JUKNIS PPG TAHUN 2022
Kherysuryawan.id - Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada
postingan ini admin akan menyajikan informasi seputar JUKNIS PPG 2022 yang
sekiranya bisa menjadi dasar bagi para peserta PPG dalam jabatan yang akan
melaksanakan pendidikan profesinya di tahun ini.
Siapa sih yang tidak mau mendapatkan
sertifikat pendidik sebagai guru profesional jika guru tersebut memang
benar-benar telah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkannya. Guru memiliki beban
kerja yang berat namun terkadang masih ada juga guru khususnya guru honorer
yang mendapatkan upah/gaji yang rendah sehingga tidak merasa cukup dalam
memenuhi kebutuhan keluarga.
Melalui program pendidikan profesi guru
maka nantinya guru akan mendapatkan pendidikan yang lebih luas di bidang profesinya
dan jika lulus pada pendidikan profesi tersebut maka nantinya akan mendapatkan
sertifikat pendidik serta bisa mendapatkan gaji tunjangan atau yang biasa
dikenal dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi).
Melalui tunjangan sertifikasi guru yang
akan di terima oleh guru maka pastinya akan sangat membantu ekonomi para guru
yang mendapatkannya. Tunjangan tersebut berupa 1x gaji pokok yang tentunya akan
sangat bermanfaat bagi guru. Olehnya itu agar guru bisa mendapatkan tunjangan profesi
berupa tunjangan sertifikasi maka mau tak mau guru harus melalui tahapan
pendidikan profesi guru.
Pendidikan profesi guru ada 2 model
yaitu pendidikan profesi guru melalui jalur mandiri dan pendidikan profesi guru
dalam jabatan. Untuk lebih jelas mengetahui tentang hal itu, maka berikut ini
pengertiannya :
- Sertifikat Pendidik adalah
bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
- Guru Dalam Jabatan adalah guru
aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar
pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja Bersama.
- Program Pendidikan Profesi Guru
bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan
adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau
sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Bagi bapak/ibu guru yang saat ini akan
mengikuti program pendidikan profesi guru, maka harus mengetahui tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru . nah melalui artikel ini
admin akan menjelaskan dan sekaligus akan membagikan file Petunjuk Teknis (JUKNIS)
Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Sebagai informasi bahwa Petunjuk Teknis
Program PPG Dalam Jabatan ini disusun sebagai acuan bagi:
a. Direktorat Jenderal;
b. LPTK;
c. Dinas Pendidikan;
d. Mahasiswa; dan
e. Instansi lain yang terkait dalam
penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.
# TUJUAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN
Tujuan Program PPG Dalam Jabatan
bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif,
dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
# BEBAN BELAJAR PROGRAM PPG DALAM JABATAN
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan
tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan
mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru
profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang
menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi
dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas,
serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”.
Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa
Program PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang
studi atau program keahlian masing-masing.
Kaitan antara CPL, CPBS, bahan kajian,
dan mata kuliah Program PPG Dalam Jabatan dipaparkan sebagai berikut.
A. Struktur Kurikulum Prodi PPG
Kurikulum program PPG Dalam Jabatan terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:
- Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan Higher Order Thinking Skills/HOTS).
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).
- PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif). Struktur kurikulum Program PPG Dalam Jabatan memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dengan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) sks berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Pemenuhan beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua puluh empat) sks dan pembelajaran ditempuh sebanyak 12 (dua belas) sks.
Beban belajar 12 (dua belas) sks yang
harus ditempuh disajikan dalam Tabel berikut ini :
B. Deskripsi Mata Kuliah
1. Pendalaman Materi (Analisis Materi
Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan HOTS)
Mata Kuliah Pendalaman Materi pedagogik
dan bidang studi dilakukan dalam sebuah aktivitas bernama Analisis Materi Ajar
Berbasis Masalah, Literasi, dan HOTS. Aktivitas ini dilakukan secara daring
dengan beban belajar 5 (lima) sks. Mata kuliah ini memfasilitasi Mahasiswa
untuk mengingat kembali (refresh), memperbarui (update), meningkatkan (upgrade)
sekaligus penguatan pemahaman tentang keprofesian, pedagogik, dan materi bidang
studi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran
yang dilakukan secara daring dan mandiri melalui learning management system
(LMS) dan sumber lainnya. Keprofesian guru perlu didukung dengan pemahaman yang
mendalam tentang teori belajar, psikologi pendidikan, sosial kultural,
kontruksi sosial, dan keberagaman. Pendalaman Materi pedagogik mencakup
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang mendidik. Pendalaman
Materi bidang studi mencakup materi esensial termasuk advanced material bidang
studi yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan
“bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari. Pendalaman Materi bidang
studi ini juga diarahkan untuk mengembangkan keterampilan berpikir tingkat
tinggi/HOTS.
2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
(Desain Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah Pengembangan Perangkat
Pembelajaran memiliki beban belajar 3 (tiga) sks. Mata kuliah ini memfasilitasi
Mahasiswa untuk mendesain pembelajaran inovatif dengan memanfaatkan hasil
analisis materi ajar berbasis masalah, literasi, dan HOTS, tahapan sebelumnya.
Tujuan Desain Pembelajaran Inovatif adalah membekali Mahasiswa dalam
mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan perangkatnya yang
menerapkan model pembelajaran berbasis masalah (Problem-Based Learning/PBL) dan
pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning/PjBL) untuk meningkatkan
kemampuan berpikir tingkat tinggi yang akan digunakan dalam praktik
pembelajaran di kelas/labaratorium/bengkel serta membekali Mahasiswa untuk
memiliki kepribadian yang tangguh (transformatif, bertanggung jawab,
mengakomodasi nilai baru, siap menghadapi tantangan dan dilema).
Proses pembelajaran desain pembelajaran
inovatif melalui pendekatan TPACK berbasis platform revolusi industri terkini
dengan penerapan model PBL dan PjBL. Kegiatan pembelajaran melalui tahapan
identifikasi rencana dan pelaksanaan pembelajaran, analisis akar masalah,
mendesain rencana pembelajaran dan perangkatnya, melakukan pengajaran sebaya
(peerteaching) sebagai sarana latihan mengajar, serta refleksi dan tindak lanjut.
Produk dari lokakarya ini adalah RPP dan perangkatnya yang menerapkan model
pembelajaran PBL dan PjBL meliputi bahan ajar, media pembelajaran, Lembar Kerja
Peserta Didik (LPKPD), kisi-kisi instrumen, instrumen penilaian, dan rubrik
penilaian.
3. PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam
bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 4
(empat) sks. Tujuan dari aktivitas tersebut adalah untuk memfasilitasi
Mahasiswa mengembangkan kemampuan reflektif guru dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran di kelas sebagai fasilitator bagi peserta didik. Selama kegiatan
praktik pembelajaran inovatif, Mahasiswa difasilitasi untuk: (a) Melakukan
apersepsi dengan mencermati beberapa permasalahan aktual yang berkaitan dengan
topik pembelajaran (dari set 1/2/3 perangkat pembelajaran), (b) Menstimulasi
siswa untuk mengenali masalah dan akar permasalahan serta mengidentifikasi alternatif
solusi dan memilih salah satu alternatif solusi ini sebagai solusi terbaik, (c)
Melaksanakan praktik pembelajaran inovatif, (d) Melaksanakan penilaian proses
dan hasil belajar (assessment of learning, assessment for learning, and
assessment as learning) dan pemanfaatan hasilnya, dan (e) Mendiseminasikan
proses dan hasil pembelajaran kepada kolega/guru lain lain sesuai mapel.
Di akhir praktik pembelajaran pada
setiap siklus, Mahasiswa difasilitasi untuk melakukan refleksi dengan
mencermati capaian dan hambatan yang telah dihadapi dan selanjutnya memikirkan
langkah perbaikan sebagai rencana tindak lanjut untuk diterapkan pada siklus
berikutnya.
