Buku Saku JUKNIS MPLS SMP Tahun 2022/2023

Kherysuryawan.id – Buku saku, Juknis dan Silabus MPLS SMP/MTs Tahun 2022/2023 Terbaru.

Sahabat pendidikan yang berbahagia, saat ini telah tiba saatnya di setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Setelah proses PPDB dilaksanakan maka nantinya pihak sekolah dalam hal ini panitia PPDB akan memberikan informasi tentang pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

 


Pada kesempatan kali ini saya sebagai admin akan membagikan informasi tentang pengertian, tujuan dan ruang lingkup MPLS khususnya untuk jenjang SMP. Bagi anda yang mungkin masih belum memahami tentang apa itu MPLS maka disini admin akan memberikan penjelasan dan juga sekaligus akan membagikan file buku saku tentang MPLS terbaru.

 

Sekolah adalah tempat belajar dan bermain yang menyenangkan. Suasana menyenangkan dapat dihadirkan ketika semua ekosistem sekolah terlibat dalam pembelajaran bermakna, bermanfaat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Interaksi yang lahir dari sekolah juga harus mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman.

 

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik. Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan.

 

Situasi ini membuat Pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehingga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya.

 

Situasi Pandemi Covid-19 membuat model dan strategi pelaksanaan MPLS berubah menyesuaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Meskipun begitu, hakikat dan nilai-nilai pelaksanaan MPLS tidak berubah. Kegiatan MPLS harus tetap menjadi laboratorium awal siswa baru mengenali lingkungan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan.

 

PENGERTIAN MPLS

Secara sederhana MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.

 

TUJUAN PELAKSANAAN MPLS

Mengapa wajib dilakukan MPLS bagi semua siswa baru? Tentu saja tidak terlepas dari tujuan ataupun manfaat yang didapatkan dari kegiatan MPLS itu sendiri. Berikut tujuan ataupun manfaat kegiatan MPLS:

1.       Mengenali potensi diri siswa baru;

2.       Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

3.       Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;

4.       Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;

5.       Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

 

MATERI YANG DI BERIKAN PADA PELAKSANAAN MPLS

Apa saja materi yang disampaikan saat kegiatan MPLS? Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain:

1.       Wawasan Wiyata Mandala;

2.       Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intrakurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstrakurikuler, seperti Kepramukaan, UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;

3.       Pendidikan Karakter;

4.       Cara Belajar Efektif;

5.       Pengenalan Budaya Lokal.

 

PELAKSANAAN KEGIATAN MPLS

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Jika dilaksanakan lebih dari 3 hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut. Pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait.

 

Pada masa Pandemi Covid-19 MPLS dapat dilaksanakan secara daring. Keputusan pelaksanaan MPLS secara daring ataupun luring ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

 

PENYELENGGARA MPLS DI SEKOLAH

Penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah Guru, dibantu oleh siswa dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:

a.       Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan mereka tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan;

b.       Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh dari siswa lainnya dengan syarat: siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampu[1]an manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

 

SILABUS KEGIATAN MPLS

Kegiatan MPLS memiliki dua jenis kegiatan yakni kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan silabus MPLS. Untuk materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. 

 

Silabus kegiatan MPLS baik wajib dan pilihan dibuat untuk mengintegrasikan kegiatan dan tujuan yang hendak dicapai.

Ada lima tujuan dari silabus kegiatan MPLS, diantaranya adalah sebagai berikut:

 

1.       Mengenali potensi diri siswa baru.

2.       Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3.       Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

4.       Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.

5.       Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.

 

KEGIATAN PENGENALAN ANGGOTA BARU EKSTRAKURIKULER

Kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dapat dilakukan dengan ketentuan:

1.       Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

2.       Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali.

3.       Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

4.       Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.

 

KETENTUAN DAN LARANGAN PADA SAAT PELAKSANAAN MPLS

Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan, diantaranya:

 

Ketentuan Umum :

1.       Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2.       Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;

3.       Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.

 

Ketentuan Wajib :

1.       Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

2.       Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

 

Larangan :

1.       Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;

2.       Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

3.       Dilarang bersifat perpeloncoan;

4.       Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

 

PERAN PENYELENGGARA KEGIATAN MPLS

1. PERAN DINAS

1.       Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

2.       Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

 

2. PERAN KEPALA SEKOLAH

1.       Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

2.       Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/ wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

3.       Evaluasi pelaksanaan MPLS wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

 

3. PERAN GURU

1.       Guru menjadi penyelenggara kegiatan MPLS.

2.       Untuk mendukung efektivitas kegiatan MPLS, guru bisa melibatkan OSIS, MPK, ataupun siswa lainnya dengan beberapa ketentuan.

 

4. PERAN OSIS/MPK/SISWA

Membantu guru dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan MPLS.

 

5. PERAN KOMITE SEKOLAH

Berkolaborasi dengan penyelenggara MPLS untuk menyukseskan kegiatan MPLS terutama kelengkapan data peserta didik, persetujuan mengikuti kegiatan pengenalan anggota baru kegiatan ekstrakurikuler, ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan dukungan orang tua siswa.

 

Itulah informasi tentang aturan kegiatan MPLS khususnya untuk jenjang SMP versi terbaru yang bisa dijadikan sebagai acuan dan dasar dalam pelaksanaan MPLS di sekolah masing-masing.

 

Disini admin juga telah menyediakan buku saku MPLS Tahun 2022/2023 dalam bentuk file. Jika anda ingin membaca atau memiliki filenya maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Buku Saku MPLS SMP Terbaru (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai aturan, pengertian dan silabus MPLS terbaru untuk jenjang SMP yang bisa admin bagikan pada kesempatan ini. Semoga bisa bermanfaat !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel