Aturan dan Larangan MPLS Tahun 2024/2025

Kherysuryawan.id – Mengenal aturan dan larangan MPLS, masa orientasi sekolah Tahun pelajaran 2024/2025.

Masa pengenalan lingkungan sekolah menjadi kegiatan yang sangat penting bagi peserta didik baru di setiap satuan pendidikan. masa pengenalan atau orientasi sekolah biasanya di lakukan pada sekolah-sekolah yang melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

 


Dalam melaksanakan MPLS maka pihak sekolah dalam hal ini panitia PPDB dan panitia MPLS harus mengetahui tentang aturan dan larangan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Hal ini sangat penting untuk di ketahui agar sekolah tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Saat ini masa pengenalan lingkungan sekolah sudah tidak lagi sama dengan masa orientasi sekolah yang mana jika dahulu masa orientasi sekolah lebih kepada sistem perpeloncoan maka kini hal itu sudah di ubah dengan pemberian materi yang lebih mengutamakan pengetahuan dan pengenalan lingkungan sekolah.

 

Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah dalam hal ini panitia MPLS. Adapun ketentuan dan larangan yang dimaksud ialah diantaranya sebagai berikut:

 

KETENTUAN MPLS

Ketentuan Umum :

1.   Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2.   Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;

3.   Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

 

Ketentuan Wajib :

1.   Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

2.   Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

 

LARANGAN MPLS

Berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan dalam pelaksanaan MPLS

1.   Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;

2.   Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

3.   Dilarang bersifat perpeloncoan;

4.   Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

 

Nah, itulah beberapa aturan/ketentuan serta larangan yang perlu untuk di ketahui oleh pihak sekolah yang menjadi penyelenggaran kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Dengan memahami akan aturan dan larangan tersebut maka tentunya akan menghindarkan kemungkinan yang terjadi saat pelaksanaan MPLS yang akan berlangsung di sekolah masing-masing.

 

Demikianlah informasi mengenai ketentuan dan larangan yang perlu untuk di ketahui oleh pihak sekolah dalam hal ini panitia dan pelaksanaan kegiatan MPLS di sekolah, semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan MPLS di sekolah masing-masing.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel