Syarat Usia Masuk SD Tahun 2023/2024
Kherysuryawan.id – Penjelasan tentang berapa umur minimal anak bisa masuk Sekolah dasar (SD) di tahun pelajaran 2023/2024.
Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini perkenankan saya untuk menyampaikan informasi tentang Batasan
umur anak yang akan masuk pendidikan sekolah dasar (SD). Hal ini tentunya
sangat perlu untuk d ketahui oleh para orang tua agar dapat memahami tentang
syarat usia anak untuk bisa masuk sekolah khususnya di sekolah dasar (SD).
Kita ketahui Bersama bahwa tidak lama
lagi masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 akan
segera dimulai, dan tentunya bagi para orangtua yang akan mendaftarkan anaknya
untuk bersekolah harus bisa memahami tentang syarat-syarat yang harus di penuhi
oleh calon peserta didik yang akan mendaftar di sekolah.
Pada kesempatan kali ini saya hanya akan
membahas tentang syarat yang harus di penuhi oleh calon peserta didik khususnya
untuk peserta didik yang akan masuk ke jenjang SD. Bagi para orang tua yang
akan memasukkan anaknya ke sekolah jenjang SD maka harus mengetahui apa saja
hal penting yang harus dipahami ketika akan memasukkan anaknya kesekolah SD
sehingga nantinya bisa diterima di sekolah yang akan di daftarkannya.
Syarat masuk SD umur berapa ?
Apakah anak masuk SD harus 7 Tahun ?
Nah, mungkin pertanyaan diatas sering
terbersit dibenak para orang tua ketika akan memasukkan atau mendaftarkan anaknya
kesekolah SD. Baiklah untuk mengetahui lebih jelas tentang syarat umur/usia
anak masuk SD, maka silahkan disimak penjelasan berikut ini :
Syarat anak Masuk SD tahun ajaran 2023/2024
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia
7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta
didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1
dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan
oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus,
pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar (3T).
Penerimaan Peserta
Didik Baru dilaksanakan secara:
1.
objektif;
2.
transparan;
dan
3. akuntabel.
Demikianlah informasi mengenai syarat Batasan umur anak untuk bisa masuk SD di tahun ini, semoga postingan ini senantiasa bisa membantu para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk sekolah di jenjang SD. Sekian dan Terimakasih