Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Terbaru
Kherysuryawan.id - Jadwal pendaftaran PPG dan cara mendaftar PPG Tahun 2022.
Sahabat
pendidikan, selamat berjumpa kembali di website pendidikan yang selalu
memberikan informasi terupdate seputar dunia pendidikan. Pada kesempatan kali
ini admin akan memberikan informasi terbaru tentang pelaksanaan program
pendidikan profesi guru (PPG) yang akan di laksanakan di tahun 2022.
Hingga
di tahun 2022 ini masih banyak sekali guru PNS dan honorer yang belum memiliki
sertifikat pendidik, sehingga bagi guru yang ingin memiliki sertifikat pendidik
maka harus mengikuti kegiatan PPG. Program PPG merupakan salah satu kegiatan
yang di luncurkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk tahapan bagi
guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik.
Kita
ketahui bersama bahwa untuk bisa memiliki sertifikat pendidik maka guru harus mengikuti
PPG dan juga harus lulus dalam kegiatan PPG tersebut. Olehnya itu bagi guru
yang baru ingin mengikuti program PPG maka dari sejak dini harus sudah dapat
mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi PPG sehingga harapn untuk lulus
dapat tercapai.
Sebagai
informasi terbaru bahwa di tahun 2022 ini kemendikbud akan kembali mengadakan
program PPG yang mana program PPG ini di peruntukkan bagi seluruh guru yang
belum bersertifikasi baik itu guru yang sudah bersatatus PNS, berstatus PPPK
maupun berstatus guru honorer. Semua guru yang belum bersertifikasi hingga
tahgun 2022 ini memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti program
pendidikan profesi guru (PPG).
Lantas
apa saja syarat dan bagaimana cara untuk bisa mengikuti PPG di tahun 2022 ini
???
Sebagai
jawabannya maka admin pada kesempatan ini akan memberikan informasi tentang
syarat dan cara melakukan pendaftaran PPG untuk guru dalam jabatan tahun 2022.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengikuti PPG di tahun ini maka berikut ini
penjelasannya :
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti
program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru
sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua
tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya
58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah
S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang
memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen
Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK
Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK
kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK
Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS
(asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
-
Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
-
Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
-
Ketua
Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
-
Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang
memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK
pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021
dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta
integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon
peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui
laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut
untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun
SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli
S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu
oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang
studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah
linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar
linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan
tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi
dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah
ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas
memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program
studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika
berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak
linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program
studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika
berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan
ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan
kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas
SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya
menjadi Bahasa Inggris.
Guru
yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Berikut ini gambaran Tahapan penyelenggaraan PPG Tahun 2022:
Semoga
informasi yang telah admin sampaikan melalui postingan ini bisa menjadi bahan
persiapan bagi para guru khususnya guru PNS, P3K dan guru honorer yang baru
akan mengikuti PPG di tahun ini.
Demikianlah
informasi mengenai cara melakukan pendaftaran PPG di tahun 2022, semoga
informasi ini dapat bermanfaat.
Sekian dan Terimakasih.