SE MENPAN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang SKP Terbaru
Kherysuryawan.id - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Sahabat pendidikan, pada kesempatan kali
ini admin akan memberikan informasi tentang salah satu hal penting yang harus
di ketahui oleh seorang pegawai negeri sipil dalam melakukan penyusunan SKP.
Perlu di ketahui bahwa saat ini di tahun
2021/2022 bagi PNS yang akan membuat sasaran kerja pegawai (SKP) maka harus
mengetahui bahwa format yang akan digunakan kini berbeda dengan format SKP di
tahun-tahun sebelumnya. Sebenarnya tidak secara keseluruhan berbeda sebab ada
beberapa bagian yang isian formatnya masih sama dengan format SKP tahun lalu.
Bagi anda yang saat ini sedang membaca
postingan ini dan merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) maka anda harus
mengetahui bahwa saat ini pembuatan SKP sudah tidak lagi sama dengan model di
tahun-tahun sebelumnya. Mungkin anda yang belum mengetahui bahwa adanya format
atau model baru dalam penyusunan SKP di tahun ini maka anda bisa melihat
penjelasannya pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja
Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Perlu di ketahui bahwa Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah meneribitkan Surat
Edaran Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat
Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.
Ada hal penting yang harus di ketahui
oleh PNS dalam menyusun SKP terbaru saat ini, sebab penyusunan SKP yang terbaru
memiliki perbedaan dari yang sebelumnya. Berikut ini penjelasan tentang
penyusunan SKP terbaru :
Penyusunan SKP
a. Penyusunan SKP
Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1) Bulan Januari – Juni : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.
2) Bulan Juli – Desember : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli.
b. Penyusunan
kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni
mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.
c. Dalam hal
capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari -
Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk kegiatan
tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode
Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.
Selain pada
penyusunan SKP maka ada pula jenis penilaian kinerja PNS yang harus di ketahui
pada penilaian SKP terbaru, dan untuk penjelasannya maka silahkan simak di
bawah ini :
PENILAIAN KINERJA PNS
A. Penilaian
kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1) Bulan Januari -
Juni, terdiri atas:
a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat
diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari - Juni.
b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil.
Nilai Prestasi
Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja
dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi
Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli
2021.
2) Bulan Juli -
Desember, terdiri atas:
a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil.
b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Kinerja PNS
diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot:
a) 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah
yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
b) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah
yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat
rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja
PNS periode Juli - Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari
Tahun 2022.
B. Nilai dan
predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil
Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian Kinerja
PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan langkah-langkah sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran ini.
C. Integrasi Hasil
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan pada Bulan
Februari Tahun 2022.
D. Bagi pejabat
pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian pada SKPnya
dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan
melebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan
tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu
dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah
pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
E. Bagi pejabat
fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP
periode Januari - Juni tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan
penetapan angka kredit.
Nah, itulah hal penting yang harus di
pahami oleh seorang PNS yang baru akan membuat SKP model terbaru mulai tahun
ini, dan semua penjelasan di atas dapat anda lihat lebih jelasnya pada Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Bagi anda yang ingin memiliki Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka melalui postingan ini admin akan
membagikannya. Adapun filenya yaitu disajikan dalam format PDF.
Baiklah berikut ini file tentang Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 yang bisa anda download di bawah ini :
- SE MENPAN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 (DISINI)
- Aplikasi SKP Terbaru 2 Periode (DISINI)
Demikianlah informasi ini admin bagikan,
kiranya bisa menjadi sebuah infomasi yang berguna dan bermanfaat bagi seluruh
PNS khususnya dalam membuat, menyusun dan melihat aturan dalam penilaian SKP
PNS.
Sekian dan Terimakasih.