Juknis PIP Madrasah Tahun 2022

Kherysuryawan.id – Download Juknis PIP Tahun 2022 KEMENAG.

Sahabat pendidikan, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang penyampaian petunjuk teknis pelaksanaan program Indonesia pintar tahun 2022. Adapun Juknis PIP terbaru ini merupakan juknis yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 


Dengan adanya Juknis PIP Tahun 2022 ini maka dipastikan bahwa penyaluran bantuan PIP masih tetap akan di laksanakan di tahun ini yang artinya bahwa siswa akan kembali menerimakan bantuan PIP di tahun 2022 ini. Melalui Juknis PIP terbaru ini maka pihak-pihak yang terlibat dalam penaganan bantuan PIP ini diharapkan dapat memahami isi dari juknis PIP tersebut.

 

Maksud dikeluarkannnya JUKNIS PIP untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022 ini ialah sebagai panduan bagi para pihak baik dipusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program Indonesia pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.

 

Ada 2 tujuan dari di terbitkannya petunjuk teknis pelaksanaan program Indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022, diantaranya yaitu sebagai berikut :

1.   Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan social program Indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022

2.   Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia pintar untuk siswa madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.

 

Adapun ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan program Indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

 

Adapun tujuan PIP Madrasah adalah sebagai berikut :

Program Indonesia pintar madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka :

1.   Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompol masyarakat, teruntama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.

2.   Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi dimadrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik ditingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan dibawah binaan kementerian agama.

3.   Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4.   Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.

5.   Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menegah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas ) tahun.

 

Merujuk pada Juknis PIP Madrasah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa madrasah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan mulai dari jenjang MI, Mts dan MA. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta.

 

Peserta didik menerima Bantuan PIP sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Jenjang

Besaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Genap

Besaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil

MI

Peserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00

Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.

MTs

Peserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00

Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00

Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00

Peserta Didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00

MA

Peserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00

Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00

Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00

Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00

 

Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain: 

a.    Pembelian buku/kitab dan alat tulis

b.    Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya

c.    Biaya transportasi

d.    Uang saku

e.    Iuran bulanan

f.     Biaya kursus/pelatihan tambahan

g.    Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan Pendidikan

 

Bentuk bantuan sosial program Indonesia pintar (PIP) yang akan di berikan yaitu berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan simpanan pelajar (SIMPEL) dan kartu anjungan tunai mandiri dari bank penyalur (kartu debit ATM).

 

Di dalam juknis PIP Madrasah juga telah di jelaskan tentang penerima PIP madrasah, dan berikut ini penjelasannya :

1.  PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:

a.    Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021. 

b.    Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

c.    Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: 

1.    Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan

2.    Peserta Didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam; 

3.    Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); 

4.    Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan

5.    Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

6.    Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah. 

2.  Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia. 

3.  Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan:

a.   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 

b.   Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

 

Sahabat pendidikan itulah sedikit gambaran dari penjelasan yang ada pada JUKNIS PIP Madrasah Tahun 2022 dan apabila anda ingin mengetahui dan membaca dari isi lengkap Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 maka silahkan anda download filenya yang akan saya bagikan secara gratis di bawah ini :

 

  • JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2022 (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2022 yang bisa admin kherysuryawan.id bagikan melalui postingan ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel