PERMENPANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PPPK
Kherysuryawan.id – Download PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Salam sejahtera buat kita semua, selamat
berjumpa kembali pada website pendidikan milik kherysuryawan. Pada kesempatan
kali ini saya akan memberikan informasi terbaru tentang pangadaan pegawai PPPK
di tahun 2022 ini.
Kita ketahui Bersama bahwa saat ini
banyak sekali guru honorer di seluruh Indonesia yang telah menanti-nantikan
informasi tentang pengadaan ASN PPPK di tahun 2022 ini dan akhirnya saat ini
kejelasan itu sudah mulai muncul sejak di terbitkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Didalam permenpanRB nomor 20 tahun 2022
ada beberpa penjelasan yang perlu untuk di ketahui oleh seluruh guru honorer
yang saat ini sangat menantikan adanya pengangkatan PPPK di tahun 2022 ini.
Berikut ini beberapa informasi penting
yang harus di ketahui oleh calon peserta PPPK di tahun 2022 yang tertuang
didalam permenpanRB Nomor 2o tahun 2022 berikut ini:
# KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK
JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
(1) Pelamar prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
(2) Pelamar prioritas I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang
Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai
Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai
Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai
Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar
di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- surat keterangan berkelakuan baik; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina JF Guru, berkoordinasi
dengan Panselnas.
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru di
Instansi Daerah Tahun 2022 dilaksanakan oleh:
a. Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek; dan
b. Panitia Seleksi Instansi Daerah
Pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022
dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
# JADWAL PELAKSANAAN PENGADAAN PPPK
Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF
Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh
Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing.
Penetapan kebutuhan jumlah, jenis
Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
- usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik;
- usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis Jabatan dan analisis beban kerja;
- pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Pelamar yang telah memiliki akun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat melakukan pemilihan
kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.
Seleksi pengadaan PPPK JF Guru tahun
2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap,
yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Demikianlah informasi singkat Tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2022.
Bagi anda yang ingin membaca informasinya lebih mendetail maka anda bisa mengunduh file permenpanRB nomor 20 tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang akan saya bagikan di bawah ini:
- PERMENPANRB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 (DISINI)
Selamat membaca, dan semoga informasi Tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang telah saya sampaikan melalui
postingan ini bisa bermanfaat. Terimakasih.