Juknis PIP Madrasah Tahun 2022
Kherysuryawan.id – Download Juknis PIP Tahun 2022 KEMENAG.
Sahabat
pendidikan, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang penyampaian petunjuk
teknis pelaksanaan program Indonesia pintar tahun 2022. Adapun Juknis PIP
terbaru ini merupakan juknis yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dengan
adanya Juknis PIP Tahun 2022 ini maka dipastikan bahwa penyaluran bantuan PIP
masih tetap akan di laksanakan di tahun ini yang artinya bahwa siswa akan
kembali menerimakan bantuan PIP di tahun 2022 ini. Melalui Juknis PIP terbaru ini
maka pihak-pihak yang terlibat dalam penaganan bantuan PIP ini diharapkan dapat
memahami isi dari juknis PIP tersebut.
Maksud
dikeluarkannnya JUKNIS PIP untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022 ini ialah
sebagai panduan bagi para pihak baik dipusat dan daerah yang terlibat dalam
pelaksanaan program Indonesia pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya secara benar dan terarah.
Ada
2 tujuan dari di terbitkannya petunjuk teknis pelaksanaan program Indonesia pintar
untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022, diantaranya yaitu sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan social program Indonesia
pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022
2.
Memperlancar
proses pelaksanaan program Indonesia pintar untuk siswa madrasah agar lebih
tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Adapun
ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan program Indonesia pintar untuk siswa
madrasah tahun anggaran 2022 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme
pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
monitoring.
Adapun
tujuan PIP Madrasah adalah sebagai berikut :
Program
Indonesia pintar madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan
bagi peserta didik dalam rangka :
1.
Menurunnya
kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompol masyarakat, teruntama antara
penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk
perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
2.
Menghilangkan
hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi dimadrasah sehingga mereka
memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik ditingkat dasar dan
menengah pada satuan/program pendidikan dibawah binaan kementerian agama.
3.
Mencegah
peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi.
4.
Membantu
peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
5.
Meningkatkan
akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan
layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menegah untuk mendukung
pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas ) tahun.
Merujuk
pada Juknis PIP Madrasah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa
madrasah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan mulai dari jenjang MI, Mts
dan MA. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan
sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah,
masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta.
Peserta
didik menerima Bantuan PIP sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan
rincian sebagai berikut:
Jenjang |
Besaran
Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap |
Besaran
Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil |
MI |
Peserta Didik
Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00; |
Peserta Didik
Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00; |
Peserta Didik
Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 |
Peserta Didik
Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima
pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00. |
|
MTs |
Peserta Didik
Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00 |
Peserta Didik
Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00 |
Peserta Didik
Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 |
Peserta Didik
Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada
semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 |
|
MA |
Peserta Didik
Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00 |
Peserta Didik
Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00 |
Peserta Didik
Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00 |
Peserta Didik
Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada
semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00 |
Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan
biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain:
a.
Pembelian buku/kitab dan alat tulis
b.
Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan
pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
c.
Biaya transportasi
d.
Uang saku
e.
Iuran bulanan
f.
Biaya kursus/pelatihan tambahan
g.
Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan Pendidikan
Bentuk bantuan sosial program Indonesia pintar (PIP) yang akan di
berikan yaitu berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur
melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan
penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan simpanan pelajar (SIMPEL) dan kartu
anjungan tunai mandiri dari bank penyalur (kartu debit ATM).
Di dalam juknis PIP Madrasah juga telah di jelaskan tentang penerima PIP
madrasah, dan berikut ini penjelasannya :
1.
PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun
dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021.
b.
Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga
penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) Kementerian Sosial.
c.
Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga
miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan
mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1.
Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim
piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
2.
Peserta Didik yang berasal dari daerah yang terdampak
bencana alam;
3.
Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
4.
Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus
narapidana di lembaga pemasyarakatan
5.
Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana
di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
6.
Peserta Didik putus sekolah yang kembali
bersekolah.
2.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran
masih tersedia.
3.
Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
a.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Sahabat
pendidikan itulah sedikit gambaran dari penjelasan yang ada pada JUKNIS PIP
Madrasah Tahun 2022 dan apabila anda ingin mengetahui dan membaca dari isi
lengkap Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 maka silahkan anda download filenya yang
akan saya bagikan secara gratis di bawah ini :
- JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2022 (DISINI)
Demikianlah
informasi mengenai JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2022 yang bisa admin kherysuryawan.id
bagikan melalui postingan ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi siapapun
yang membutuhkannya.
Sekian
dan Terimakasih.