Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023
Kherysuryawan.id – Berikut ini beberapa persyaratan yang harus di pahami oleh seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah pada sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK tahun 2023.
Sahabat
pendidikan, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi penting
seputar tahapan untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah pada satuan
pendidikan.
Kepala
sekolah merupakan pimpinan yang menjadi pelopor dalam keberhasilan pada satuan
pendidikan. untuk bisa menjadi kepala sekolah maka ada beberapa tahapan yang
harus bisa di penuhi. Adapun yang dapat menjadi kepala sekolah salah satunya
ialah berasal dari jabatan guru. guru dapat diberikan tugas sebagai kepala
sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta
didik.
Semua
guru memiliki hak untuk menjadi kepala sekolah dengan ketentuan yang telah di
tetepkan. untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan
penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, olehnya
itu bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah maka alangkah baiknya jika
memahami tahapan atau persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah.
Berbicara
mengenai kepala sekolah mungkin sebagai kaum awam masih banyak juga yang belum
mengetahui apa dan siapa itu kepala sekolah. Kepala Sekolah adalah guru yang
diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang
meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar,
sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama
luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Siapa
saja dalam hal ini guru dapat memiliki kesempatan untuk bisa menjadi kepala
sekolah. Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah maka harus mengetahui apa
saja persiapan yang harus di persiapkan untuk bisa menjadi kepala sekolah.
Sebenarnya
persyaratan guru untuk bisa menjadi kepala sekolah telah di jelaskan secara rinci
di dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
republik indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala
sekolah. Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang apa-apa saja persyaratan
seorang guru untuk bisa menjadi kepala sekolah maka Baiklah melalui postingan
ini admin akan memberikan informasi tentang persyaratan penugasan guru sebagai
kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
atau masyarakat.
Berikut ini persyaratan untuk menjadi kepala sekolah :
Guru
yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
A.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
B.
memiliki
sertifikat pendidik;
C.
memiliki
Sertifikat Guru Penggerak;
D.
memiliki
pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru
yang berstatus sebagai PNS;
E.
memiliki
jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah
dengan
F.
perjanjian
kerja;
G.
memiliki
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua)
tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
H.
memiliki
pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan,
organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
I.
sehat
jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
J.
tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
K.
tidak
sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
L.
berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai
Kepala Sekolah.
Sebagai
informasi bahwa Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf d, dan
huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Adapun
Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan
calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat.
Pada
penjelasan tentang persyaratan bagi seorang guru yang akan menjadi kepala
sekolah seperti yang telah di paparkan diatas maka ada beberapa point penting
yang harus di garis bawahi, diantaranya yaitu bahwa guru yang dapat menjadi
kepala sekolah harus sudah memiliki sertifikat pendidik dan juga memiliki
sertifikat guru penggerak. Hal ini tentunya masih sangat sedikit sekali guru
yang memiliki sertifikat khususnya sertifikat guru penggerak.
Namun
demikian di jelaskan pula bahwa Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat
calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak
mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari
Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru
Penggerak. Dengan catatan hal tersebut dapat dilakukan sampai dengan adanya
Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Untuk Lebih jelas tentang Syarat dan Mekanisme menjadi Kepala Sekolah, maka silahkan lihat dan baca selengkapnya pada Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ( DISINI)
Demikianlah
informasi mengenai persyaratan bagi seorang guru yang ingin menjadi kepala
sekolah di tahun ini, semoga dengan penjelasan singkat diatas maka bisa
menambah wawasan para peserta didik yang ingin menjadi kepala sekolah sehingga
bisa mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan ketetuan yang berlaku.
Sekian
dan semoga Bermanfaat. Terimakasih