Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Terbaru

Kherysuryawan.id - Jadwal pendaftaran PPG dan cara mendaftar PPG Tahun 2022.

Sahabat pendidikan, selamat berjumpa kembali di website pendidikan yang selalu memberikan informasi terupdate seputar dunia pendidikan. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru tentang pelaksanaan program pendidikan profesi guru (PPG) yang akan di laksanakan di tahun 2022.

 


Hingga di tahun 2022 ini masih banyak sekali guru PNS dan honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga bagi guru yang ingin memiliki sertifikat pendidik maka harus mengikuti kegiatan PPG. Program PPG merupakan salah satu kegiatan yang di luncurkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk tahapan bagi guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik.

 

Kita ketahui bersama bahwa untuk bisa memiliki sertifikat pendidik maka guru harus mengikuti PPG dan juga harus lulus dalam kegiatan PPG tersebut. Olehnya itu bagi guru yang baru ingin mengikuti program PPG maka dari sejak dini harus sudah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi PPG sehingga harapn untuk lulus dapat tercapai.

 

Sebagai informasi terbaru bahwa di tahun 2022 ini kemendikbud akan kembali mengadakan program PPG yang mana program PPG ini di peruntukkan bagi seluruh guru yang belum bersertifikasi baik itu guru yang sudah bersatatus PNS, berstatus PPPK maupun berstatus guru honorer. Semua guru yang belum bersertifikasi hingga tahgun 2022 ini memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).

 

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara untuk bisa mengikuti PPG di tahun 2022 ini ???

Sebagai jawabannya maka admin pada kesempatan ini akan memberikan informasi tentang syarat dan cara melakukan pendaftaran PPG untuk guru dalam jabatan tahun 2022. Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengikuti PPG di tahun ini maka berikut ini penjelasannya :


Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a.    Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b.    Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c.    Memiliki NUPTK.

d.    Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e.    Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f.     Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g.    Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h.   Sehat jasmani dan rohani.

i.     Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j.     Berkelakuan baik.

 

2. Persyaratan administrasi

a.    Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b.    Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c.    Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

-          Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

-          Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

-          Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

-          Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d.    Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.    Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 

B. Tata Cara Pendaftaran

1.   Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2.   Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3.   Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4.   Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5.   LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a.    “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b.    “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c.    “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

 

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

 

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

 


Berikut ini gambaran Tahapan penyelenggaraan PPG Tahun 2022:

 

Semoga informasi yang telah admin sampaikan melalui postingan ini bisa menjadi bahan persiapan bagi para guru khususnya guru PNS, P3K dan guru honorer yang baru akan mengikuti PPG di tahun ini.

Demikianlah informasi mengenai cara melakukan pendaftaran PPG di tahun 2022, semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel