Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG/TK/TP Guru
Kherysuryawan.id
- peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik
indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan
profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara
di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Sahabat pendidikan,
selamat berjumpa kembali pada website pendidikan yang mana di kesempatan kali
ini admin akan membahas tentang salah satu hal penting khususnya bagi para Guru
baik guru PNS, Guru PPPK maupun guru Honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Kita ketahui Bersama
bahwa saat ini pemerintah sudh sangat memperhatikan para guru yang ada di
berbagai daerah. Hal itu di nyatakan dengan adanya sebuah apresiasi kepada para
guru dengan memberikan beberapa jenis tunjangan kepada para guru yang
diantaranya yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan
guru.
Bagi bapak dan
ibu guru yang mungkin saat ini telah merasakan bantuan dana dari beberapa
tunjangan yang telah admin sebutkan diatas maka untuk bisa kembali mengetahui
bagaimana mekanisme dan juknis pemberian tunjangan tersebut di tahun ini maka
bapak dan ibu guru diharapkan bisa membaca tentang petunjuk teknis pemberian
tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur
sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota yang di atur dalam
permendikbudristek nomor 4 yahun 2022.
Berikut ini
beberapa informasi penting yang akan admin jelaskan sesuai dengan isi yang ada
pada juknis tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi,
kabupaten/kota.
Dijelaskan bahwa
untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah
provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus,
dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi,
kabupaten/kota.
Petunjuk teknis
pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
a. Kementerian;
b. Pemerintah
Daerah; dan
c. Satuan
Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan
Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.
TUNJANGAN
PROFESI
(1)
Guru
ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2)
Guru
ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memiliki
sertifikat pendidik;
b.
memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c.
mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d.
memiliki
nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e.
melaksanakan
tugas mengajar dan/ataumembimbing peserta didik pada satuan pendidikan
f.
sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar;
g.
memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
i.
mengajar
di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
j.
tidak
sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
(3)
Persyaratan
sebagaimana dimaksud kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai
kepala sekolah;
(4)
Persyaratan
pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a.
Guru
ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan
pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama
3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b.
Guru
ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang
yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
c.
Guru
ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
(1)
Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(2)
Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberian
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1
(satu) tahun anggaran.
(4)
Penyaluran
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(5)
Penyaluran
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud sesuai dengan tahapan penyaluran
Tunjangan Profesi.
TUNJANGAN
KHUSUS
(1)
Guru
ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus
setiap bulan selama masa penugasan.
(2)
Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara
nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(3)
Guru
ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b.
mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c.
memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
memiliki
NUPTK; dan
e.
melaksanakan
tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar.
(1)
Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui
rekening bank penerima tunjangan.
(2)
Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberian
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1
(satu) tahun anggaran.
(4)
Penyaluran
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(5)
Penyaluran
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Khusus.
TAMBAHAN
PENGHASILAN
(1)
Guru
ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
(2)
Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima
Tunjangan Profesi.
(3)
Guru
ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b.
mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c.
belum
memiliki sertifikat pendidik;
d.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah S-1/D[1]IV;
e.
memiliki
NUPTK;
f.
melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g.
memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
terdaftar
aktif pada Dapodik.
(4)
Ketentuan
persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a.
Guru
ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan
pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama
3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b.
Guru
ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang
yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
c.
Guru
ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
(1)
Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk uang yang
disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2)
Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pasal 12
(3)
Pemberian
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Penyaluran
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Penyaluran
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tambahan Penghasilan.
Baiklah bagi
bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui atau membaca lebih lengkap dan lebih
mendetail dari isi JUKNIS tentang peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi republik indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk
teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan
guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota maka silahkan
bapak dan ibu guru download filenya yang akan admin sediakan di bawah ini :
Berikut ini file
peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik
indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan
profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara
di daerah provinsi, kabupaten/kota yang dapat anda download di bawah ini :
- FILE PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA (DISINI)
Demikianlah informasi
mengenai peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
republik indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian
tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur
sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota yang dapat admin sampaikan pada
kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi para guru yang ada di seluruh
wilayah Indonesia.
Sekian dan Terimakasih.