# PPG DALAM JABATAN TERDIRI DARI 4 KEGIATAN
Pada dasarnya kegiatan PPG Dalam Jabatan
terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yakni :
- orientasi tentang guru masa depan,
- belajar mandiri dengan prinsip belajar mandiri (self regulated learning),
- kegiatan utama berupa siklus analisis materi, desain pembelajaran inovatif dan praktik pembelajaran inovatif, dan
- mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.
Keempat kegiatan Program PPG Dalam
Jabatan dimaksud dilakukan melalui perbaikan substansi materi dengan
mengintegrasikan isu-isu terbaru tentang perkembangan masa depan berbangsa dan
bernegara, pendidikan, pembelajaran dan teknologi. Pada seluruh proses Program
PPG Dalam Jabatan saat ini diintegrasikan siklus pendekatan analis akar
penyebab (root cause analysis) yang telah dimodifikasi menjadi langkah identikasi
masalah→ akar masalah → alternatif solusi → aksi penyelesaian→ refleksi dan
evaluasi→ tindak lanjut.
# 3 TUJUAN KEGIATAN BELAJAR MANDIRI PADA PPG
Kegiatan Belajar Mandiri dilakukan untuk
3 (tiga) tujuan, yakni :
- melatih Mahasiswa untuk belajar mandiri,
- mempersiapkan Mahasiswa untuk memiliki entry level yang bersesuaian baik materi bidang studi beserta aplikasinya, maupun pedagogik beserta seluruh teknologi yang relevan, dan
- membekali Mahasiswa PPG agar mampu mewariskan belajar mandiri tersebut kepada siswanya. Belajar mandiri difasilitasi oleh Ditjen GTK dengan memberikan kesempatan calon Mahasiswa untuk mengakses modul-modul yang ada di LMS GTK. Agar kegiatan ini tepat sasaran maka tagihan atau output juga harus terukur, terstruktur, dan sistemik yang juga disertai dengan instrumen atau rubrik penilaian.
# KEGIATAN UTAMA PPG DALAM 3 SIKLUS
Kegiatan utama PPG berupa siklus
Analisis Materi Ajar, Desain Pembelajaran Inovatif, dan Praktik Pembelajaran
Inovatif didesain dan dilaksanakan dengan pendekatan root cause analysis dalam
satu putaran yang utuh yang disebut Siklus I. Dengan pendekatan yang sama akan
dilakukan Siklus II dan Siklus III yang didasarkan pada hasil refleksi dan
evaluasi pada siklus sebelumnya. Keseluruhan kegiatan yang menggunakan
pendekatan root cause analysis dan mengintegrasikan analisis materi, desain
pembelajaran dan praktik ini menjadi sebuah siklus yang utuh dan diharapkan
dapat berlanjut pasca PPG.
Oleh karena itu pada proses implementasi
pendekatan ini, ada 3 (tiga) komponen yang diintegrasikan, dicontohkan, dan
dilatihkan pada setiap kegiatan.
Pertama, perubahan mindset dari
reflective mindset → change mindset → growth mindset.
Kedua, integrasi kemampuan menjadi
independent learner (pembelajar tangguh), literasi IT/ICT dan language skill
(keterampilan berbahasa Inggris/asing).
Ketiga, Program PPG Dalam Jabatan ini
juga mengintegrasikan kompetensi yang sangat urgen dimiliki pada masa yang akan
datang seperti yang dikembangkan oleh OECD yang dikenal dengan “OECD Learning
Compass 2030”, yakni tranformative competencies, creating new value,
reconciling tensions and dilemmas, and taking responsibilities. Secara
konseptual OECD meyakini bahwa 3 (tiga) kompetensi transformatif ini yang
dipandang dapat memastikan siswa mampu menghadapi dan meraih masa depan.
Creating new value, berarti berinovasi untuk secara terus menerus mengembangkan
kehidupan/cara yang lebih baik. Pada dimensi ini siswa dan/atau guru akan
selalu berusaha mencari pengetahuan baru, wawasan, ide, teknik, strategi dan
solusi, dan menerapkannya untuk masalah lama dan baru. Reconciling tensions and
dilemmas, berarti bahwa hidup di masa depan itu baik guru atau siswa adalah
persoalan “harmonisasi perbedaan”, kemampuan untuk “memposisikan” diri sendiri
dan orang lain dalam perspektif perbedaan yang diakibatkan oleh politik,
ekonomi, sosial dan budaya. Taking responsibility terkait dengan kemampuan
untuk merefleksi dan mengevaluasi tindakan sendiri berdasarkan pengalaman dan
pendidikan dengan pertimbangan kepentingan dan kemanfaatan yang lebih besar
dari berbagai sudut pandang.
Mata kuliah Program PPG Dalam Jabatan
terdiri atas: Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah,
Literasi, dan HOTS); Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran
Inovatif), dan Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) yang
dilaksanakan dalam 3 (tiga) siklus secara terintegrasi. Sebaran hari untuk
masing-masing siklus disajikan dalam Tabel dibawah ini :
# UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU
UKM-PPG terdiri atas uji kinerja dan uji
pengetahuan. Untuk mengikuti UKM-PPG, Mahasiswa harus sudah lulus penilaian
proses dan produk Pengembangan Perangkat Pembelajaran, proses dan produk PPL,
serta penilaian kehidupan bermasyarakat yang ditunjukkan dengan Surat
Keterangan lulus semua mata kuliah dari LPTK, yang secara sistem hal itu dapat
dilihat dari semua nilai yang diunggah oleh Dosen/LPTK. Pelaksanaan UKM-PPG
diatur oleh Panitia Nasional dalam buku Panduan UKM-PPG.
A. Uji Kinerja
Uji Kinerja (UKin) merupakan uji
kompetensi untuk mengukur pencapaian 7 (tujuh) CPL. UKin dilakukan dalam 2
(dua) bentuk: Uji kinerja pembelajaran dan portofolio. Uji kinerja pembelajaran
dimaksudkan untuk menilai kinerja Mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi pembelajaran. Uji kinerja portofolio digunakan untuk menilai
Mahasiswa dalam hal pengembangan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional
melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
B. Uji Pengetahuan (UP)
Uji Pengetahuan (UP) merupakan uji
kompetensi yang diseleng[1]garakan secara
serentak dalam jaringan (online) untuk mengukur pencapaian 7 (tujuh) capaian
pembelajaran Mahasiswa Prodi PPG. UP dapat diikuti oleh Mahasiswa Prodi PPG
dengan Computer Based Test (CBT) berbasis domisili.
# KELULUSAN
Mahasiswa peserta Program PPG Dalam
Jabatan dinyatakan lulus jika:
- lulus semua mata kuliah: Pendalaman Materi pedagogik dan bidang studi, Pengembangan Perangkat Pembelajaran, dan PPL; dan
- lulus UKM-PPG: Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP). Mahasiswa yang lulus pendidikan profesi Guru dalam Jabatan memperoleh Sertifikat Pendidik yang berlaku secara nasional.
Itulah sedikit penjelasan tentang petunjuk
teknis pelaksanaan PPG dalam jabatan yang perlu untuk di ketahui oleh peserta
PPG DALJAB di tahun ini.
Bagi anda yang ingin melihat atau
membaca lebih lengkap Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 maka anda bisa mendapatkan
filenya yang akan saya bagikan di postingan ini.
Berikut ini file JUKNIS PPG Tahun 2022
yang bisa anda miliki filenya di bawah ini :
- Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (DISINI)
Demikianlah informasi ini admin bagikan,
semoga bagi bapak/ibu guru yang saat ini telah dinyatakan lulus administrasi
dan lulus seleksi akademik PPG Daljab maka bisa terbantu dalam mempersiapkan
diri untuk mengahadapi pendidikan profesi guru melalui penjelasan yang telah
admin sampaikan dan bagikan di kesempatan ini.
Sekian dan semoga Bermanfaat.