Aturan dan Larangan MPLS Tahun 2024/2025
Kherysuryawan.id – Mengenal aturan dan larangan MPLS, masa orientasi sekolah Tahun pelajaran 2024/2025.
Masa pengenalan lingkungan sekolah
menjadi kegiatan yang sangat penting bagi peserta didik baru di setiap satuan
pendidikan. masa pengenalan atau orientasi sekolah biasanya di lakukan pada
sekolah-sekolah yang melaksanakan penerimaan peserta didik baru.
Dalam melaksanakan MPLS maka pihak
sekolah dalam hal ini panitia PPDB dan panitia MPLS harus mengetahui tentang
aturan dan larangan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Hal ini
sangat penting untuk di ketahui agar sekolah tidak melakukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini masa pengenalan lingkungan
sekolah sudah tidak lagi sama dengan masa orientasi sekolah yang mana jika
dahulu masa orientasi sekolah lebih kepada sistem perpeloncoan maka kini hal
itu sudah di ubah dengan pemberian materi yang lebih mengutamakan pengetahuan
dan pengenalan lingkungan sekolah.
Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada
beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan oleh pihak
sekolah dalam hal ini panitia MPLS. Adapun ketentuan dan larangan yang dimaksud
ialah diantaranya sebagai berikut:
KETENTUAN MPLS
Ketentuan Umum :
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki
fasilitas yang memadai;
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS
Ketentuan Wajib :
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
LARANGAN MPLS
Berikut ini beberapa larangan yang tidak
boleh di lakukan dalam pelaksanaan MPLS
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai
penyelenggara;
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
3. Dilarang bersifat perpeloncoan;
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Nah, itulah beberapa aturan/ketentuan
serta larangan yang perlu untuk di ketahui oleh pihak sekolah yang menjadi
penyelenggaran kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Dengan memahami
akan aturan dan larangan tersebut maka tentunya akan menghindarkan kemungkinan
yang terjadi saat pelaksanaan MPLS yang akan berlangsung di sekolah
masing-masing.
Demikianlah informasi mengenai ketentuan
dan larangan yang perlu untuk di ketahui oleh pihak sekolah dalam hal ini
panitia dan pelaksanaan kegiatan MPLS di sekolah, semoga informasi ini
bermanfaat dan bisa menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan MPLS di sekolah
masing-masing.
Sekian dan Terimakasih.