Surat Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022
Kherysuryawan.id – Download surat edaran Nomor : 0281/J5/DM.00.03/2022 tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022.
Sahabat
pendidikan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan yang
selalu memberikan informasi terupdate seputar dunia pendidikan. Pada kesempatan
kali ini admin akan memberikan informasi terbaru seputar penyaluran bantuan
dana program Indonesia pintar (PIP) Tahun 2022.
Di
tahun 2022 ini pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan
riset dan teknologi kembali menyalurkan bantuan PIP kepada peserta didik yang
menjadi sasaran penerima PIP di tahun 2022 ini. Meskipun tidak semua siswa
mendapatkan bantuan PIP namun mereka yang telah memiliki kartu Indonesia pintar
(KIP) dipastikan akan menerima bantuan PIP.
Baru-baru
ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat
edaran dengan nomor surat 0281/J5/DM.00.03/2022 yaitu tentang Pemberitahuan
Penyaluran Dana PIP Tahun 2022. Surat tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP
Tahun 2022 ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun
isi dari surat edaran tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022
yaitu sebagai berikut :
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP
tahun 2022 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan yang merupakan hasil pemadanan
antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai
penerima PIP tahun anggaran 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Surat
Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2022 dan data peserta didik penerima PIP
tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR
(pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Sekolah;
2. Besaran dana
bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada
SK Pemberian PIP;
3. Bank penyalur
dana PIP tahun 2022 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank
Negara Indonesia (BNI), dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan
Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Khusus di Provinsi Aceh bank
penyalur PIP untuk seluruh jenjang adalah Bank Syariah Indonesia (BSI);
4. Proses
pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama
Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan
selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Maret 2022;
5. Pencairan/penarikan
dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara
kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang
tua/wali sesuai ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar; Proses
penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2022;
6. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana
PIP tahun 2022 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan
informasi penyaluran dana PIP tahun 2022 kepada peserta didik/orang tua/wali
penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan;
7. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau
dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar
di wilayah masing-masing;
8. Selama masa
pandemi Covid-19 peserta didik/orang tua/wali/kepala satuan pendidikan yang
diberi kuasa oleh peserta didik/orang tua/wali yang melakukan penarikan dana
PIP agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi
yang diberlakukan di wilayah masing-masing.
Demikianlah
isi dari surat edaran Kemendikbudrestek Tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana
PIP Tahun 2022. Bagi anda yang terlibat aktif dalam penyaluran maupun pemberi
informasi seputar bantuan PIP ini maka kiranya bisa memahami isi surat dengan
baik dan bisa menjadikan informasi ini sebagai dasar dalam melakukan pencairan
bantuan PIP nantinya.
Sebagai
informasi pula bahwa satuan pendidikan yang akan menerimakan bantuan PIP sesuai
surat edaran tersebut ialah sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah
jenjang SMA dan sekolah jenjang SMK. Data tentang jenjang sekolah penerima
bantuan PIP tahun 2022 dapat anda lihat pada lampiran surat edaran tersebut
yakni tentang Daftar Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan Tentang SK Pemberian PIP 2022 sumber data DTKS dan Dapodik.
Bagi
anda yang ingin melihat lebih jelas dan lengkap isi dari surat edaran Tentang Pemberitahuan
Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 dan juga Daftar Surat Keputusan (SK) Kepala
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tentang SK Pemberian PIP 2022 sumber data
DTKS dan Dapodik, maka anda bisa mendapatkan filenya dalam bentuk PDF yang akan
saya bagikan di bawah ini :
- Surat Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 (DISINI)
Demikianlah
informasi mengenai surat edaran Tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun
2022 dan juga Daftar Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan Tentang SK Pemberian PIP 2022 sumber data DTKS dan Dapodik. Semoga informasi
ini dapat menjadi bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.
Sekian dan Terimakasih.