Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022
Kherysuryawan.id – PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2022.
Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan membagikan kabar terbaru yang tentunya akan
membahagiakan para pegawai nonPNS khususnya para pendidik yang bekerja di
satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yaitu tentang JUKNIS Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS dari Kemendikbud Tahun 2022.
Kita ketahui Bersama bahwa gajih / upah
yang di berikan kepada para pengajar khususnya yang masih berstatus Non PNS yang
mengajar di setiap satuan pendidikan terkadang sangatlah kecil sehingga kita
miris merasakan hal tersebut. Meskipun mungkin tidak semua tenaga pendidik yang
masih honorer mendapatkan upah yang kecil namun masih banyak dijumpai di
daerah-daerah yang upah/gaji pendidik masihlah sangat kecil dan belum bisa
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini kementerian pendidikan telah
mengeluarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengahtahun
Anggaran 2022. Dengan adanya Juknis penyaluran insentif guru non pns tahun 2022
tersebut maka kiranya bisa menjadi hal yang membahagiakan bagi para pendidik
Non PNS yang hingga saat ini masih mengabdikan dirinya di satuan
pendidikan/sekolah.
Isi Pasal 1 pada Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru
Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS) PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022, dijelaskan
bahwa:
1.
Bantuan
Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di
luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam
melaksanakan tugasnya.
2.
Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
3.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat
Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian.
4.
Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit
organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
5.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pada Pasal 2
Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru NonPSN (Non Pegawai Negeri Sipil) Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun
Anggaran 2022, dijelaskan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan
pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak
terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada
pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.
Pada Pasal 3
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.
Pada Pada Pasal 4
Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan
Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, dinyatakan bahwa Peraturan
Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang pada tanggal
15 Juni 2022.
TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
A. Tujuan Bantuan
Bantuan bertujuan untuk:
a.
menambah
penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum
memiliki sertifikat pendidik; dan
b. mendorong peningkatan motivasi kerja dan
kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
B. Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Puslapdik.
C. Penerima Bantuan
1.
Bantuan
diberikan kepada:
a)
pendidik
pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
b)
guru pada
Taman Kanak-Kanak (TK);
c)
guru pada
satuan pendidikan dasar;
d)
guru pada
satuan pendidikan menengah; dan
e)
guru pada
satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.
2.
Pendidik
pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
-
memiliki
ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
-
bertugas
pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
-
terdata
dalam Dapodik;
-
tidak
berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
-
memiliki
masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari
bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3.
Guru
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
-
belum
memiliki sertifikat pendidik;
-
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S-1/0-IV);
-
memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
-
memenuhi
beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
terdata dalam
Dapodik;
-
tidak
berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
-
memiliki
masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-rnenerus terhitung
dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan
dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
D.
Bentuk
dan Rincian Bantuan
1.
Bantuan
diberikan dalam bentuk uang.
2.
Uang
sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a.
sebesar
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang
di tetapkan sebagai penerima bantuan
b.
sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang di tetapkan
sebagai penerima bantuan
3.
Besaran
uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.
4.
Alokasi
Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
E.
Tata
Kelola Bantuan
1.
Input
dan/atau Pembaruan Data Guru Non-PNS
a.
Guru
Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru
Non-PNS melalui Dapodik.
b.
Guru
Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c.
Data yang
diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal,
beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status
kepegawaian.
d.
Guru
Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e.
Kebenaran
data yang telah diinput dan/ atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru
Non-PNS yang bersangkutan.
f.
Penginputan
dan/atau pembaruan data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya
perubahan kondisi data Guru Non¬PNS yang bersangkutan.
g.
Data Guru
Non-FNS yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan
validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.
h.
Dinas
Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik
akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.
2.
Validasi
dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif
a.
Puslapdik
melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.
b.
Puslapdik
melakukan validasi data Guru Non-PNS sesuai dengan persyaratan penerima bantuan
insentif Guru Non-PNS melalui SIM-Antun.
c.
Pemerintah
Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS penerima bantuan
insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Antun.
d.
Berdasarkan
persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf
c, Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran.
e.
Penerima
bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
f.
Guru Non-PNS
yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan melalui
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan
Kementerian.
F.
Tata
Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1.
Tata Kelola
Pencairan
a.
PPK
Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembavaran Langsung (SPP LS).
b.
PPK
Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
c.
SPM
disampaikan kepada Kantor Pelavanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III
sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d.
SP2D yang
diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah
ditunjuk oleh Puslapdik.
2.
Tata
Kelola Penyaluran
a.
Puslapdik
menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.
b.
Bank
penyalur menyalurkan Bantuan secara langsung ke rekening penerima Bantuan.
c.
Penyaluran
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran secara sekaligus.
d.
Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lambat bulan Desember 2022.
e.
Penerima
Bantuan dapat melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi
dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.
G.
Pengembalian
Dana Bantuan
1.
Dalam hal
terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari ketidaksesuaian
data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus melakukan
pengembalian dana Bantuan.
2.
Dalam hal
terdapat penyaluran dana Bantuan kepada penerima Bantuan yang tidak memenuhi
persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris dari
penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.
3.
Pengembalian
dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2 dilakukan
melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
menghubungi
Puslapdik via telepon/ email untuk merninta kode billing pengembalian dana;
b.
Puslapdik
membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
c.
pengembalian
dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing
dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum
dalam kode billing; dan
d.
bukti
setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan
penyetoran.
H.
Laporan
Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan
a.
Bank
penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.
b. Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran
Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I.
Ketentuan Perpajakan
Bantuan
dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
J.
Sanksi
Penerima Bantuan yang terbukti menerima Bantuan yang tidak sesuai dengan
petunjuk teknis ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
K. Pemantauan dan Evaluasi
1. Puslapdik melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
penyaluran Bantuan.
2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara
lain:
a.
ketepatan sasaran penerima Bantuan;
b.
pelaksanaan penyaluran Bantuan;
dan/atau
c.
ketepatan jumlah dana Bantuan
yang diterima penerima Bantuan.
L. Pengawasan
a. Pengawasan Internal
Pengawasan
Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Pengawasan Eksternal
Pengawasan
eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
M.
Informasi
dan Pengaduan Bantuan
Informasi dan pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian melalui alamat:
a. telepon : call center 177
b. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id
c. laman : ult.kemdikbud.go.id.
Demikianlah isi dari Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi
Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Dan Pendidikan Menengah tahun Anggaran 2022.
Bagi anda yang ingin melihat dan
memiliki filenya maka silahkan miliki filenya di bawah ini:
- Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru Non PNS Tahun 2022 (FILE)
Semoga informasi
ini dapat bermanfaat bagi para pendidik khususnya bagi yang berstatus Non PNS
dimanapun berada.
Sekian dan Terimakasih.