7 Perbedaan PNS dengan PPPK
Kherysuryawan.id – Sama-sama ASN, Berikut ini ada 7 perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS yang perlu di ketahui.
Pada postingan ini saya akan memberikan
penjelasan tentang apa saja perbedaan antara PPPK dengan PNS. Bagi anda yang
mungkin belum mengetahui tentang perbedaan antara PNS dan PPPK atau sedang
mencari informasi tentang perbedaan dari PNS dan PPPK maka anda bisa mengetahui
perbedaannya pada artikel ini.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun
2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri
Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah
dan ketentuan Undang-Undang.
Meskipun PNS dan PPPK adalah bagian dari
ASN, namun perlu dipahami bahwa PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang mungkin
perlu untuk anda ketahui. Baiklah berikut ini penjelasan tentang perbedaan
antara PNS dan PPPK.
PERBEDAAN PNS DAN PPPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
# PERBEDAAN 1
PNS ( Pegawai Negeri Sipil) merupakan Warga
Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagaai pegawai
ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK)
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tuga pemerintahan.
# PERBEDAAN 2
Batas usia saat melamar CPNS dan PPPK
PNS ( Pegawai Negeri Sipil)
-
Usia minimal 18 tahun
-
Usia maksimal 35 tahun
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja)
-
Usia minimal 20 tahun
-
Usia maksimal 1 tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
# PERBEDAAN 3
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
PNS ( Pegawai Negeri Sipil)
-
Seleksi administrasi
-
Seleksi kompetensi dasar
-
Seleksi kompetensi bidang
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja)
-
Seleksi administrasi
-
Seleksi kompetensi
a. manajerial
b. teknis
c. sosial kultural
# PERBEDAAN 4
Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS
dan PPPK
PNS ( Pegawai Negeri Sipil)
-
Pemberhentian dengan predikat
tertentu
-
PNS di berhentikan dengan
hormat karena :
a. meninggal
dunia
b. atas
permintaan sendiri
c. mencapai
batas usia pension
d.
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini
e. tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja)
-
Pemutusan hubungan perjanjian
kerja dengan predikat tertentu
-
Pemutusan hubungan perjanjian
kerja PPPK dengan hormat apabila :
a. jengka
waktu perjanjian kerja berakhir
b. meninggal
dunia
c. atas
permintaan sendiri
d. perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
# PERBEDAAN 5
Kedudukan PNS dan PPPK
PNS ( Pegawai Negeri Sipil)
-
Dapat menduduki seluruh jabatan
pemerintahan
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja)
-
Jenis jabatan yang dapat diisi
oleh PPPK diatur dengan peraturan presiden dan keputusan Menteri PANRB No.
78/2022
-
Tidak dapat mengisi JBP Pratama
# PERBEDAAN 6
Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS ( Pegawai Negeri Sipil)
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja (bagi PNS di
pemerintah pusat)
-
Tambahan penghasilan pegawai
(bagi PNS di pemerintah daerah)
-
Tunjangan resiko/bahaya (bagi
jabatan tertentu)
-
Tunjangan khusus (bagi PNS dengan
kondisi khusus)
-
Tunjangan profesi (Bagi guru
dan dosen)
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja)
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja (bagi PPPK di
pemerintah pusat)
-
Tambahan penghasilan pegawai
(bagi PPPK di pemerintah daerah)
-
Tunjangan resiko/bahaya (bagi
jabatan tertentu)
-
Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan
kondisi khusus)
-
Tunjangan profesi (Bagi guru
dan dosen)
# PERBEDAAN 7
Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
PNS ( Pegawai Negeri Sipil)
-
58 tahun bagi pejabat
administrasi
-
60 tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi
-
Sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsiaonal
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja)
-
58 tahun bagi pejabat
fungsional ahli muda pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional
kategori keterampilan
-
60 tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi dan pejabat fungsional madya
-
65 tahun bagi yang memangku
jabatan fungsional ahli utama
Nah , itulah penjelasan tentang perbedaan
antara PNS dan PPPK yang dapat saya informasikan melalui postingan ini. Semoga informasi
ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan PNS maupun PPPK yang ingin mengetahui
tentang perbedaan antara PPPK dan PNS.
Demikianlah yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga informasi ini bisa menjadi bahan pengetahuan tentang perbedaan antara PNS dan PPPK.