Cara Mengajukan Permohonan Mendapatkan Akun Belajar.id
Kherysuryawan.id – Cara Mengajukan Permohonan Akun Pembelajaran (Belajar.id) bagi guru dan siswa yang belum memiliki akun pembelajaran.
Sahabat
pendidikan, perlu di ketahui bahwasannya setiap sekolah telah di berikan sebuah
akun pembelajaran yang dapat dimiliki oleh masing-masing kepala sekolah, guru
dan siswa. Akun pembelajaran (belajar.id) tersebut dapat di ambil melalui operator
sekolah ataupun dapat pula di ambil sendiri melalui laman belajar.id.
Akun
pembelajaran (belajar.id) sangat penting untuk di miliki oleh bapak/ibu guru
serta para peserta didik untuk membantu dalam mengakses aplikasi pembelajaran. Sebagai
contoh akun pembelajaran bagi guru dapat dimanfaatkan sebagai akun yang dapat
mengakses sim PKB serta untuk keperluan dalam pelaksanaan pendidikan profesi
guru (PPG).
Berikut ini penjelasan tentang akun belajar.id :
Apa itu akun pembelajaran ?
Akun Pembelajaran merupakan nama akun (User ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran.
Apa manfaat memiliki akun pembelajaran ?
Dengan memiliki Akun Pembelajaran, Anda dapat:
1. Lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (konferensi video, dokumen daring, pengarsipan kelas, dan lain-lain)
2. Mengakses berbagai platform Kemendikbudristek menggunakan akun belajar.id
3. Menyimpan data secara daring dengan lebih aman
4. Mengakses dan menggunakan Chromebook
5. Menerima informasi resmi dari Kemendikbudristek
Lantas siapa saja yang bisa/dapat memiliki akun pembelajaran ?
1. Peserta Didik, meliputi:
· Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
· Sekolah Dasar (SD) dan Program Paket A kelas 1-6
· Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Program Paket B kelas 7–9
· Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Program Paket C kelas 10–12
· Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10–13
· Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5–12
2. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
3. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:
· Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)
· Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Dinas Pendidikan, meliputi:
· Kepala Dinas Pendidikan
· Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan
· Pengawas Sekolah
· Penilik Sekolah
· Pamong Belajar
Meskipun
saat ini telah banyak guru dan siswa yang mendapatkan akun pembelajaran, namun
ternyata masih banyak pula yang hingga kini guru dan siswa belum memiliki atau
menemukan akun pembelajarannya. Operator sekolah telah berusaha untuk
mendownload akun bagi PTK dan peserta didik namun memang ada beberapa PTK dan siswa
yang belum memiliki akun alias kosong saat di unduh akunnya.
Lantas
bagaimana cara untuk bisa menemukan atau mendapatkan akun pembelajaran
(belajar.id) bagi guru dan siswa yang belum memiliki akun pembelajaran ?
Melalui
postingan ini admin kherysuryawan.id akan memberikan penjelasan tentang
bagaimana cara untuk bisa mendapatkan akun pembelajaran apabila setelah di cari
akunnya tidak di temukan.
Berikut
ini cara untuk mendapatkan akun pembelajaran bagi guru dan siswa yang belum
memiliki akun pembelajaran :
1.
Membuat Surat Permohonan pengajuan akun belajar.id
Hal
penting yang harus di persiapkan untuk bermohon mendapatkan akun pembelajaran
yaitu harus membuat surat permohonan pembuatan akun belajar.id. Dalam pembuatan
surat permohonan berisi data pemohon dalam hal ini memuat data kepala sekolah
atau guru atau peserta didik yang akan dibuatkan akun pembelajarannya meliputi:
Nama, NIP/NIK, Jenjang sekolah, NPSN, asal kabupaten/kota/provinsi, khusus bagi
siswa juga diharapkan mengisikan kelasnya.
Untuk
mendapatkan contoh surat permohonan pembuatan akun pembelajaran silahkan
dapatkan filenya di bawah ini :
2.
Mengajukan permohonan pembuatan akun belajar.id
Surat
pengajuan permohonan akun yang sudah dibuat oleh sekolah dan ditandatangani
oleh kepala sekolah serta di stempel, selanjutny di Scann. Hasil scan kemudian di
kirim ke alamat email ini agen_ult_1@pusdatin.belajar.id
3.
Silahkan anda tulis Pesan pada alamat email tersebut yang berisi : "
Permohonan Akun Belajar.id Bagi kepala sekolah/Guru/Siswa dan menuliskan asal
sekolah.
4.
Jika permohonan telah diajukan maka Silahkan cek secara berkala akuan anda di
portal pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun verval melalui akses
operator sekolah.
5.
Selamat mencoba, Semoga Berhasil.
Demikianlah
informasi mengenai langkah-langkah untuk melakukan pengajuan permohonan akun pembelajaran
(belajar.id) bagi para pendidik maupun peserta didik yang belum memiliki akun
pembelajaran. Kiranya informasi ini dapat membantu dan semoga Bermanfaat.
Sekian
dan Terimakasih