Surat Menpan RB Tentang Penghapusan Pegawai Honorer
Kherysuryawan.id – Surat Menpan rb 31 mei 2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sahabat kherysuryawan yang Budiman pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru tentang akan dilaksanakannya
penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Sebenarnya informasi ini telah
santer terdengar sebelumnya namun semuanya masih dalam tanda tanya tentang
apakah informasi ini benar adanya.
Saat ini Menteri pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi republic Indonesia (MENPAN RB) telah
mengeluarkan surat keputusan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status
kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui
surat keputusan tersebut di jelaskan bahwa ada beberapa point penting yang
harus di laksanakan para pejabat pembina
kepegawaian (ppk) di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi
daerah dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan perindang-undangan.
Berikut
ini beberapa point penting dari isi surat keputusan nomor
B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah :
Dalam rangka pentaan ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para pejabat Pembina kepegawaian :
1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing
dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi
CPNS maupun PPPK.
2. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi
masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
3. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi,
tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya
(Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya ( outsourcing ) tersebut
bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi
syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan calon PPPK sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
5. Bagi Pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana
tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek
temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Itulah
beberapa point penting dari isi surat keputusan nomor
B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Intinya bahwa memang benar akan
dilakukan penghapusan tenaga pegawai honorer/non-ASN baik dikalangan pemerintah
pusat maupun di kalangan pemerintah daerah.
Bagi anda yang ingin membaca lebih lengkap
isi surat keputusan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian
dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka anda bisa mendapatkan
filenya yang akan admin bagikan di bawah ini :
- SURAT KEPUTUSAN NOMOR B/185/M.SM.02.03/2022 TENTANG STATUS KEPEGAWAIAN DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (DISINI)
Demikianlah informasi tentang akan di
lakukannya penghapusan pegawai non-ASN dilingkungan pemerintah pusat dan daerah
di tahun 2023, semoga informasi ini bisa menjadi bahan pengetahuan dan
bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.
Sekian dan Terimakasih.