Syarat Usia Masuk SD Tahun 2023/2024

Kherysuryawan.id – Penjelasan tentang berapa umur minimal anak bisa masuk Sekolah dasar (SD) di tahun pelajaran 2023/2024.

Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini perkenankan saya untuk menyampaikan informasi tentang Batasan umur anak yang akan masuk pendidikan sekolah dasar (SD). Hal ini tentunya sangat perlu untuk d ketahui oleh para orang tua agar dapat memahami tentang syarat usia anak untuk bisa masuk sekolah khususnya di sekolah dasar (SD).

 


Kita ketahui Bersama bahwa tidak lama lagi masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 akan segera dimulai, dan tentunya bagi para orangtua yang akan mendaftarkan anaknya untuk bersekolah harus bisa memahami tentang syarat-syarat yang harus di penuhi oleh calon peserta didik yang akan mendaftar di sekolah.

 

Pada kesempatan kali ini saya hanya akan membahas tentang syarat yang harus di penuhi oleh calon peserta didik khususnya untuk peserta didik yang akan masuk ke jenjang SD. Bagi para orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah jenjang SD maka harus mengetahui apa saja hal penting yang harus dipahami ketika akan memasukkan anaknya kesekolah SD sehingga nantinya bisa diterima di sekolah yang akan di daftarkannya.

 

Syarat masuk SD umur berapa ?

Apakah anak masuk SD harus 7 Tahun ?

Nah, mungkin pertanyaan diatas sering terbersit dibenak para orang tua ketika akan memasukkan atau mendaftarkan anaknya kesekolah SD. Baiklah untuk mengetahui lebih jelas tentang syarat umur/usia anak masuk SD, maka silahkan disimak penjelasan berikut ini :

 

Syarat anak Masuk SD tahun ajaran 2023/2024


1.   Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2.   Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

3.   Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

4.   Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5.   Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

6.   Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

7.   Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

 

Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan secara:

1.       objektif;

2.       transparan; dan

3.       akuntabel. 


Demikianlah informasi mengenai syarat Batasan umur anak untuk bisa masuk SD di tahun ini, semoga postingan ini senantiasa bisa membantu para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk sekolah di jenjang SD. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel