Surat Menpan RB Tentang Penghapusan Pegawai Honorer

Kherysuryawan.id – Surat Menpan rb 31 mei 2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sahabat kherysuryawan yang Budiman pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru tentang akan dilaksanakannya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Sebenarnya informasi ini telah santer terdengar sebelumnya namun semuanya masih dalam tanda tanya tentang apakah informasi ini benar adanya.

 


Saat ini Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republic Indonesia (MENPAN RB) telah mengeluarkan surat keputusan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui surat keputusan tersebut di jelaskan bahwa ada beberapa point penting yang harus di laksanakan para pejabat pembina kepegawaian (ppk) di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan perindang-undangan.

 

Berikut ini beberapa point penting dari isi surat keputusan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah :

 

Dalam rangka pentaan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para pejabat Pembina kepegawaian :

1.   Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

2.   Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

3.   Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya ( outsourcing ) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

4.   Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

5.   Bagi Pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

 

Itulah beberapa point penting dari isi surat keputusan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Intinya bahwa memang benar akan dilakukan penghapusan tenaga pegawai honorer/non-ASN baik dikalangan pemerintah pusat maupun di kalangan pemerintah daerah.

 

Bagi anda yang ingin membaca lebih lengkap isi surat keputusan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka anda bisa mendapatkan filenya yang akan admin bagikan di bawah ini :

 

  • SURAT KEPUTUSAN NOMOR B/185/M.SM.02.03/2022 TENTANG STATUS KEPEGAWAIAN DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (DISINI)


Demikianlah informasi tentang akan di lakukannya penghapusan pegawai non-ASN dilingkungan pemerintah pusat dan daerah di tahun 2023, semoga informasi ini bisa menjadi bahan pengetahuan dan bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel