) data yang
diperlukan oleh kementerian/lembaga lain.
6. Data Substansi Pendidikan Data
substansi pendidikan memuat:
a. data kurikulum;
b. data pembelajaran;
c. data rombongan belajar;
d. data nilai;
e. data jadwal pembelajaran; dan
f.
data yang diperlukan oleh
kementerian/lembaga lain.
7. Data Capaian Pendidikan Data capaian
pendidikan memuat:
a. data studi pelacakan jejak alumni (tracer study);
b. data asesmen nasional;
c. data rapor pendidikan;
d. data akreditasi;
e. data sertifikasi ISO (International Organization for
Standardization); dan
f.
data yang diperlukan oleh
kementerian/lembaga lain.
PENYELENGGARA DATA
1. Produsen data pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan
terdiri atas:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
2. Produsen data mengumpulkan Data
melalui Aplikasi Dapodik untuk selanjutnya diperiksa sesuai standar data dan
metadata yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada Walidata.
3. Produsen data dalam melaksanakan
tugas berkoordinasi dengan Walidata dan pemangku kepentingan lain yang
mencakup:
a. Kepala satuan pendidikan, yang
bertugas paling sedikit untuk:
1)
bertanggungjawab terhadap
kelengkapan, kebenaran, kemutakhiran, dan keakuratan data pendidikan pada
satuan pendidikan yang bersangkutan;
2) memastikan data pendidikan yang dikirimkan sesuai dengan kondisi
riil di satuan pendidikan;
3) menerapkan prosedur pemutakhiran data terkait:
a) penerimaan peserta didik baru; dan
b) mutasi masuk dan mutasi keluar peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan, sesuai dengan administrasi dan prosedur teknis pada Aplikasi
Dapodik;
4) mengoordinasikan pengisian data pendidikan pada sistem elektronik Aplikasi
Dapodik secara benar dan akurat untuk masing-masing pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik;
5) menunjuk dan menugaskan Pendidik atau Tenaga Kependidikan sebagai
operator pendataan satuan pendidikan;
6) menandatangani surat pertanggungjawaban keabsahan data yang telah
diinput pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik;
7) mempersiapkan sarana, prasarana, dan pembiayaan untuk operasional
pendataan;
8) melakukan sinkronisasi data dalam Aplikasi Dapodik dan memeriksa
hasil pengiriman data yang sampai ke dalam basis data peladen (server)
Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester; dan
9) berkoordinasi dengan dinas pendidikan sesuai kewenangannya terkait
teknis pelaksanaan pendataan data pendidikan.
b. Operator pendataan satuan pendidikan,
yang bertugas paling sedikit untuk:
1)
menginput data ke dalam
formulir elektronik atau Aplikasi Dapodik;
2)
melakukan pengajuan NPSN, NPYP
bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, NUPTK, dan NISN melalui
Aplikasi Dapodik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan; dan
3)
memberikan laporan secara
berkala kepada kepala tata usaha dan/atau kepala satuan pendidikan mengenai
data yang dihasilkan.
c. Pendidik dan tenaga kependidikan,
yang bertugas paling sedikit untuk:
1)
menginput data pelatihan yang
telah diikuti oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan; dan
2)
menginput data sertifikasi
pendidik yang dimiliki.
d. Dinas pendidikan, yang bertugas
paling sedikit untuk:
1) melakukan pengisian dan pengiriman data satuan pendidikan, badan
penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang
berkaitan dengan penempatan dan mutasi;
2) melakukan sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis ke satuan
pendidikan sesuai kewenangannya;
3) melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
4) melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan, badan
penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan;
5) melakukan pengecekan lebih lanjut secara manual data peserta didik
baru yang tidak valid terhadap data kependudukan nasional;
6) melakukan koordinasi dengan Produsen Data dan satuan pendidikan
terkait pembersihan data tingkat provinsi/kabupaten/kota;
7) menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerjanya
untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Aplikasi Dapodik sesuai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
8) memanfaatkan data yang
dihasilkan dari Aplikasi Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan
di wilayahnya masing-masing;
9) mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
pendanaan kebutuhan operasional pendataan data pendidikan, termasuk honorarium
operator pendataan data pendidikan;
10) memfasilitasi dan membina satuan pendidikan di wilayah kerja
masing-masing agar dapat melakukan pengisian dan/atau pemutakhiran data secara
berkala; dan
11) memantau capaian pendataan data pendidikan baik dari kuantitas
maupun kualitas sesuai dengan wilayah kerjanya.
Jika anda ingin membaca lebih jelas
tentang JUKNIS Data Pendidikan maka silahkan anda lihat pada Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan, akan admin
bagikan filenya di bawah ini :
- Keputusan Mendikbud Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Juknis
data pendidikan yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk
Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan. Semoga informasi ini senantiasa
dapat bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan dimanapun berada.