Kuota PPG Daljab Tahun 2022

Kherysuryawan.id – Rencana Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Sahabat pendidikan, kita ketahui Bersama bahwa saat ini di tahun 2022 kemendikbud kembali akan mengadakan seleksi penerimaan calon peserta PPG yang mana peserta PPG yaitu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

Untuk bisa mengikuti PPG tahun 2022 ini maka semua guru memiliki hak untuk bisa ikut baik itu guru PNS, guru PPPK, maupun guru honorer dengan catatan guru tersebut memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Bagi bapak dan ibu guru yang ingin ikut PPG maka tentunya juga harus mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan dan berapa jumlah calon peserta PPG yang nantinya akan di terima untuk bisa ikut dalam kegiatan PPG di tahun 2022.

 

Berikut ini persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPG di tahun 2022 yang mana terdiri atas 2 bagian yaitu persyaraatan bagi peserta dan persyaratan administrasi.

1. Persyaratan Peserta

a.    Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b.    Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c.    Memiliki NUPTK.

d.    Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e.    Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f.     Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g.    Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h.   Sehat jasmani dan rohani.

i.     Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j.     Berkelakuan baik.

 

2. Persyaratan administrasi

a.    Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c.    Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

-          Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

-          Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

-          Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

-          Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d.    Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.    Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

  

Setelah mengetahui persyaratan untuk bisa mengikuti PPG di tahun 2022 ini, maka perlu juga di ketahui bagaimana dan berapa rencana kuota PPG dalam jabatan yang akan di terima di tahun 2022 ini.

Sebelum admin memberikan informasi mengenai rencana kuota PPG tahun 2022, maka perlu pula di ketahui data sasaran guru dalam jabatan tahun 2022 (berdasarkan TMT Mengajar tahun 2015).

Berikut ini ulasannya :

PGSD

STATUS

JUMLAH

Non – PNS

280.279

P3K

18.129

PNS

107.073

TOTAL

405.481

 

NON PGSD

STATUS

JUMLAH

Non – PNS

627.744

P3K

5.998

PNS

99.150

TOTAL

732.892

 

Adapun data calon peserta PPG dalam jabatan Tahun 2022 yang menjadi skala prioritas dapat anda lihat pada gambar di bawah ini:

 

Nah, bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui rencana kuota untuk peserta PPG tahun 2022, maka berikut ini uraiannya :

 

NO

JENIS PPG

RENCANA PELAKSANAAN

KUOTA

JUMLAH CALON PESERTA

1

Daljab

(TMT s.d Des 2015)

3 Bulan

40.000 (2 Angkatan)

1.138.373

2

Daljab

(TMT mulai 2016)

1 Semester

36.000

428.765

3

Prajab Model Baru

2 Semester

40.000

45.590

(Belum Update Data Tahun 2022)

 

Demikianlah informasi mengenai rencana kuota PPG tahun 2022, semoga informasi yang admin bagikan ini bisa menjadi bahan pengetahuan untuk memahami bahwa semua guru memiliki hak yang sama untuk bisa mengikuti PPG dengan persyaratan yang telah di tentukan dan semoga kedepannya semua guru dapat memiliki sertifikat pendidik agar bisa menjadi guru – guru yang professional.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel